Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 TAHUN 2024

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2024

TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN
HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk mengelola hibah yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation, perlu mengatur mekanisme pengelolaan hibah dimaksud;
  2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan mempunyai wewenang untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 70) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4092);
  6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Millennium Challenge Corporation Amerika Serikat yang selanjutnya disingkat MCC adalah sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah Amerika Serikat untuk menyalurkan hibah dengan misi mengurangi kemiskinan global melalui pendekatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
  2. Millennium Challenge Account Indonesia II yang selanjutnya disebut MCA Indonesia II adalah lembaga yang mengelola dana hibah MCC.
  3. Majelis Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II yang selanjutnya disingkat MWA MCA II adalah organ tertinggi dari MCA Indonesia II yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam mengelola hibah MCC.
  4. Hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation yang selanjutnya disebut Hibah MCC adalah hibah yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia berdasarkan Grant Agreement Millennium Challenge Compact between The United States of America and The Republic of Indonesia dan Grant Agreement between the Millennium Challenge Corporation and Ministry of National Development Planning/National Development Planning Agency on behalf of The Government of The Republic of Indonesia.
  5. Hibah Compact adalah hibah dalam bentuk uang yang menjadi bagian dari Hibah MCC dan dilaksanakan berdasarkan Grant Agreement Millennium Challenge Compact between The United States of America and The Republic of Indonesia dengan nomor register 24VRWDUA.
  6. Hibah Compact Development Funding yang selanjutnya disebut Hibah CDF adalah hibah dalam bentuk jasa yang menjadi bagian dari Hibah MCC dan dilaksanakan berdasarkan Grant Agreement between the Millennium Challenge Corporation and Ministry of National Development Planning/National Development Planning Agency on behalf of The Government of The Republic of Indonesia dengan nomor register 2F5C52EA.
  7. Pengelola Hibah MCC adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengelola dana Hibah MCC.
  8. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing-masing kementerian negara/lembaga, yang disusun menurut bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
  9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
  10. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  11. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
  12. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
  13. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/ daerah.
  14. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah.
  15. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
  16. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
  17. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
  18. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
  19. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
  20. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disingkat SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/KPA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
  21. Surat Ketetapan Penggantian di Bidang Pajak dan/atau Kepabeanan yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat yang ditetapkan oleh KPA sebagai dasar pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
  22. Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
  23. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  24. Lembaga adalah organisasi nonkementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  26. Organisasi Nonpemerintah adalah lembaga swadaya masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat nirlaba dan berkedudukan di Indonesia.
  27. Kontribusi Pemerintah adalah kontribusi yang disediakan oleh penerima hibah atas nama pemerintah dalam bentuk barang dan/atau jasa, atau uang untuk pelaksanaan Hibah MCC yang ketentuannya mengikuti perjanjian Hibah MCC.
  28. Unit Pelaksana Program yang selanjutnya disingkat UPP adalah organ pelaksana MCA Indonesia II yang dibentuk oleh MWA MCA II yang bertugas membantu MWA MCA II dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
  29. Direktur Eksekutif UPP adalah seseorang pemimpin UPP yang dipilih oleh MWA MCA II melalui proses tender yang kompetitif dan terbuka berdasarkan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh MWA MCA II.
  30. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
  31. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 2

(1) Pengelolaan Hibah MCC dilakukan oleh Pengelola Hibah MCC dalam bentuk Hibah Compact dan Hibah CDF.
(2) Mekanisme pengelolaan Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mekanisme pengalokasian pagu dalam RKA-K/L dan DIPA;
b. mekanisme pelaksanaan belanja dan pengesahan Hibah Compact;
c. mekanisme belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan kepada pihak yang telah membayar pajak dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelaksanaan kegiatan Hibah Compact;
d. mekanisme penyerahan barang;
e. mekanisme pelaksanaan Kontribusi Pemerintah; dan
f. pelaporan dan pertanggungjawaban Hibah Compact.
(3) Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik:
a. dialokasikan dalam RKA-K/L dan DIPA melalui mekanisme perencanaan, namun pelaksanaannya merupakan hibah langsung;
b. pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan langsung oleh pemberi hibah;
c. adanya mekanisme penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan; dan
d. adanya kewajiban Kontribusi Pemerintah sebesar sebagaimana tercantum dalam perjanjian Hibah Compact.
(4) Mekanisme pengelolaan Hibah CDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
a. mekanisme pengesahan Hibah CDF; dan
b. mekanisme belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan kepada pihak yang telah membayar pajak dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelaksanaan kegiatan Hibah CDF.
(5) Hibah CDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik:
a. tidak dialokasikan dalam RKA-K/L dan DIPA;
b. pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan langsung oleh pemberi hibah; dan
c. adanya mekanisme penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.

 


BAB II
MEKANISME PENGALOKASIAN PAGU DALAM RENCANA
KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

Pasal 3

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku KPA pendapatan hibah mengalokasikan pagu pendapatan hibah dalam DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah BA 999.02 berdasarkan rencana penarikan Hibah Compact.



Pasal 4

PA atas pelaksanaan anggaran yang bersumber dari Hibah Compact yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.



Pasal 5

(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyusun RKA- K/L Pengelola Hibah MCC.
(2) Pengalokasian anggaran pelaksanaan Hibah MCC dalam RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Hibah Compact; dan
b. rupiah murni.
(3) Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan sebagai:
a. belanja; dan/atau
b. pembiayaan.
(4) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan belanja yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan berdasarkan perjanjian Hibah Compact.
(5) Alokasi anggaran yang bersumber dari rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan pada:
a. perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan dalam tahun berjalan;
b. perkiraan belanja operasional Pengelola Hibah MCC; dan
c. nilai Kontribusi Pemerintah.


Pasal 6

(1) Penyusunan RKA-K/L Pengelola Hibah MCC didasarkan pada:
a. rencana penarikan/realisasi hibah (disbursement) pada tahun anggaran bersangkutan;
b. perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan yang akan timbul atas pelaksanaan kegiatan Hibah MCC;
c. perkiraan kebutuhan biaya operasional yang relevan; dan
d. Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan, untuk anggaran pelaksanaan Hibah MCC yang bersumber dari rupiah murni.
(2) Untuk penyusunan perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PA berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

   

Pasal 7

Berdasarkan penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), PA menyusun DIPA Pengelola Hibah MCC.



Pasal 8

(1) PA bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyusunan RKA-K/L dan DIPA Pengelola Hibah MCC.
(2) Tata cara penyusunan RKA-K/L dan DIPA berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.


BAB III
MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA DAN PENGESAHAN
HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION

Bagian Kesatu
Pejabat Perbendaharaan

Pasal 9

(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menetapkan KPA.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari dana Hibah Compact dan rupiah murni.
(3) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA menetapkan pegawai di lingkungan Pengelola Hibah MCC sebagai:
a. PPK; dan
b. PPSPM.
(4) Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam pelaksanaan anggaran Hibah MCC, Kepala Pengelola Hibah MCC menunjuk pegawai di lingkungan Pengelola Hibah MCC sebagai bendahara pengeluaran.

 

Pasal 10

Mekanisme pengangkatan, tugas, tanggung jawab dan wewenang KPA, PPK, PPSPM, dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

 


Pasal 11

(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dibantu oleh satu atau beberapa orang yang memiliki keahlian di bidang pengadaan dan pengelolaan keuangan.
(2) Untuk efisiensi dan efektivitas serta memperhatikan kompleksitas pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Hibah Compact, KPA mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang PPK kepada UPP.
(3) Sebagian tugas dan wewenang PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa wewenang pengadaan barang dan jasa.
(4) Ketentuan mengenai pembagian tugas dan wewenang serta tata kelola hubungan antara PPK dengan UPP diatur oleh KPA.

 

Pasal 12

(1) Proses pengadaan barang/jasa yang anggarannya bersumber dari Hibah Compact sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan oleh UPP dengan berpedoman pada MCC Procurement Guidelines.
(2) Penandatanganan perjanjian pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia barang/jasa, PPK, dan Direktur Eksekutif UPP dengan berpedoman pada MCC Procurement Guidelines.


Bagian Kedua
Penyelesaian Tagihan

Pasal 13

(1) Pembayaran atas tagihan dengan dana yang bersumber dari Hibah Compact sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan atas dasar permintaan MCA Indonesia II.
(2) Pelaksanaan pembayaran atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada tata kelola yang disusun dan ditetapkan oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
(3) Pembayaran atas tagihan dengan dana yang bersumber dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

   

Bagian Ketiga
Tata Cara Pengesahan Hibah
Millennium Challenge Corporation

Pasal 14

(1) Atas belanja dalam bentuk uang yang bersumber dari Hibah Compact dan beban dalam bentuk jasa yang bersumber dari Hibah CDF, Pengelola Hibah MCC melakukan pengesahan ke KPPN.
(2) Mekanisme pengesahan Hibah Compact dan Hibah CDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai administrasi pengelolaan hibah.
(3) Dalam rangka pengesahan Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Hibah MCC menyampaikan surat perintah pengesahan hibah langsung ke KPPN tanpa melampirkan:
a. salinan rekening koran atas rekening hibah; dan
b. salinan surat persetujuan pembukaan rekening.


BAB IV
PENGGANTIAN DI BIDANG PAJAK
DAN/ATAU KEPABEANAN

Bagian Kesatu
Pihak dan Jenis Pembayaran Pajak dan/atau Kepabeanan
yang Mendapatkan Penggantian


Pasal 15

(1) Untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah MCC, dapat diberikan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
(2) Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari Hibah MCC, meliputi:
a. Kontraktor Utama;
b. orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri pada saat mulai bekerja dalam kegiatan yang dibiayai oleh Hibah MCC; dan
c. MCA Indonesia II.
(3) Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang:
a. telah dilakukan pembayaran pajak dan/atau kepabeanan ke kas negara;
b. tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan; dan
c. transaksi dengan nilai di atas 500 USD (lima ratus United States Dollar) untuk Hibah Compact.


Pasal 16

(1) Jenis pembayaran pajak dan/atau kepabeanan dalam pelaksanaan Hibah MCC yang dapat memperoleh penggantian meliputi:
a. penggantian pembayaran PPN, yang terdiri atas:
1. PPN yang dibayar sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Hibah MCC atas:
a) pembelian barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak yang PPN-nya dipungut oleh penyedia barang/jasa;
b) bersifat eceran (retail); dan
c) tidak masuk dalam mekanisme fasilitas PPN tidak dipungut.
2. PPN yang dibayarkan oleh Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a yang tidak dapat dikreditkan yang disebabkan oleh keadaan sebagai berikut:
a) dalam hal Kontraktor Utama merupakan nonpengusaha kena pajak;
b) pembelian kendaraan bermotor oleh Kontraktor Utama dengan persyaratan:
1)  kendaraan dimaksud dibeli dengan menggunakan dana Hibah MCC;
2)  hanya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan MCC; dan
3) pada akhir periode kontrak kendaraan tersebut diserahkan kepada Pengelola Hibah MCC.
c) PPN yang dibayar oleh Kontraktor Utama yang berada di luar negeri dan tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, yang melakukan pembelian barang kena pajak dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak melalui subkontraktor yang berada di dalam daerah pabean.
b. penggantian pembayaran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan dalam kegiatan MCC bagi orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri pada saat mulai bekerja dalam kegiatan yang dibiayai oleh Hibah MCC; dan
c. penggantian pembayaran bea masuk, PPN impor dan PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor bagi kegiatan impor untuk dipakai, dalam hal atas importasi barang tidak mendapatkan fasilitas di bidang kepabeanan.
(2) Penggantian pembayaran PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk subkontraktor.
(3) Apabila dalam impor sementara Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir terlambat atau tidak melakukan ekspor kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan, Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir menanggung pembayaran:
a. bea masuk;
b. PPN impor dan PPnBM;
c. PPh Pasal 22 impor; dan
d. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(4) Pembayaran yang ditanggung oleh Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dimintakan penggantian pembayaran pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.


Bagian Kedua
Penyampaian Daftar Pihak yang Mendapatkan
Penggantian di Bidang Pajak

Pasal 17

(1) Untuk identifikasi pihak yang akan memperoleh penggantian di bidang pajak, KPA harus menyampaikan daftar pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b, daftar pihak disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar setiap bulan; dan/atau
b. untuk pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, daftar pihak disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak pemotong PPh terdaftar. 
(2) Daftar pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama hari kerja ke-5 (kelima) bulan berikutnya dengan format sebagaimana ditetapkan dalam huruf A dan huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Daftar pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar untuk pengujian pemenuhan kewajiban perpajakan pihak yang memperoleh penggantian di bidang pajak.

 


Bagian Ketiga
Pembuatan Komitmen dan Penyelesaian Tagihan

Pasal 18

(1) Untuk penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan yang telah disetor, pihak yang dapat memperoleh penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) harus mengajukan permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan kepada KPA.
(2) Permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi:
a. identitas pemohon;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. nomor rekening bank;
d. jumlah pembayaran pajak dan/atau kepabeanan yang dimohonkan penggantian;
e. jenis kegiatan yang dimohonkan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan; dan
f. jenis pajak dan/atau bea masuk yang dimohonkan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan
(3) Permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut: 
a. Untuk penggantian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 1 terdiri atas:
1. faktur pajak;
2. bukti pembayaran; dan
3. fotokopi surat pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak atau surat keterangan terdaftar untuk wajib pajak nonpengusaha kena pajak.
b. Untuk penggantian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atas:
1. faktur pajak;
2. bukti pembayaran;
3. fotokopi surat pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak atau surat keterangan terdaftar untuk wajib pajak nonpengusaha kena pajak; dan
4. ikhtisar kontrak kerja pelaksanaan kegiatan Hibah MCC.
c. Untuk penggantian pembayaran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan dalam kegiatan Hibah MCC bagi orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri atas:
1. fotokopi slip pembayaran penghasilan;
2. bukti potong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26;
3. fotokopi surat pemberitahuan masa PPh Pasal 21 atau surat pemberitahuan masa PPh Pasal 26 yang dibuat oleh pemotong pajak; dan
4. ikhtisar kontrak kerja pelaksanaan kegiatan Hibah MCC.
d. Untuk penggantian pembayaran bea masuk, PPN Impor dan PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terdiri atas:
1. Surat Setoran Pabean Cukai dan PPN Impor dan PPh Pasal 22 impor (SSPCP);
2. pemberitahuan pabean;
3. Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill; dan
4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

   


Pasal 19

(1) Berdasarkan permohonan yang diterima, PPK harus melakukan verifikasi untuk memastikan timbulnya hak pihak untuk memperoleh penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan berdasarkan bukti yang sah.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menguji kebenaran setoran pajak/SSPCP telah masuk ke kas negara;
b. menguji kebenaran pihak yang berhak memperoleh penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan;
c. menguji kebenaran perhitungan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan; dan
d. menguji kelengkapan permohonan dan keabsahan dokumen.
(3) Hasil verifikasi yang dilakukan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penerbitan SPP oleh PPK.
(4) KPA dapat menyusun petunjuk mengenai mekanisme verifikasi penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

   

Pasal 20

(1) Untuk menguji kebenaran setoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, KPA harus melakukan konfirmasi kepada KPPN.
(2) Pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.


Pasal 21

(1) Dalam hal KPA belum meyakini keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, KPA dapat melakukan konfirmasi faktur pajak atau bukti potong PPh kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak dan bukti potong PPh terdaftar.
(2) Permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui surat dengan melampirkan ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan.
(3) Ikhtisar kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat informasi:
a.  identitas pihak yang berkontrak;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. nilai kontrak;
d. sumber dana; dan
e. jenis pekerjaan
(4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk segera memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan konfirmasi diterima secara lengkap.
(5) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam keterangan hasil konfirmasi sesuai dengan format dalam huruf C dan huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

Pasal 22

(1) Dalam hal KPA belum meyakini keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, KPA dapat mengajukan permohonan konfirmasi pemberitahuan impor barang, invoice, bill of lading/airway bill, dan Keputusan Pemberian Izin Impor Sementara kepada Kantor Pelayanan Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.
(2) Permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan formulir yang disusun sesuai dengan format dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Utama/Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang atau pejabat yang ditunjuknya segera memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

   

Pasal 23

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22, permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan tersebut memenuhi persyaratan, PPK menyusun SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA.
(4) SKP2K yang telah ditetapkan oleh KPA menjadi dasar otorisasi dalam melakukan pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.

   

Pasal 24

(1) Berdasarkan SKP2K, PPK menyusun SPP untuk disampaikan kepada PPSPM.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
a.  SKP2K;
b. surat permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan serta seluruh lampiran pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
c. SPTB yang ditandatangani oleh PPK.


Bagian Keempat
Penerbitan Surat Perintah Membayar

Pasal 25

(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM Belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
(3) SPM belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh PPSPM kepada KPPN dengan melampirkan:
a.  SKP2K; dan
b. SPTB.


Pasal 26

Tata cara penerbitan dan penyampaian SPP dan SPM berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.



Bagian Kelima
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana

Pasal 27

(1) Berdasarkan SPM yang diajukan, KPPN melakukan pengujian atas SPM dan menerbitkan SP2D.
(2) Tata cara pengujian SPM dan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.


BAB V
PENYERAHAN BARANG

Pasal 28

(1) Barang yang dihasilkan dari pengadaan yang dananya bersumber dari Hibah MCC dicatat oleh Pengelola Hibah MCC sebagai barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahterimakan dari kuasa pengguna barang Pengelola Hibah MCC kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian Hibah MCC.
(3) Tata cara serah terima barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a.  alih status penggunaan barang milik negara kepada Kementerian/Lembaga; atau
b. hibah barang milik negara kepada Pemerintah Daerah, Organisasi Nonpemerintah, atau pihak lain.

 


Pasal 29

(1) Pengalihan status penggunaan barang milik negara kepada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dilakukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(2) Pengalihan status penggunaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.  Pengguna Barang mengajukan permohonan pengalihan status penggunaan barang milik negara kepada Pengelola Barang; dan
b. pelaksanaan pengalihan status penggunaan barang milik negara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
(3) Dalam hal barang milik negara telah diserahoperasikan kepada Kementerian/Lembaga, kuasa pengguna barang Pengelola Hibah MCC membuat berita acara serah terima operasi yang ditandatangani oleh kuasa pengguna barang Pengelola Hibah MCC dengan Pengguna Barang Kementerian/Lembaga sesuai dengan perjanjian hibah.
(4) Berita acara serah terima operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sebagai bukti kesediaan menerima pengalihan barang milik negara.
(5) Permohonan pengalihan status penggunaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah penandatanganan berita acara serah terima operasi.

   

Pasal 30

(1) Pengguna barang mengajukan permohonan hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat  (3)  huruf b kepada Pengelola Barang.
(2) Dalam hal barang milik negara telah diserahoperasikan kepada:
a.  Pemerintah Daerah;
b. Organisasi Nonpemerintah; atau
c. Pihak lainnya,
kuasa pengguna barang Pengelola Hibah MCC membuat berita acara serah terima operasi yang ditandatangani oleh kuasa pengguna barang Pengelola Hibah MCC dengan Gubernur/Bupati/Walikota, pimpinan organisasi non pemerintah/masyarakat, atau pihak lainnya.
(3) Berita acara serah terima operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kesediaan menerima hibah barang milik negara.
(4) Permohonan hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah penandatanganan berita acara serah terima operasi.

 

Pasal 31

Tata cara penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini.

 


BAB VI
KONTRIBUSI PEMERINTAH

Pasal 32

(1) Untuk pelaksanaan program yang dibiayai dari Hibah Compact, pemerintah menyediakan Kontribusi Pemerintah sesuai dengan perjanjian Hibah Compact.
(2) Untuk memenuhi Kontribusi Pemerintah atas pelaksanaan Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Hibah MCC mengoordinasikan pemenuhan Kontribusi Pemerintah.

    

BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN

Pasal 33

(1) Tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan atas penyaluran dana Hibah MCC berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai administrasi pengelolaan hibah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi hibah.
(2) Tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan Hibah MCC yang dibiayai dengan sumber dana rupiah murni berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.


Pasal 34

Transaksi belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan dicatat dengan akun sebagaimana peraturan perundang-undangan mengenai bagan akun standar.



BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 35

Pengaturan mengenai Hibah MCC yang dialokasikan sebagai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan berakhirnya hak dan kewajiban yang timbul dari Grant Agreement Millennium Challenge Compact between The United States of America and The Republic of Indonesia dengan nomor register 24VRWDUA dan Grant Agreement between the Millennium Challenge Corporation and Ministry of National Development Planning/National Development Planning Agency on behalf of The Government of The Republic of Indonesia dengan nomor register 2F5C52EA.

 


Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 746) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 994), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

Ditandatangani secara elektronik oleh :

ASEP N. MULYANA
 




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 228