TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 218/PMK.02/2014
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU
JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN
USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Kontraktor yang mengoperasikan Wilayah Kerja memiliki hak memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. |
(2) | Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Bagian Negara diterima di rekening kas negara. |
(3) | Nilai Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar Bagian Negara, tidak termasuk FTP yang telah diterima oleh Pemerintah. |
Pasal 3
(1) | Kontraktor dapat mengajukan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas atas jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi/pos persepsi. |
(2) | PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk:
|
(3) | Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh Kontraktor, paling kurang dilengkapi dengan dokumen:
|
(4) | Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM pemungutannya tidak dilakukan oleh Kontraktor, paling kurang dilengkapi dengan dokumen asli Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap “disetor tanggal ...” dan ditandasahkan oleh Kontraktor, serta asli surat keterangan fiskal. |
(5) | Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak/Kontraktor untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu. |
(6) | Terhadap permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan verifikasi oleh SKK Migas. |
(7) | Dalam rangka melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), SKK Migas:
|
(8) | Permintaan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, dilakukan oleh SKK Migas secara tertulis dengan dilampiri data yang dimintakan konfirmasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy. |
Pasal 4
(1) | Berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b, Direktorat Jenderal Pajak memberikan jawaban konfirmasi kepada SKK Migas dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima surat permintaan konfirmasi. |
(2) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jawaban konfirmasi pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak belum diterima seluruhnya oleh SKK Migas, Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM hanya diproses berdasarkan jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Kontraktor dari Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Dalam hal permintaan konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dijawab sebagian atau seluruhnya, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan penjelasan tertulis kepada SKK Migas paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui. |
(4) | Dalam rangka pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKK Migas dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koordinasi bersama. |
(5) | Hasil koordinasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat dalam berita acara. |
Pasal 5
(1) | Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Kepala SKK Migas melakukan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM secara tertulis kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi data dengan informasi paling kurang:
|
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemrosesan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dari Kontraktor melalui Kepala SKK Migas kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ditetapkan oleh Kepala SKK Migas.
Pasal 7
(1) | Atas permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), SKK Migas dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
|
(2) | Nilai tukar yang digunakan dalam penyelesaian Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang diperhitungkan dengan nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo, menggunakan nilai tukar sesuai Peraturan Bank Indonesia. |
Pasal 8
(1) | Atas Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap:
|
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran tidak dapat memproses lebih lanjut permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM. |
(3) | Dalam hal permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan kepada SKK Migas. |
(4) | Terhadap permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat diajukan kembali setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mengikuti tata cara permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. |
(5) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan surat permintaan pembayaran yang dilampiri dengan daftar NTPN sesuai Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dimintakan pembayaran kembali kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
(6) | Pengajuan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 9
(1) | Atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian terhadap dokumen permintaan pembayaran yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. |
(2) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat permintaan pembayaran beserta warkat pembebanan rekening kepada Bank Indonesia, dengan tembusan Direktorat Jenderal Anggaran dan SKK Migas. |
(3) | Surat permintaan pembayaran beserta warkat pembebanan rekening kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan pembayaran. |
(4) | Berdasarkan surat permintaan pembayaran beserta warkat pembebanan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia memindahbukukan dana untuk permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening Kontraktor yang bersangkutan. |
(5) | Bank Indonesia menyampaikan advis dan rekening koran atas Rekening Minyak dan Gas Bumi atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. |
Pasal 10
(1) | Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan fotokopi advis dan rekening koran atas Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank Indonesia kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
(2) | Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan advis dan rekening koran atas Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada SKK Migas. |
(3) | SKK Migas menyampaikan laporan penerimaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari Kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. |
Pasal 11
(1) | Dalam hal ditemukan kesalahan atas Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dikembalikan kepada Kontraktor, terhadap kesalahan dimaksud diperhitungkan dengan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM periode berikutnya. |
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan instansi yang berwenang ditemukan kesalahan atas Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dikembalikan kepada Kontraktor, terhadap kesalahan dimaksud dikoreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Yang Digunakan Oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1878