TIMELINE |
---|
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENGGANTIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN BIAYA LAIN- LAIN PADA HIBAH RUMAH SAKIT KARDIOLOGI EMIRAT- INDONESIA.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | Mekanisme penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE meliputi:
|
||||
(2) | Penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Hibah UAE. | ||||
(3) | Pelaksanaan Hibah UAE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk pembangunan gedung, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan alat nonkesehatan pendukung pada Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia di Solo Techno Park, Surakarta, Jawa Tengah, Republik Indonesia. | ||||
(4) | Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlakukan sebagai perjanjian hibah sesuai dengan nomor register hibah 2DUDQADA. |
Pasal 3
Menteri Kesehatan bertindak selaku PA atas penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(1) | PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menunjuk dan menetapkan KPA pada Kementerian Kesehatan sebagai Pengelola Hibah UAE. |
(2) | KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara formal dan materiil terhadap penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE. |
(1) | Penggantian PPN dapat diberikan untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah UAE. |
(2) | Penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari Hibah UAE meliputi:
|
(3) | Penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang:
|
(4) | Penggantian kepada Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C sebagaimana pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak sebagai pelunasan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak tersebut kepada Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C. |
Pasal 6
(1) | Penggantian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi PPN yang terutang atas:
|
(2) | Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan baru listrik. |
(1) | Untuk penggantian PPN yang telah disetor, pihak yang dapat memperoleh penggantian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mengajukan permohonan penggantian PPN kepada KPA. |
(2) | Permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
|
(3) | Permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
|
(4) | Permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima KPA secara lengkap dan benar paling lambat akhir bulan September 2025. |
(5) | Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan bahwa atas PPN yang dimintakan penggantian tidak dikreditkan/tidak akan dikreditkan dan tidak dibiayakan/tidak akan dibiayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPK melakukan verifikasi untuk memastikan timbulnya hak tagih penggantian PPN bagi para pihak. |
(2) | Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(1) | Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan PPK kepada KPA. |
(2) | Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan konfirmasi kepada Kepala KPPN untuk mengetahui kebenaran setoran PPN. |
(3) | Pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
(1) | Selain melakukan konfirmasi kebenaran setoran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, KPA dapat melakukan konfirmasi kebenaran faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d serta kebenaran Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e. |
(2) | Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal KPA belum meyakini kebenaran faktur pajak serta Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. |
(1) | Konfirmasi kebenaran faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan oleh KPA melalui surat permohonan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur pajak terdaftar. |
(2) | Surat permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan. |
(3) | Ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
|
(4) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan konfirmasi diterima secara lengkap. |
(5) | Jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam keterangan hasil konfirmasi. |
(6) | Surat permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(7) | Keterangan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dituangkan dalam surat permohonan konfirmasi yang disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Konfirmasi kebenaran Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan oleh KPA melalui formulir permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama/Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. |
(2) | Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e. |
(3) | Kepala Kantor Pelayanan Utama/Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(4) | Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(5) | Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 13
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi atas permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 telah sesuai, KPA memerintahkan PPK menyusun SKP2K. |
(2) | SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA. |
(3) | SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi komitmen sebagai dasar otorisasi dalam melakukan pembayaran penggantian PPN. |
(4) | Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12, permohonan penggantian PPN tidak sesuai, KPA mengembalikan permohonan penggantian PPN. |
(5) | SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Berdasarkan SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, PPK menerbitkan SPP penggantian PPN untuk disampaikan kepada PPSPM. |
(2) | SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
|
(1) | PPSPM melakukan pengujian atas SPP penggantian PPN beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. |
(2) | Pengujian atas SPP penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian SPP penggantian PPN beserta dokumen pendukung dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
(3) | Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM dapat:
|
(4) | Dalam hal PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, SPM penggantian PPN disampaikan kepada KPPN dengan melampirkan:
|
(5) | Dalam hal PPSPM menolak menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, PPSPM menyampaikan kembali SPP penggantian PPN beserta dokumen pendukung kepada PPK. |
Tata cara penerbitan dan penyampaian SPP dan SPM dalam rangka penggantian PPN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(1) | KPPN melakukan pengujian berdasarkan SPM penggantian PPN yang diajukan, dan menerbitkan SP2D atas SPM penggantian PPN yang memenuhi kriteria pengujian. |
(2) | Tata cara pengujian SPM penggantian PPN dan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
(3) | Berdasarkan SP2D yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank operasional melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak menerima penggantian PPN. |
(1) | KPA menyampaikan daftar pihak yang telah menerima penggantian PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak seluruh SP2D diterbitkan. |
(2) | Daftar pihak yang telah menerima penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB III
(1) | Penggantian biaya lain-lain dapat diberikan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung yang dibiayai dari Hibah UAE. |
(2) | Penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pihak yang memenuhi ketentuan:
|
(3) | Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak mengatur kewajiban Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C dan pihak yang telah melakukan pembayaran untuk menanggung biaya pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan baru listrik di lokasi konstruksi. |
(4) | Biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada biaya pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan baru listrik di lokasi konstruksi sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab. |
(5) | Biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk apabila terdapat PPN di dalamnya. |
(6) | Penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali dan tidak berulang atau bertambah. |
(1) | Untuk memperoleh penggantian biaya lain-lain yang telah dilakukan pembayaran, pihak yang melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) mengajukan permohonan penggantian biaya lain-lain kepada KPA. |
(2) | Permohonan penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
|
(3) | Permohonan penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
|
(4) | Permohonan penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima KPA secara lengkap dan benar paling lambat akhir bulan September 2025. |
(1) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20, PPK melakukan verifikasi untuk memastikan timbulnya hak tagih penggantian biaya lain-lain bagi pihak yang melakukan pembayaran. |
(2) | Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(1) | Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan PPK kepada KPA. |
(2) | Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan konfirmasi kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik. |
(3) | Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji keabsahan dokumen. |
(1) | Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diajukan oleh KPA kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik melalui surat dengan melampirkan ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan. |
(2) | Ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
|
(3) | Pimpinan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik atau pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan konfirmasi diterima. |
(4) | Jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam keterangan hasil konfirmasi. |
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi atas permohonan penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 telah sesuai, KPA memerintahkan PPK menyusun SKPBL. |
(2) | SKPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA. |
(3) | SKPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi komitmen sebagai dasar otorisasi dalam melakukan pembayaran penggantian biaya lain-lain. |
(4) | Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23, permohonan penggantian biaya lain-lain tidak sesuai, KPA mengembalikan permohonan penggantian biaya lain-lain. |
(5) | SKPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Berdasarkan SKPBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, PPK menerbitkan SPP penggantian biaya lain- lain untuk disampaikan kepada PPSPM. |
(2) | SPP penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
|
(1) | PPSPM melakukan pengujian atas SPP penggantian biaya lain-lain beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. |
(2) | Pengujian atas SPP penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian SPP penggantian biaya lain-lain beserta dokumen pendukung dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
(3) | Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM dapat:
|
(4) | Dalam hal PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, SPM penggantian biaya lain-lain disampaikan kepada KPPN dengan melampirkan:
|
(5) | Dalam hal PPSPM menolak menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, PPSPM menyampaikan kembali SPP penggantian biaya lain-lain beserta dokumen pendukung kepada PPK. |
Tata cara penerbitan dan penyampaian SPP dan SPM dalam rangka penggantian biaya lain-lain berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(1) | KPPN melakukan pengujian berdasarkan SPM penggantian biaya lain-lain yang diajukan, dan menerbitkan SP2D atas SPM penggantian biaya lain-lain yang memenuhi kriteria pengujian. |
(2) | Tata cara pengujian SPM penggantian biaya lain-lain dan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
(3) | Berdasarkan SP2D yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank operasional melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak menerima penggantian biaya lain-lain. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA