TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 41/PMK.04/2014
TENTANG
TATA CARA PENGISIAN NILAI TRANSAKSI EKSPOR
DALAM BENTUK COST, INSURANCE, AND FREIGHT (CIF)
PADA PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGISIAN NILAI TRANSAKSI EKSPOR DALAM BENTUK COST, INSURANCE, AND FREIGHT (CIF) PADA PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Eksportir harus memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB.
Pasal 3
Eksportir harus mengisi PEB dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PEB termasuk pengisian nilai transaksi ekspor.
Pasal 4
(1) | Eksportir harus mengisi besaran nilai transaksi Ekspor berdasarkan nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. |
(2) | Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Free on Board (FOB), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. |
(3) | Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost and Freight (CFR), besaran nilai insurance didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. |
(4) | Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. |
Pasal 5
(1) | Nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. |
(2) | Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Free on Board (FOB), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB). |
(3) | Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost and Freight (CFR), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB) dan freight. |
(4) | Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB), insurance, dan freight. |
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 238