TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 226/PMK.03/2013
TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) | Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:
|
||||||||||||||||
(2) | Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena:
|
Pasal 3
(1) | Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2001 sampai dengan 2007 diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:
|
(2) | Termasuk kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya untuk Putusan Peninjauan Kembali yang diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2012, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. |
Pasal 4
(1) | Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 1995 sampai dengan 2000 diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:
|
(2) | Termasuk kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya untuk Putusan Peninjauan Kembali yang diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2012, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. |
Pasal 5
(1) | Imbalan bunga yang terkait dengan PBB untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagai akibat adanya Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB. |
(2) | Imbalan bunga yang terkait dengan PBB untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagai akibat adanya Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB, Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, Surat Keputusan Pembetulan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi PBB atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB. |
BAB III
PENGHITUNGAN IMBALAN BUNGA
Pasal 6
(1) | Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP atau SKPPIB berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPP atau SKPPIB. |
(2) | Batas waktu penerbitan SKPKPP atau SKPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak:
|
(3) | Imbalan bunga karena keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (2) Undang-Undang KUP berakhir sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. |
(4) | Imbalan bunga karena keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima secara lengkap berakhir sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. |
(5) | Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak:
|
(6) | Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
(7) | Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
(8) | Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
(9) | Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
(10) | Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran berdasarkan Putusan Banding sampai dengan diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali. |
Pasal 7
(1) | Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPP. |
(2) | Batas waktu penerbitan SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak:
|
(3) | Imbalan bunga karena keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (2) Undang-Undang KUP 2000 berakhir sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. |
(4) | Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. |
(5) | Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP 2000 dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP 2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
(6) | Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Putusan Banding. |
Pasal 8
(1) | Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPP. |
(2) | Batas waktu penerbitan SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak:
|
(3) | Imbalan bunga atas keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (2) Undang-Undang KUP 1994 berakhir sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. |
(4) | Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak:
|
(5) | Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Putusan Banding. |
Pasal 9
(1) | Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran PBB yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP PBB berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPP PBB. |
(2) | Batas waktu penerbitan SKPKPP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB. |
(3) | Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran PBB yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP PBB berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPP PBB. |
(4) | Batas waktu penerbitan SKPKPP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) bulan sejak:
|
Pasal 10
Masa imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, dihitung berdasarkan satuan bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Pasal 11
(1) | Dalam hal terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPIB. |
(2) | Penerbitan SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan ayat (2), Pasal 3 ayat (1) huruf c dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf c dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. |
(4) | SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(6) | SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan saat pemberian imbalan bunga setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak. |
(7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencantumkan nomor rekening Wajib Pajak, SKPIB tidak diterbitkan. |
Pasal 12
(1) | Pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, termasuk di KPP tempat Wajib Pajak cabang terdaftar dan di KPP tempat objek pajak PBB terdaftar. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa imbalan bunga yang harus dibayarkan kepada Wajib Pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa imbalan bunga tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain. |
Pasal 13
(1) | Perhitungan pemberian imbalan bunga dengan Utang Pajak dan/atau Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dituangkan dalam nota penghitungan. |
(2) | Formulir Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 3 ayat (1) huruf b, dan Pasal 4 ayat (1) huruf b dalam mata uang Dollar Amerika Serikat diberikan dalam mata uang rupiah, yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat:
|
Pasal 14
(1) | Perhitungan pemberian imbalan bunga dengan Utang Pajak dan/atau Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditindaklanjuti dengan kompensasi Utang Pajak, dan dalam hal tidak ada Utang Pajak dan/atau permohonan Wajib Pajak untuk memperhitungkan dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain, seluruh imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak bersangkutan. |
(2) | Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui potongan SPMIB dan/atau melalui transfer pembayaran, dan dianggap sah apabila:
|
(3) | Kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal pembayaran imbalan bunga PPh, PPN, atau PPnBM, dikompensasikan ke Utang Pajak PPh, PPN, atau PPnBM. |
(4) | Kompensasi Utang Pajak melalui transfer pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal:
|
Pasal 15
(1) | SKPPIB diterbitkan berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). |
(2) | SKPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | SKPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal terdapat perhitungan imbalan bunga dengan Utang Pajak, Utang Pajak tersebut harus dicantumkan pada SKPPIB dan dibuatkan surat setoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(5) | Atas dasar SKPPIB, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB. |
(6) | Dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan membetulkan SPMIB sepanjang belum diterbitkan SP2D. |
(7) | Bentuk formulir SPMIB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) | SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(9) | SKPPIB dan SPMIB beserta Arsip Data Komputer disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk. |
(10) | Dalam hal kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui potongan SPMIB, SPMIB beserta SKPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilampiri dengan surat setoran. |
(11) | Dalam hal kompensasi Utang Pajak hanya dilakukan melalui transfer pembayaran, SPMIB beserta SKPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak perlu dilampiri dengan surat setoran. |
(12) | Dalam hal kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui potongan SPMIB dan transfer pembayaran, SPMIB beserta SKPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) hanya dilampiri dengan surat setoran untuk kompensasi Utang Pajak yang akan dilakukan melalui potongan SPMIB. |
Pasal 16
(1) | Berdasarkan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D dengan ketentuan:
|
(2) | SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(3) | KPPN mengesahkan setiap surat setoran yang dilampirkan dalam SPMIB atas kompensasi melalui potongan SPMIB dengan membubuhkan cap, nama, dan tanda tangan pada kolom penyetor. |
(4) | Dalam hal imbalan bunga dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMIB, KPPN menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan teraan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP) sesuai dengan tanggal SP2D. |
(5) | Dalam hal imbalan bunga dikompensasikan ke Utang Pajak melalui transfer pembayaran, KPP menyampaikan informasi akan adanya transfer penerimaan negara dan menyampaikan surat setoran berupa Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan/atau Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan ke:
|
(6) | Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN), Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP), dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas dasar transfer sesuai SP2D dari KPPN dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diterima dari KPP. |
(7) | KPPN menyampaikan lembar ke-2 SPMIB, lembar ke-2 SP2D, dan dalam hal terdapat imbalan bunga yang dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMIB disertai dengan surat setoran yang telah disahkan, ke KPP penerbit SPMIB. |
Pasal 17
Bukti Penerimaan Negara (BPN), Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diterbitkan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP), dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) oleh Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak, disampaikan kepada Wajib Pajak melalui KPP setempat.
Pasal 18
(1) | Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPPIB dan SPMIB menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala KPPN setiap awal tahun anggaran. |
(2) | Dalam hal terjadi perubahan pejabat yang berwenang menandatangani SKPPIB dan SPMIB, pejabat pengganti harus menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala KPPN sejak yang bersangkutan menjabat. |
Pasal 19
Pembayaran imbalan bunga merupakan bagian dari pengurang penerimaan pajak.
Pasal 20
Ketentuan mengenai jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang KUP, termasuk imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.
Pasal 21
(1) | SKPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan SKPIB. |
(2) | SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diterbitkan oleh Kepala KPPN sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. |
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap pelaksanaan pemberian imbalan bunga yang berkaitan dengan:
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai bidang tugas dan kewenangannya masing-masing, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1630