TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/PMK.03/2020
TENTANG
PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN
DALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN ADMINISTRASI PELAYANAN
PERPAJAKAN
Pasal 2
(1) | Dalam Keadaan Kahar, jatuh tempo penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan dapat diperpanjang untuk jangka waktu penyelesaian tertentu. |
(2) | Jangka waktu penyelesaian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Penetapan jangka waktu penyelesaian tertentu sebagaimana ayat (2) dapat dibedakan menurut tingkat kedaruratan atau bencana pada masing masing daerah berdasarkan keputusan kepala daerah atau pejabat instansi yang berwenang. |
(4) | Perpanjangan jangka waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika mengakibatkan penyelesaian atas Pelayanan Administrasi Perpajakan melampui jangka waktu penyelesaian yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, atau peraturan pemerintah. |
Pasal 3
Dalam Keadaan Kahar, ketentuan mengenai keharusan untuk memperpanjang atau mengajukan permohonan kembali produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan tidak berlaku.
Pasal 4
Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak termasuk Pelayanan Administrasi Perpajakan yang:
Pasal 5
(1) | Dalam Keadaan Kahar, Wajib Pajak menyampaikan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan secara elektronik kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau Kepala KP2KP di bawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar dan dilampiri dengan Dokumen Persyaratan. | ||||||
(2) | Permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
|
||||||
(3) | Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. | ||||||
(4) | Atas permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau Kepala KP2KP di bawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen yang diunggah. | ||||||
(5) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP menerbitkan produk hukum dalam jangka waktu penyelesaian tertentu, dalam hal Dokumen Persyaratan yang diunggah telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. | ||||||
(6) | Dalam hal Dokumen Persyaratan yang diunggah tidak lengkap, Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Persyaratan. | ||||||
(7) | Klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui:
|
||||||
(8) | Wajib Pajak harus menyampaikan klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan secara elektronik ke alamat posel (email) Kantor Wilayah DJP, KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dan/atau KP2KP di bawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah menerima permintaan klarifikasi. | ||||||
(9) | Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP menerbitkan produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam jangka waktu penyelesaian tertentu setelah menerima klarifikasi Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak memberikan klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan. | ||||||
(10) | Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi tidak memenuhi ketentuan, Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP menolak permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan. | ||||||
(11) | Penerbitan produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (9) dapat dilakukan dengan tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. | ||||||
(12) | Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau Kepala KP2KP di bawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar mengirimkan dokumen berupa produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan dan/atau Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan kepada Wajib Pajak melalui:
|
||||||
(13) | Alamat posel (email) KPP, KP2KP, dan/atau Kantor Wilayah DJP yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (7), ayat (8), dan ayat (12) yaitu alamat posel (email) yang tercantum pada laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja. |
Pasal 6
(1) | Jangka waktu penyelesaian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung sejak tanggal diterima (received date) dalam posel (email) permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang disampaikan secara elektronik dan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) namun melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, jangka waktu penyelesaian tertentu dihitung sejak diterbitkan BPS atas permohonan Wajib Pajak yang telah diterima secara lengkap. |
Pasal 7
(1) | Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui SPT, penyampaian SPT tersebut harus dilakukan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, jangka waktu penyelesaian tertentu atas Pelayanan Administrasi Perpajakan dihitung sejak diterbitkan BPS atas permohonan Wajib Pajak yang telah diterima secara lengkap sebagaimana ketentuan dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). |
(3) | Tata cara penerimaan dan penelitian atas SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) beserta peraturan pelaksanaannya. |
Pasal 8
(1) | Wajib Pajak tetap mendapatkan hak Pelayanan Administrasi Perpajakan sampai dengan berakhirnya Keadaan Kahar atas produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) | Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perpanjangan atau permohonan kembali atas Pelayanan Administrasi Perpajakan setelah berakhirnya Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1) | Terhadap permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum diselesaikan dalam periode Keadaan Kahar, jangka waktu penyelesaian permohonan tersebut mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
(2) | Periode Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. |
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai tata cara penyampaian permohonan, penerbitan produk hukum dan jangka waktu penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak dinyatakan tidak berlaku sampai dengan periode Keadaan Kahar berakhir.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 342