TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39/PMK.07/2011
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011;
Mengingat :
Memperhatikan :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0218 K/80/MEM/2011 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2011;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011.
Pasal 1
(1) | Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Panas Bumi untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah merupakan perkiraan. |
(2) | Alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi tahun anggaran berjalan. |
Pasal 2
(1) | Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. |
(2) | Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp284.888.000.000,00 (dua ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah). |
(3) | Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 3
(1) | Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan secara triwulanan berdasarkan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Panas Bumi pada tahun berjalan. |
(2) | Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Triwulan I dan Triwulan II masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011. |
(3) | Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya akan diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Triwulan III dan Triwulan IV. |
(4) | Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 4
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 122