Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 217/PMK.04/2010

TENTANG

KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan untuk menjamin kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang keberatan kepabeanan, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap ketentuan mengenai keberatan di bidang kepabeanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (6), Pasal 93A ayat (8), dan Pasal 94 ayat (6), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  5. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.


BAB II
PENGAJUAN KEBERATAN

Pasal 2

(1) Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:
  1. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;
  2. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; atau
  3. pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
(2) Orang yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak wajib diserahkan dalam hal barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean.
(4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan terhadap 1 (satu) surat keberatan untuk setiap penetapan dan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali pengajuan.


Pasal 3

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean, dengan menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan:
  1. fotokopi bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar atau bukti pelunasan tagihan; dan
  2. fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Fotokopi bukti penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak wajib dilampirkan dalam hal:
  1. barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean, sepanjang terhadap importasi barang tersebut belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  2. tagihan telah dilunasi; atau
  3. penetapan Pejabat Bea dan Cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.
(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.
(5) Data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa data dan/atau bukti sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 4

(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, harus memenuhi ketentuan:
  1. masih berada di kawasan pabean;
  2. belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  3. hanya digunakan untuk pengajuan keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai terhadap importasi barang tersebut; dan
  4. bukan merupakan barang yang bersifat peka waktu, tidak tahan lama, merusak, dan/atau berbahaya.
(2) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyegelan.
(3) Dalam hal pengajuan keberatan dengan tidak wajib menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), importir harus membuat surat pernyataan yang berisi:
  1. barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikeluarkan dari kawasan pabean dan belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang.
  2. barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keberatan yang diajukan; dan
  3. importir menanggung seluruh risiko dan biaya yang timbul selama masa penimbunan.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. 


Pasal 5

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan.
(2) Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.
(3) Dalam hal pada hari ke-60 (enam puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan bukan hari kerja, pengajuan keberatan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


BAB III
PENYELESAIAN KEBERATAN

Pasal 6

(1) Direktur Jenderal memutuskan keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan.
(2) Dalam hal keberatan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dan/atau ketentuan jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal menolak keberatan.
(3) Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan tersebut belum diputuskan oleh Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan yang diperlukan kepada Orang yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait, dengan menggunakan surat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pengiriman surat permintaan.
(6) Penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan yang disampaikan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
(7) Atas penerimaan penjelasan, data dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diberikan tanda terima dan/atau dibuatkan catatan.
(8) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa mengabulkan atau menolak.
(9) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 7

(1) Apabila Direktur Jenderal tidak memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), keberatan dianggap dikabulkan.
(2) Dalam hal pengajuan keberatan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan keputusan yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9).


Pasal 8

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8), dapat dijadikan:

  1. bahan penyusunan database nilai pabean, dalam hal keputusan atas keberatan nilai pabean; dan/atau
  2. bahan pertimbangan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam penetapan lainnya, dalam hal keputusan atas keberatan selain nilai pabean.


Pasal 9

(1) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9), dikirimkan kepada yang bersangkutan paling lama pada hari kerja berikutnya.
(2) Pengiriman Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan:
  1. tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung;
  2. bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau
  3. bukti pengiriman lainnya.


Pasal 10

(1) Orang yang mengajukan keberatan dapat mengajukan pertanyaan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, apabila Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) belum diterima dalam jangka waktu 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan.
(2) Atas pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan jawaban secara tertulis tentang penyelesaian keberatan yang bersangkutan.


Pasal 11

(1) Terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) dan Pasal 7 ayat (2) yang menetapkan jumlah bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sama dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9), digunakan sebagai dasar untuk:
  1. pengembalian atas kelebihan pembayaran;
  2. pengembalian jaminan; atau
  3. proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.
(2) Terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) yang menetapkan jumlah bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor lebih rendah dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9), digunakan sebagai dasar untuk:
  1. pengembalian atas kelebihan pembayaran;
  2. pengembalian jaminan; dan/atau
  3. proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.
(3) Terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) yang menetapkan jumlah bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor lebih tinggi dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9), digunakan sebagai dasar untuk:
  1. pengembalian atas kelebihan pembayaran;
  2. pencairan jaminan dan/atau pengembalian jaminan; dan/atau
  3. pelunasan yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan.
(4) Terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) terhadap penetapan selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) digunakan sebagai dasar untuk:
  1. pengembalian atas kelebihan pembayaran;
  2. pencairan jaminan;
  3. pengembalian jaminan; atau
  4. pelaksanaan atau pembatalan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
(5) Terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) terhadap penetapan sanksi administrasi berupa denda, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) digunakan sebagai dasar untuk:
  1. pengembalian atas kelebihan pembayaran;
  2. pencairan jaminan; atau
  3. pengembalian jaminan.
(6) Pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a, dapat berupa:
  1. bea masuk, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; dan/atau
  2. pajak dalam rangka impor sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.


BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

  1. Terhadap keberatan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, proses penyelesaian terhadap keberatan, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang kepabeanan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.



Pasal 14

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Desember 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


ttd.


PATRIALIS AKBAR