PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23/PMK.011/2011
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR HOT
ROLLED COIL DARI NEGARA REPUBLIK KOREA DAN MALAYSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dalam hal harga ekspor barang tersebut menyebabkan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis;
- bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti adanya impor Hot Rolled Coil secara dumping dari negara Republik Korea dan Malaysia yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri dan hubungan kausal (causal link) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri;
- bahwa berdasarkan hasil penyelidikan KADI sebagaimana tersebut dalam huruf b, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor: 977/M-DAG/SD/7/2010 tanggal 16 Juli 2010 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1772/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 3 Desember 2010, Menteri Perdagangan menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Hot Rolled Coil yang berasal dari Eksportir/Produsen Negara Republik Korea dan Malaysia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara Republik Korea dan Malaysia;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3539);
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Memperhatikan :
- Surat Menteri Perdagangan Nomor: 977/M-DAG/SD/7/2010 tanggal 16 Juli 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil yang berasal dari Republik Korea dan Malaysia;
- Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1772/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 3 Desember 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Atas Impor Hot Rolled Coil yang Berasal dari Republik Korea dan Malaysia;
- Surat Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor 1099/KADI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010 perihal Tanggapan Terhadap Keberatan Prabawa & Hayyu Attorneys at Law tentang KADI Melakukan Pelanggaran Serius;
- Laporan Komite Anti Dumping Indonesia tentang Hasil Akhir (Final Disclosure) Penyelidikan Anti Dumping Atas Impor Hot Rolled Coil (HRC) HS 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.00.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, 7208.90.00.00 yang berasal dari Republik Korea dan Malaysia;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR HOT ROLLED COIL DARI NEGARA REPUBLIK KOREA DAN MALAYSIA.
Pasal 1
Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor Hot Rolled Coil (HRC) yang berasal dari Negara Republik Korea dan Malaysia berupa:
- produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan pola relief, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.10.00.00;
- produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih, untuk dicanai ulang, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.25.10.00;
- produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapiai, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih, tidak untuk dicanai ulang, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.25.90.00;
- produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 3 mm atau lebih, tetapi kurang dari 4,75 mm sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.26.00.00;
- produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan kurang dari 3 mm, sebagaimana dimaksud pos tarif 7208.27.00.00;
- produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan melebihi 10 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.36.00.00;
- produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.37.00.00;
- produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.38.00.00;
- produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan kurang dari 3 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.39.00.00; dan
- produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak termasuk dalam pos tarif 7208.10.00.00, 7208.25.10.00, 7208.25.90.00, 7208.26.00.00, 7208.27.00.00, 7208.36.00.00; 7208.37.60.00, 7208.38.00.00 dan 7208.39.00.00, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.90.00.00.
Pasal 2
Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspar barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
No. |
Negara Asal Barang |
Nama Perusahaan |
Besaran Bea MasukAnti Dumping dalam Persentase (%) |
1. |
Republik Korea |
Semua Perusahaan selain Hyundai Steel Company, POSCO, Dongkuk Industries Co.,dan Hyunday HYSCO |
3,8 |
2. |
Malaysia |
a. Megasteel Sdn. Bhd. b. Perusahaan Lainnya |
48,4 48,4 |
Pasal 3
(1) |
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia. |
(2) |
Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN). |
Pasal 4
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 5
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 63