TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37/PMK.01/2020
TENTANG
PEDOMAN PENGHITUNGAN DAN PENGUSULAN KEBUTUHAN
JABATAN FUNGSIONAL PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN DAN PENGUSULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. | Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. |
2. | Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah. |
3. | Jabatan Fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai Instansi Pembina yang selanjutnya disebut JF Kemenkeu Pembina adalah JF yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengelolaan keuangan negara yang pembinaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan. |
4. | Jabatan Fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai Instansi Pengguna yang selanjutnya disebut JF Kemenkeu Pengguna adalah JF yang digunakan oleh Kementerian Keuangan yang pembinaannya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga lainnya. |
5. | Kebutuhan JF Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kebutuhan JF Kemenkeu adalah jumlah dan susunan JF yang diperlukan oleh satu satuan organisasi, untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu lima tahun. |
6. | Lowongan Kebutuhan JF yang selanjutnya disingkat LKJF adalah Kebutuhan JF yang belum terisi karena adanya Pejabat Fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja, serta pembentukan organisasi kerja baru. |
7. | Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan. |
8. | Unit Pembina Teknis JF Kemenkeu Pembina yang selanjutnya disingkat UPT JF Kemenkeu Pembina adalah unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mewakili Kementerian Keuangan melaksanakan pembinaan atas JF Kemenkeu Pembina terkait bidang tugas dan fungsi Jabatan Fungsional berkenaan. |
9. | Unit Pembina Internal yang selanjutnya disingkat UPI adalah unit organisasi yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku yang bertugas membina suatu Jabatan Fungsional yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga lainnya dan digunakan di lingkungan Kementerian Keuangan, yang mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai Unit Pembina Internal di Lingkungan Kementerian Keuangan. |
10. | Instansi Pengguna JF Kemenkeu Pembina selanjutnya disebut Instansi Pengguna JF yang adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-struktural, dan Instansi Daerah yang menggunakan JF Kemenkeu Pembina. |
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
Pasal 2
Pedoman penghitungan dan pengusulan Kebutuhan JF dimaksudkan sebagai acuan teknis bagi pejabat yang berwenang dalam menghitung dan mengusulkan Kebutuhan JF untuk:
a. | JF Kemenkeu Pembina yang meliputi:
|
||||
b. | JF Kemenkeu Pengguna; dan | ||||
c. | Instansi Pengguna JF. |
Pasal 3
Penghitungan dan pengusulan Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk mendapatkan kebutuhan jumlah dan susunan JF untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 4
Penghitungan dan pengusulan Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. | akurat, yaitu suatu hasil perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan setelah melalui proses pengolahan berdasarkan data dan informasi yang memadai, serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; |
b. | holistik, yaitu dalam memperhitungkan Kebutuhan JF mempertimbangkan seluruh aspek-aspek organisasi yang saling terkait; dan |
c. | sistematis, yaitu melalui tahapan-tahapan yang jelas dan berurutan. |
BAB III
IDENTIFIKASI BEBAN KERJA DAN PROSES PENGHITUNGAN
KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
(1) | Penghitungan Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendukung pencapaian tujuan organisasi yang disusun berdasarkan beban kerja JF. | ||||||
(2) | Penghitungan Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan:
|
Pasal 6
(1) | Penghitungan kebutuhan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui proyeksi beban kerja yang dapat dilaksanakan dengan beberapa pendekatan berikut:
|
||||||||||
(2) | Pendekatan tugas per tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF yang memiliki hasil kerja abstrak atau beragam dan menggunakan jam kerja efektif sebagai pembaginya. | ||||||||||
(3) | Tata cara penghitungan pendekatan tugas per tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
(4) | Pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF dengan mengidentifikasi beban kerja dari hasil kerja JF yang bersifat fisik atau bersifat kebendaan, atau hasil kerja non fisik yang dapat diperhitungkan secara kuantitatif. | ||||||||||
(5) | Tata cara penghitungan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
(6) | Pendekatan objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF berdasarkan beban kerja JF yang bergantung dari jumlah objek yang harus dilayani. | ||||||||||
(7) | Tata cara penghitungan pendekatan objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
(8) | Pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF yang jumlah beban kerjanya bergantung pada peralatan kerja yang tersedia. | ||||||||||
(9) | Tata cara penghitungan pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
(10) | Pendekatan lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF yang dalam mengidentifikasi beban kerjanya tidak dapat menggunakan salah satu dari empat pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. | ||||||||||
(11) | Tata cara penghitungan pendekatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 7
(1) | Kebutuhan JF untuk 5 (lima) tahun diambil berdasarkan hasil penghitungan proyeksi Kebutuhan JF optimum untuk dapat menyelesaikan proyeksi beban kerja per tahun selama 5 (lima) tahun. |
(2) | Hasil penghitungan proyeksi Kebutuhan JF optimum untuk menyelesaikan proyeksi beban kerja per tahun selama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil dari penghitungan beban kerja tertinggi atau dari beban kerja tahun kelima. |
(3) | Berdasarkan jumlah Kebutuhan JF untuk 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penghitungan LKJF 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF. |
(4) | Penghitungan LKJF 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara menghitung jumlah Kebutuhan JF untuk 5 (lima) tahun dikurangi dengan jumlah JF yang tersedia pada saat penghitungan/bezetting JF, dengan memperhatikan jumlah JF yang akan naik jenjang jabatan, mutasi, dan yang pensiun pada tahun yang dihitung. |
(5) | Hasil penghitungan LKJF untuk setiap jenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), digunakan sebagai dasar pemenuhan LKJF per tahun dengan mempertimbangkan JF yang diberhentikan dari jabatannya dan beban kerja pada tahun berkenaan. |
(6) | Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKJF 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan pemenuhan LKJF per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Tabel Kebutuhan JF yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB IV
PROSES DAN BATAS WAKTU PENGUSULAN
KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL
Bagian Kesatu
Proses Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional yang
Dibentuk dan/atau Digunakan Kementerian Keuangan
Pasal 8
(1) | Kebutuhan JF yang dituangkan dalam tabel Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan oleh:
|
||||||||
(2) | Unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada masing-masing unit jabatan pimpinan tinggi madya melakukan:
|
||||||||
(3) | Kebutuhan JF yang telah dilakukan verifikasi dan kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya disampaikan kepada:
|
||||||||
(4) | UPT JF Kemenkeu Pembina atau UPI melakukan reviu atas Kebutuhan JF yang telah dilakukan verifikasi dan kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). | ||||||||
(5) | Kebutuhan JF yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh UPT JF Kemenkeu Pembina atau UPI kepada Sekretariat Jenderal c.q. unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan JF di lingkungan Kementerian Keuangan dengan melampirkan dokumen:
|
||||||||
(6) | Terhadap Kebutuhan JF yang telah dilakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sekretariat Jenderal c.q. unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF di lingkungan Kementerian Keuangan melakukan konsolidasi atas Kebutuhan JF. | ||||||||
(7) | Dalam melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Sekretariat Jenderal c.q. unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF di lingkungan Kementerian Keuangan dapat melakukan pembahasan bersama dengan UPT JF Kemenkeu Pembina atau UPI, dan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia Kementerian Keuangan. |
(8) | Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan JF di lingkungan Kementerian Keuangan menyampaikan Kebutuhan JF hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) kepada:
|
||||
(9) | Dalam hal diperlukan, UPT JF Kemenkeu atau UPI meminta rekomendasi atas Kebutuhan JF hasil konsolidasi dari Instansi Pembina Jafung berkenaan. | ||||
(10) | Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan analisis implikasi terhadap anggaran atas implementasi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia Kementerian Keuangan. | ||||
(11) | Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan menyampaikan kebutuhan JF kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. |
Bagian Kedua
Proses Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kemenkeu
Pembina yang Digunakan Kementerian/Lembaga Lainnya/
Instansi Daerah
Pasal 9
Ketentuan mengenai proses penghitungan Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis bagi penghitungan Kebutuhan JF Kemenkeu Pembina yang akan digunakan oleh Kementerian/Lembaga lainnya/lnstansi Daerah.
Pasal 10
Penghitungan Kebutuhan JF oleh Instansi Pengguna JF berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. | Instansi Pengguna JF harus menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan JF untuk lima tahun dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Instansi Pembina JF berkenaan. |
b. | Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Instansi Pembina JF memberikan rekomendasi atas penghitungan Kebutuhan JF kepada Instansi Pengguna JF. |
Bagian Ketiga
Waktu Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional
Pasal 11
(1) | Pengusulan penghitungan Kebutuhan JF harus diusulkan setiap tahunnya. |
(2) | Periode waktu pengusulan Kebutuhan JF mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
Dalam hal JF Kemenkeu Pengguna mempunyai pedoman penghitungan Kebutuhan JF yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, penghitungan Kebutuhan JF Kemenkeu Pengguna dapat mengacu pada pedoman yang ditetapkan Instansi Pembina dengan menggunakan jam kerja efektif yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.01/2016 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2036), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 381