TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 239/PMK.011/2010
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPAN LUMPUR SIDOARJO UNTUK
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPAN LUMPUR SIDOARJO UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
(1) | Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan/atau badan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada PT Minarak Lapindo Jaya atau Pemerintah terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | ||||||||||||||
(2) | Orang pribadi dan/atau badan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi dan/atau badan yang memiliki tanah dan/atau bangunan yang termasuk dalam:
|
||||||||||||||
(3) | Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah. | ||||||||||||||
(4) | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp205.000.000.000,00 (dua ratus lima miliar rupiah). |
||||||||||||||
(5) | Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. |
Pasal 2
(1) | PT Minarak Lapindo Jaya wajib menyampaikan laporan tiap bulan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai data masyarakat yang menerima penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo kepada PT Minarak Lapindo Jaya atau Pemerintah. |
Pasal 3
Saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan tata cara penatausahaan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 644