Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.011/2010

  • 17 Desember 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 226/PMK.011/2010

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN
SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a butir 2 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional tersedia pagu anggaran untuk pembayaran Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) butir 2 Undang-Undang 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan Di Pasar Internasional;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
  4. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010.

   


Pasal 1

(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung oleh pemerintah.
(2) Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia.
(3) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
  1. Surat utang negara yaitu surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; dan
  2. Surat berharga syariah negara atau sukuk negara yaitu surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
(4) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto dan premium surat berharga negara yang diterbitkan di pasar perdana internasional.


Pasal 2

Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010.

  


Pasal 3

Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, dan Direktur Jenderal Pajak diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

  


Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.          

AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Desember 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


ttd.

 

PATRIALIS AKBAR

 


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 614