Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2010

  • 17 Desember 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 224/PMK.07/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206/PMK.07/2009
TENTANG PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN BAGIAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2009 telah ditetapkan perkiraan alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian provinsi dan kabupaten/kota Tahun Anggaran 2010 yang didasarkan pada data rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. bahwa sehubungan ketetapan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor minyak bumi dan gas bumi serta sektor panas bumi telah melampui rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor minyak bumi dan gas bumi serta sektor panas bumi, perlu kiranya dilakukan penyesuaian terhadap perkiraan alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian provinsi dan kabupaten/kota Tahun Anggaran 2010;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206/PMK.07/2009 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2010.

 


Pasal I

Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



Pasal 3

(1) Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan.
(2) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan non minyak bumi dan gas bumi didasarkan atas rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010.
(3) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sektor minyak bumi dan gas bumi didasarkan atas ketetapan sementara Pajak Bumi dan Bangunan minyak bumi dan gas bumi.
(4) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor pertambangan non migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk di dalamnya alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan panas bumi yang didasarkan atas ketetapan rampung Pajak Bumi dan Bangunan panas bumi.
(5) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp1.191.384.080.153,00 (satu triliun seratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh empat juta delapan puluh ribu seratus lima puluh tiga rupiah).
(6) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

 


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Desember 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


ttd.


PATRIALIS AKBAR



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 612