TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 243/PMK.07/2010
TENTANG
ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
(1) | Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2010. |
(2) | DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan/atau provinsi penghasil tembakau. |
Pasal 2
(1) | Alokasi definitif DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2010 didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan DBH CHT Tahun Anggaran 2010. |
(2) | Alokasi Definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2010 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2010. |
(3) | Alokasi Definitif DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sebesar Rp.1.218.545.377.400,00 (satu triliun dua ratus delapan belas miliar lima ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah). |
(4) | Gubernur mengatur pembagian alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dan kabupaten/kota di daerah yang bersangkutan. |
(5) | Pembagian alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan komposisi sebagai berikut:
|
(6) | Dalam hal pembagian alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dilakukan oleh Gubernur, maka pembagian alokasi DBH CHT per-provinsi dan kabupaten/kota menggunakan alokasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2010. |
(7) | Gubernur yang telah menyampaikan pembagian alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud ayat (4) meliputi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Provinsi Jambi, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Provinsi Jawa Timur, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Provinsi Bali, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur. |
(8) | Pembagian alokasi DBH CHT Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 3
Penggunaan DBH CHT di masing-masing daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) | Penyaluran DBH CHT Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan secara triwulanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Triwulan IV adalah sebesar selisih antara alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2010 dengan jumlah dana yang telah disalurkan mulai Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2010. |
(3) | Dalam hal penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan sesuai alokasi dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dikarenakan tutup tahun anggaran, maka digunakan alokasi per-provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2010. |
Pasal 5
Dalam hal DBH CHT yang telah disalurkan pada Triwulan I sampai dengan Triwulan IV dan/atau tahun sebelumnya belum seluruhnya direalisasikan, maka atas sisa DBH CHT Tahun Anggaran 2010 dan tahun sebelumnya harus dianggarkan kembali pada tahun berikutnya untuk kegiatan DBH CHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 650.