TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 261/PMK.011/2010
TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM
DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:Pasal 2
(1) | BM DTP dapat diberikan kepada Industri Sektor Tertentu dengan kriteria penilaian:
|
(2) | Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Masing-masing kriteria penilaian untuk Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan nilai antara 10 sampai dengan 100 dan total nilai Industri Sektor Tertentu yang dapat diberikan BM DTP paling sedikit 50. |
(4) | BM DTP dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | BM DTP tidak diberikan terhadap:
|
Pasal 3
(1) | Permohonan untuk mendapatkan BM DTP diajukan oleh Pembina Sektor Industri kepada Menteri Keuangan dilampiri dengan:
|
(2) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan melakukan pengkajian sebagai bahan rekomendasi kepada Menteri Keuangan. |
(3) | Dalam rangka pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan meminta masukan dari kementerian/lembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
(4) | Dalam hal permohonan dan jumlah pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai BM DTP atas impor Barang dan Bahan untuk Industri Sektor Tertentu. |
Pasal 4
(1) | KPA BM DTP mengajukan usulan pengalokasian anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (4). |
(2) | Atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Rencana Kerja Anggaran (SP-RKA). |
(3) | Surat Penetapan Rencana Kerja Anggaran (SP-RKA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan KPA BM DTP. |
(4) | Berdasarkan Surat Penetapan Rencana Kerja Anggaran (SP-RKA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BM DTP menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk disahkan. |
(5) | Dalam rangka penyediaan alokasi anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pengesahan atas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran. |
Pasal 5
(1) | Dalam rangka pelaksanaan pencairan BM DTP, KPA BM DTP menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
|
(2) | Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kuasa BUN. |
Pasal 6
Dalam rangka penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian BM DTP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima dan memeriksa permohonan BM DTP dan Rencana Impor Barang atau Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Pembina Sektor Indutri, yang diajukan oleh perusahaan.Pasal 7
(1) | Pembina Sektor Industri menyampaikan Laporan Semester Realisasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang terdiri dari laporan pelaksanaan BM DTP dan laporan pemanfaatan BM DTP kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Juni dan Desember 2011. |
(3) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Laporan Triwulan Realisasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember 2011. |
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR