Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.011/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32/PMK.011/2011

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR UNCOATED
WRITING AND PRINTING PAPER DARI NEGARA REPUBLIK KOREA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dalam hal harga ekspor barang tersebut menyebabkan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis;
  2. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan kembali Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti adanya impor Uncoated Writing and Printing Paper secara dumping dari negara Republik Korea yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri dan hubungan kausal (causal link) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri, sehingga perlu mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper dari Republik Korea;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Article 11 para 11.3 Agreement on Implementation of Article VI of The General Agreement on Tariffs and Trade 1994 sebagaimana disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper yang mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap barang impor barang berupa Uncoated Writing and Printing Paper dari negara Finlandia, Republik Korea, India dan Malaysia;
  4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper sebagaimana dimaksud huruf c berakhir masa berlakunya pada tanggal 1 Februari 2010;
  5. bahwa sebelum berakhirnya jangka waktu berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper sebagaimana dimaksud huruf b, melalui surat Nomor 1811/M-DAG/SD/12/ 2010 tanggal 10 Desember 2010 Menteri Perdagangan telah mengusulkan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper Berasal dari Republik Korea;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatas, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 230 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper dari Negara Republik Korea;

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3539);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga;

Memperhatikan :

 

  1. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1811/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 10 Desember 2010 perihal Usulan Melanjutkan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper Berasal dari Finlandia, India, Malaysia dan Republik Korea;
  2. Laporan Komite Anti Dumping Indonesia tentang Hasil Akhir Penyelidikan Perpanjangan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Atas Impor Kertas Tulis dan Kertas Cetak Tidak Berlapisan (Uncoated Writing and Printing Paper);

 


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR UNCOATED WRITING AND PRINTING PAPER DARI NEGARA REPUBLIK KOREA.

 


Pasal 1

(1) Terhadap impor Uncoated Writing and Printing Paper dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
(2) Barang berupa Uncoated Writing and Printing Paper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, dengan berat 40 gr/m² atau lebih tetapi tidak lebih 150 gr/m², dalam gulungan, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20 gr/m² atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu, atau kertas komputer, aluminium base paper, termasuk dalam pos tarif 4802.55.90.00.
  2. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yapg digunakan untuk keperluan grafik, dalam lembaran dengan berat 40 gr/m² atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 gr/m² dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20 gr/m² atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu, atau kertas komputer, aluminium base paper, termasuk dalam pos tariff 4802.56.90.00.
  3. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, selain gulungan dan lembaran yang satu sisinya melebihi 435 mm dan sisi lainnya melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat, dengan berat 40 gr/m² atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 gr/m², kecuali carbonising base paper yang beratnya 20 gr/m² atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, yang digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu, dan kertas karton hias termasuk dengan tanda air, granitized felt finish, serat atau blend of spec, dan vellum ant que finish, termasuk dalam pos tarif 4802.57.00.00.


Pasal 2

Nama perusahaan asal Negara Republik Korea yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:                     

No. Nama Perusahaan      Besaran Bea
Masuk Anti
Dumping dalam
Persentase (%)
1. Hansol Paper Co. 25
2. Shin Moorim Paper MFG Co. Ltd. 25
3. Shin Ho Paper MFG Co. Ltd 25
4. Perusahaan lainnya 25


Pasal 3

(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia.
(2) Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).


Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 5

Terhadap Bea Masuk Anti Dumping atas impor Uncoated Writing and Printing Paper yang dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Atas impor Uncoated Writing and Printing Paper dari negara Finlandia, India dan Malaysia dikembalikan seluruhnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
  2. Atas impor Uncoated Writing and Printing Paper dari negara Republik Korea dikembalikan sebagian, yaitu sebesar selisih yang telah dipungut berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 6

(1) Pengembalian Bea Masuk Anti Dumping atas impor Uncoated Writing and Printing Paper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan setelah dilakukan penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean.
(3) Penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah importir mengajukan permohonan penelitian utang kepada kantor pabean tempat pemasukan barang impor.
(4) Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
(5) Tata cara pengembalian Bea Masuk Anti Dumping atas impor Uncoated Writing and Printing Paper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pengembalian bea masuk, denda administrasi dan/atau bunga.


Pasal 7

  1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 1 (satu) tahun dan berdaya laku surut terhitung mulai sejak tanggal 1 Februari 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


    



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,
                              
ttd.
                              
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

                              


diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Februari 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA


ttd.     

                  

PATRIALIS AKBAR     

                  


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 111