TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 229/PMK.07/2010
TENTANG
ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2011.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 % (dua puluh persen). |
(2) | DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
|
(3) | DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
|
Pasal 3
(1) | Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2011 merupakan perkiraan. |
(2) | Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas rencana penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. |
(3) | Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 4
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp13.131.019.999.471,00 (tiga belas triliun seratus tiga puluh satu miliar sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pasal 5
(1) | Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai dasar penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011. |
(2) | Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 6
Alokasi definitif DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 633