TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2024
TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN
HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Pengelolaan Hibah MCC dilakukan oleh Pengelola Hibah MCC dalam bentuk Hibah Compact dan Hibah CDF. | ||||||||||||
(2) | Mekanisme pengelolaan Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||||
(3) | Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik:
|
||||||||||||
(4) | Mekanisme pengelolaan Hibah CDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
|
||||||||||||
(5) | Hibah CDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik:
|
BAB II
MEKANISME PENGALOKASIAN PAGU DALAM RENCANA
KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Pasal 3
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku KPA pendapatan hibah mengalokasikan pagu pendapatan hibah dalam DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah BA 999.02 berdasarkan rencana penarikan Hibah Compact.
Pasal 4
PA atas pelaksanaan anggaran yang bersumber dari Hibah Compact yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 5
(1) | PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyusun RKA- K/L Pengelola Hibah MCC. | ||||||
(2) | Pengalokasian anggaran pelaksanaan Hibah MCC dalam RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
|
||||||
(3) | Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan sebagai:
|
||||||
(4) | Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan belanja yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan berdasarkan perjanjian Hibah Compact. | ||||||
(5) | Alokasi anggaran yang bersumber dari rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan pada:
|
Pasal 6
(1) | Penyusunan RKA-K/L Pengelola Hibah MCC didasarkan pada:
|
||||||||
(2) | Untuk penyusunan perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PA berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 7
Berdasarkan penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), PA menyusun DIPA Pengelola Hibah MCC.
Pasal 8
(1) | PA bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyusunan RKA-K/L dan DIPA Pengelola Hibah MCC. |
(2) | Tata cara penyusunan RKA-K/L dan DIPA berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
BAB III
MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA DAN PENGESAHAN
HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
Bagian Kesatu
Pejabat Perbendaharaan
Pasal 9
(1) | PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menetapkan KPA. | ||||
(2) | KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari dana Hibah Compact dan rupiah murni. | ||||
(3) | Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA menetapkan pegawai di lingkungan Pengelola Hibah MCC sebagai:
|
||||
(4) | Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam pelaksanaan anggaran Hibah MCC, Kepala Pengelola Hibah MCC menunjuk pegawai di lingkungan Pengelola Hibah MCC sebagai bendahara pengeluaran. |
Pasal 10
Mekanisme pengangkatan, tugas, tanggung jawab dan wewenang KPA, PPK, PPSPM, dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 11
(1) | PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dibantu oleh satu atau beberapa orang yang memiliki keahlian di bidang pengadaan dan pengelolaan keuangan. |
(2) | Untuk efisiensi dan efektivitas serta memperhatikan kompleksitas pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Hibah Compact, KPA mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang PPK kepada UPP. |
(3) | Sebagian tugas dan wewenang PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa wewenang pengadaan barang dan jasa. |
(4) | Ketentuan mengenai pembagian tugas dan wewenang serta tata kelola hubungan antara PPK dengan UPP diatur oleh KPA. |
Pasal 12
(1) | Proses pengadaan barang/jasa yang anggarannya bersumber dari Hibah Compact sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan oleh UPP dengan berpedoman pada MCC Procurement Guidelines. |
(2) | Penandatanganan perjanjian pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia barang/jasa, PPK, dan Direktur Eksekutif UPP dengan berpedoman pada MCC Procurement Guidelines. |
Bagian Kedua
Penyelesaian Tagihan
Pasal 13
(1) | Pembayaran atas tagihan dengan dana yang bersumber dari Hibah Compact sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan atas dasar permintaan MCA Indonesia II. |
(2) | Pelaksanaan pembayaran atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada tata kelola yang disusun dan ditetapkan oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. |
(3) | Pembayaran atas tagihan dengan dana yang bersumber dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengesahan Hibah
Millennium Challenge Corporation
Pasal 14
(1) | Atas belanja dalam bentuk uang yang bersumber dari Hibah Compact dan beban dalam bentuk jasa yang bersumber dari Hibah CDF, Pengelola Hibah MCC melakukan pengesahan ke KPPN. | ||||
(2) | Mekanisme pengesahan Hibah Compact dan Hibah CDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai administrasi pengelolaan hibah. | ||||
(3) | Dalam rangka pengesahan Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Hibah MCC menyampaikan surat perintah pengesahan hibah langsung ke KPPN tanpa melampirkan:
|
BAB IV
PENGGANTIAN DI BIDANG PAJAK
DAN/ATAU KEPABEANAN
Bagian Kesatu
Pihak dan Jenis Pembayaran Pajak dan/atau Kepabeanan
yang Mendapatkan Penggantian
Pasal 15
(1) | Untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah MCC, dapat diberikan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan. | ||||||
(2) | Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari Hibah MCC, meliputi:
|
||||||
(3) | Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang:
|
Pasal 16
(1) | Jenis pembayaran pajak dan/atau kepabeanan dalam pelaksanaan Hibah MCC yang dapat memperoleh penggantian meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Penggantian pembayaran PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk subkontraktor. | ||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Apabila dalam impor sementara Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir terlambat atau tidak melakukan ekspor kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan, Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir menanggung pembayaran:
|
||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Pembayaran yang ditanggung oleh Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dimintakan penggantian pembayaran pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. |
Bagian Kedua
Penyampaian Daftar Pihak yang Mendapatkan
Penggantian di Bidang Pajak
Pasal 17
(1) | Untuk identifikasi pihak yang akan memperoleh penggantian di bidang pajak, KPA harus menyampaikan daftar pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
(2) | Daftar pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama hari kerja ke-5 (kelima) bulan berikutnya dengan format sebagaimana ditetapkan dalam huruf A dan huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
(3) | Daftar pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar untuk pengujian pemenuhan kewajiban perpajakan pihak yang memperoleh penggantian di bidang pajak. |
Bagian Ketiga
Pembuatan Komitmen dan Penyelesaian Tagihan
Pasal 18
(1) | Untuk penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan yang telah disetor, pihak yang dapat memperoleh penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) harus mengajukan permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan kepada KPA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
|
Pasal 19
(1) | Berdasarkan permohonan yang diterima, PPK harus melakukan verifikasi untuk memastikan timbulnya hak pihak untuk memperoleh penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan berdasarkan bukti yang sah. | ||||||||
(2) | Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||
(3) | Hasil verifikasi yang dilakukan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penerbitan SPP oleh PPK. | ||||||||
(4) | KPA dapat menyusun petunjuk mengenai mekanisme verifikasi penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 20
(1) | Untuk menguji kebenaran setoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, KPA harus melakukan konfirmasi kepada KPPN. |
(2) | Pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. |
Pasal 21
(1) | Dalam hal KPA belum meyakini keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, KPA dapat melakukan konfirmasi faktur pajak atau bukti potong PPh kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak dan bukti potong PPh terdaftar. | ||||||||||
(2) | Permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui surat dengan melampirkan ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan. | ||||||||||
(3) | Ikhtisar kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat informasi:
|
||||||||||
(4) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk segera memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan konfirmasi diterima secara lengkap. | ||||||||||
(5) | Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam keterangan hasil konfirmasi sesuai dengan format dalam huruf C dan huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 22
(1) | Dalam hal KPA belum meyakini keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, KPA dapat mengajukan permohonan konfirmasi pemberitahuan impor barang, invoice, bill of lading/airway bill, dan Keputusan Pemberian Izin Impor Sementara kepada Kantor Pelayanan Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. |
(2) | Permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan formulir yang disusun sesuai dengan format dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d. |
(3) | Kepala Kantor Pelayanan Utama/Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang atau pejabat yang ditunjuknya segera memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(4) | Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 23
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22, permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan tersebut memenuhi persyaratan, PPK menyusun SKP2K. |
(2) | SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA. |
(4) | SKP2K yang telah ditetapkan oleh KPA menjadi dasar otorisasi dalam melakukan pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan. |
Pasal 24
(1) | Berdasarkan SKP2K, PPK menyusun SPP untuk disampaikan kepada PPSPM. | ||||||
(2) | SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
|
Bagian Keempat
Penerbitan Surat Perintah Membayar
Pasal 25
(1) | PPSPM melakukan pengujian atas SPP penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
(2) | Dalam hal pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM Belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan. | ||||
(3) | SPM belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh PPSPM kepada KPPN dengan melampirkan:
|
Pasal 26
Tata cara penerbitan dan penyampaian SPP dan SPM berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Kelima
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
Pasal 27
(1) | Berdasarkan SPM yang diajukan, KPPN melakukan pengujian atas SPM dan menerbitkan SP2D. |
(2) | Tata cara pengujian SPM dan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
BAB V
PENYERAHAN BARANG
Pasal 28
(1) | Barang yang dihasilkan dari pengadaan yang dananya bersumber dari Hibah MCC dicatat oleh Pengelola Hibah MCC sebagai barang milik negara. | ||||
(2) | Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahterimakan dari kuasa pengguna barang Pengelola Hibah MCC kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian Hibah MCC. | ||||
(3) | Tata cara serah terima barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
|
Pasal 29
(1) | Pengalihan status penggunaan barang milik negara kepada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dilakukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. | ||||
(2) | Pengalihan status penggunaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
|
||||
(3) | Dalam hal barang milik negara telah diserahoperasikan kepada Kementerian/Lembaga, kuasa pengguna barang Pengelola Hibah MCC membuat berita acara serah terima operasi yang ditandatangani oleh kuasa pengguna barang Pengelola Hibah MCC dengan Pengguna Barang Kementerian/Lembaga sesuai dengan perjanjian hibah. | ||||
(4) | Berita acara serah terima operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sebagai bukti kesediaan menerima pengalihan barang milik negara. | ||||
(5) | Permohonan pengalihan status penggunaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah penandatanganan berita acara serah terima operasi. |
Pasal 30
(1) | Pengguna barang mengajukan permohonan hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b kepada Pengelola Barang. | ||||||
(2) | Dalam hal barang milik negara telah diserahoperasikan kepada:
|
||||||
(3) | Berita acara serah terima operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kesediaan menerima hibah barang milik negara. | ||||||
(4) | Permohonan hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah penandatanganan berita acara serah terima operasi. |
Pasal 31
Tata cara penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KONTRIBUSI PEMERINTAH
Pasal 32
(1) | Untuk pelaksanaan program yang dibiayai dari Hibah Compact, pemerintah menyediakan Kontribusi Pemerintah sesuai dengan perjanjian Hibah Compact. |
(2) | Untuk memenuhi Kontribusi Pemerintah atas pelaksanaan Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Hibah MCC mengoordinasikan pemenuhan Kontribusi Pemerintah. |
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
Pasal 33
(1) | Tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan atas penyaluran dana Hibah MCC berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai administrasi pengelolaan hibah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi hibah. |
(2) | Tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan Hibah MCC yang dibiayai dengan sumber dana rupiah murni berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
Pasal 34
Transaksi belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan dicatat dengan akun sebagaimana peraturan perundang-undangan mengenai bagan akun standar.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 35
Pengaturan mengenai Hibah MCC yang dialokasikan sebagai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan berakhirnya hak dan kewajiban yang timbul dari Grant Agreement Millennium Challenge Compact between The United States of America and The Republic of Indonesia dengan nomor register 24VRWDUA dan Grant Agreement between the Millennium Challenge Corporation and Ministry of National Development Planning/National Development Planning Agency on behalf of The Government of The Republic of Indonesia dengan nomor register 2F5C52EA.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 746) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 994), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI |
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik oleh : ASEP N. MULYANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 228