Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 261/PMK.011/2010

TENTANG

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM
DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :
 
  1. bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri sektor tertentu untuk Tahun Anggaran 2011;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011;
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
  1. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM DTP adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 beserta perubahannya.
  2. Industri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional.
  3. Pembina Sektor Industri adalah menteri/kepala lembaga yang membina industri sektor tertentu.
  4. Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
  5. Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pegelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.
  6. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 2


(1) BM DTP dapat diberikan kepada Industri Sektor Tertentu dengan kriteria penilaian:
  1. memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen;
  2. meningkatkan daya saing;
  3. meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan
  4. meningkatkan pendapatan negara.
(2) Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Masing-masing kriteria penilaian untuk Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan nilai antara 10 sampai dengan 100 dan total nilai Industri Sektor Tertentu yang dapat diberikan BM DTP paling sedikit 50.
(4) BM DTP dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri;
  2. Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
  3. Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
(5) BM DTP tidak diberikan terhadap:
  1. Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% (nol persen);
  2. Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
  3. Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan;
  4. Barang dan Bahan yang diimpor ke dalam Kawasan Berikat menggunakan dokumen pemberitahuan pabean impor dengan mendapat penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; atau
  5. Barang dan Bahan yang diimpor dalam rangka pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

Pasal 3

(1) Permohonan untuk mendapatkan BM DTP diajukan oleh Pembina Sektor Industri kepada Menteri Keuangan dilampiri dengan:
  1. analisis dan alasan perlunya Industri Sektor Tertentu diberikan BM DTP dengan memperhatikan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
  2. daftar Barang dan Bahan dengan uraian spesifikasi teknis, sesuai ketentuan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5); dan
  3. usulan pagu anggaran BM DTP untuk Tahun Anggaran 2011.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan melakukan pengkajian sebagai bahan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
(3) Dalam rangka pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan meminta masukan dari kementerian/lembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4) Dalam hal permohonan dan jumlah pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai BM DTP atas impor Barang dan Bahan untuk Industri Sektor Tertentu.

Pasal 4

(1) KPA BM DTP mengajukan usulan pengalokasian anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (4).
(2) Atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Rencana Kerja Anggaran (SP-RKA).
(3) Surat Penetapan Rencana Kerja Anggaran (SP-RKA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan KPA BM DTP.
(4) Berdasarkan Surat Penetapan Rencana Kerja Anggaran (SP-RKA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BM DTP menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk disahkan.
(5) Dalam rangka penyediaan alokasi anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pengesahan atas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran.

Pasal 5


(1) Dalam rangka pelaksanaan pencairan BM DTP, KPA BM DTP menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
  1. Pejabat Pembuat Komitmen;
  2. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan
  3. Bendahara Pengeluaran.
(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kuasa BUN.

Pasal 6

Dalam rangka penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian BM DTP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima dan memeriksa permohonan BM DTP dan Rencana Impor Barang atau Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Pembina Sektor Indutri, yang diajukan oleh perusahaan.


Pasal 7

(1) Pembina Sektor Industri menyampaikan Laporan Semester Realisasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang terdiri dari laporan pelaksanaan BM DTP dan laporan pemanfaatan BM DTP kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Juni dan Desember 2011.
(3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Laporan Triwulan Realisasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember 2011.


Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
   


                                 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,
                                    
ttd.
                                    
AGUS D.W. MARTOWARDOJO


                                  
Diundangkan di Jakarta     
pada tanggal     
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,     

ttd.                                    
                                    
PATRIALIS AKBAR     
                                    
                                    

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR