TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40/PMK.010/2022
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP
IMPOR PRODUK LISIN, ESTER DAN GARAMNYA
UNTUK PAKAN TERNAK (FEED GRADE)
DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK LISIN, ESTER DAN GARAMNYA UNTUK PAKAN TERNAK (FEED GRADE) DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK.
Pasal 1
Terhadap produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang termasuk dalam pos tarif ex2922.41.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
Pasal 2
Nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Antidumping sebagai berikut:
No. | Eksportir dan/atau Eksportir Produsen | Besaran Bea Masuk Antidumping |
1. | Changchun Dahe Bio Technology Development Co.,Ltd. | 24,61% |
2. | Changchun Dacheng Industrial Group Huicheng International Co., Ltd. | |
3. | Inner Mongolia Eppen Biotech Co., Ltd. | 14,65% |
4. | Meihua Group International Trading (Hongkong) Limited. | 6,02% |
5. | Xinjiang Meihua Amino Acid Co., Ltd. | |
6. | Jilin Meihua Amino Acid Co., Ltd | |
7. | Perusahaan Lainnya | 33,20% |
Pasal 3
(1) | Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
|
(2) | Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation). |
Pasal 4
(1) | Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang:
|
(2) | Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus. |
Pasal 5
(1) | Terhadap barang impor berupa lisin, ester dan garamnya selain yang digunakan untuk pakan ternak (feed grade) pada pos tarif ex2922.41.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok tidak dikenakan Bea Masuk Antidumping dengan ketentuan :
|
(2) | Dalam hal Importir tidak menyerahkan Surat Keterangan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap barang impor berupa lisin, ester dan garamnya selain yang digunakan untuk pakan ternak (feed grade) yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok dikenakan Bea Masuk Antidumping. |
Pasal 6
(1) | Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. |
(2) | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 340