TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 253/PMK.011/2010
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN MINYAK GORENG DI DALAM NEGERI DAN ATAS IMPOR DAN/ATAU
PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU UNTUK REALISASI
YANG MELEBIHI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
PADA TAHUN ANGGARAN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DI DALAM NEGERI DAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU UNTUK REALISASI YANG MELEBIHI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PADA TAHUN ANGGARAN 2008.
Pasal 1
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng dan atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pada Tahun Anggaran 2008, ditanggung oleh Pemerintah. |
(2) | Terhadap realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melebihi pagu anggaran yang disediakan untuk perlakuan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2008, dibebankan pada pembiayaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng dan atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010. |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan pagu sebesar Rp851.800.000.000,00 (delapan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah). |
Pasal 2
Tata cara penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 667