TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2023
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AGUNAN
YANG DIAMBIL ALIH OLEH KREDITUR KEPADA PEMBELI AGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1a) huruf d dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH OLEH KREDITUR KEPADA PEMBELI AGUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Agunan yang diambil alih oleh Kreditur untuk penyelesaian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai. |
(3) | Pengambilalihan Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan. |
Pasal 3
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Agunan yang diambil alih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kreditur. |
(2) | Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat penerimaan pembayaran oleh Kreditur dari Pembeli Agunan atas penyerahan Agunan. |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. |
(4) | Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual Agunan. |
Pasal 4
(1) | Kreditur yang merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(2) | Tagihan atas penjualan Agunan atau dokumen lain yang sejenis diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) |
(3) | Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal Agunan berupa tanah dan/atau bangunan, tata cara pencantuman uraian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. |
Pasal 5
Atas pengambilalihan Agunan oleh Kreditur dari Debitur tidak diterbitkan Faktur Pajak.
Pasal 6
(1) | Kreditur wajib menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. |
(2) | Surat setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. |
(4) | Sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 7
(1) | Kreditur wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak berupa Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Agunan tidak dapat dikreditkan oleh Kreditur. |
(3) | Tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 8
Pembeli Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 9
Ketentuan mengenai contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Agunan yang diambil alih oleh Kreditur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 333