Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.011/2011

  • 28 Desember 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 258/PMK.011/2011

TENTANG

BATASAN MAKSIMUM BIAYA REMUNERASI TENAGA KERJA ASING UNTUK
KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan Maksimum Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN MAKSIMUM BIAYA REMUNERASI TENAGA KERJA ASING UNTUK KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI.



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang untuk selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana.
  2. Rencana Kerja dan Anggaran yang untuk selanjutnya disebut RKA adalah suatu perencanaan kegiatan dan pengeluaran anggaran tahunan oleh Kontraktor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja.
  3. Remunerasi adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh tenaga kerja asing yang bekerja pada Kontraktor yang telah tercantum dalam RKA yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana.
  4. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi.


Pasal 2

(1) Kebijakan dan program Remunerasi bagi tenaga kerja asing harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja pada Kontraktor berdasarkan penugasan dari perusahaan induk Kontraktor dimaksud (Inter Corporate Transfer), yang telah mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(3) Batasan maksimum Remunerasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Kontraktor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
  1. upah;
  2. tunjangan; dan/atau
  3. pembayaran lainnya yang terkait dengan kinerja tahunan Kontraktor dan tidak diberikan dalam waktu jangka panjang.

  


Pasal 3

(1) Dalam hal Kontraktor membayar Remunerasi melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), kelebihan pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan tidak menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Kontraktor.
(2) Kontraktor wajib memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Remunerasi yang dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.


Pasal 4

Batasan maksimum Remunerasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.



Pasal 5

Ketentuan batasan maksimum Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang tenaga kerja asing tersebut mempunyai keahlian sangat khusus dan sangat langka di bidang minyak dan gas bumi, yang kriterianya ditetapkan oleh Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.



Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.          





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN,
                         
ttd.
                         
AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta    

pada tanggal 28 Desember 2011    

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,    

     

ttd.    

     

AMIR SYAMSUDIN    



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 947