Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.011/2010

  • 28 Desember 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 253/PMK.011/2010

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN MINYAK GORENG DI DALAM NEGERI DAN ATAS IMPOR DAN/ATAU
PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU UNTUK REALISASI
YANG MELEBIHI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
PADA TAHUN ANGGARAN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa realisasi pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng dan atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu pada tahun 2008 melebihi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9C Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, telah ditetapkan belanja subsidi Pajak ditanggung Pemerintah dalam Tahun Anggaran 2010, termasuk Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng dan atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/ terigu;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9E Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, diatur bahwa belanja subsidi Pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat disesuaikan untuk kebutuhan kekurangan subsidi Pajak ditanggung Pemerintah untuk tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan kemampuan keuangan Negara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng di Dalam Negeri dan Atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/ Terigu Untuk Realisasi yang Melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Tahun Anggaran 2008;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :

    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DI DALAM NEGERI DAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU UNTUK REALISASI YANG MELEBIHI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PADA TAHUN ANGGARAN 2008.



Pasal 1

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng dan atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pada Tahun Anggaran 2008, ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Terhadap realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melebihi pagu anggaran yang disediakan untuk perlakuan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2008, dibebankan pada pembiayaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng dan atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010.
(3) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan pagu sebesar Rp851.800.000.000,00 (delapan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah).

  


Pasal 2

Tata cara penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.   


 

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


    



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,
                        
ttd.
                        
AGUS D. W. MARTOWARDOJO

      


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


ttd.     

                  

PATRIALIS AKBAR     

                  


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 667