TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22/PMK.011/2011
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG
UNTUK KEGIATAN USAHA HULU EKSPLORASI MINYAK DAN GAS BUMI
SERTA KEGIATAN USAHA EKSPLORASI PANAS BUMI UNTUK
TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU EKSPLORASI MINYAK DAN GAS BUMI SERTA KEGIATAN USAHA EKSPLORASI PANAS BUMI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.
Pasal 1
(1) | Pajak Pertambahan Nilai terutang atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi oleh pengusaha di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau pengusaha di bidang kegiatan usaha panas bumi, ditanggung Pemerintah. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 beserta perubahannya. |
Pasal 2
(1) | Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan terhadap barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah yang ditentukan. |
(3) | Kegiatan usaha eksplorasi panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi panas bumi. |
Pasal 3
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:
Pasal 4
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah barang-barang yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 5
(1) | Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(2) | Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(3) | RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
|
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diajukan bersama-sama dalam 1 (satu) RIB dengan pengajuan permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi beserta perubahannya. |
Pasal 6
(1) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selanjutnya membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK 22/PMK.011/2011" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor dan Surat Setoran Pajak. |
(2) | Salinan RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2) disampaikan kepada:
|
(3) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Daftar Jumlah Pajak ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk belanja subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan. |
(4) | Berdasarkan Daftar Jumlah Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
|
Pasal 7
Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 62