TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40/PMK.07/2011
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010;
Mengingat :
Memperhatikan :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0218 K/80/MEM/2011 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2011;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2011.
Pasal 1
(1) | Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum (DBH SDA Pertambangan Umum) untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah merupakan perkiraan. |
(2) | Perkiraan Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. |
(3) | Perkiraan Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp8.292.138.328.000,00 (delapan triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
(4) | Perkiraan Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 untuk provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 2
(1) | Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan secara triwulanan. |
(2) | Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Triwulan I dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dan Triwulan II dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum. |
(3) | Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Umum Triwulan III dan Triwulan IV. |
(4) | Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. |
(5) | Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 3
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 123