Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.07/2012

  • 21 Desember 2012
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 218/PMK.07/2012

TENTANG  

ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2013.



Pasal 1

Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh) Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan PPh sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.



Pasal 2

(1) Penerimaan Negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
  1. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
  2. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut;
  1. 8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan
  2. 3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.


Pasal 3

(1) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2013 merupakan perkiraan.
(2) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas rencana penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 4

Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 22.106.939.904.266,00 (dua puluh dua triliun seratus enam miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  1. DBH PPh WPOPDN sebesar Rp1.368.668.575.477,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar enam ratus enam puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah); dan
  2. DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp 20.738.271.328.789,00 (dua puluh triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).


Pasal 5

(1) Alokasi sementara DBH PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai dasar penyaluran.
(2) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                        




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Desember 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


AMIR SYAMSUDIN

        


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1306