TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 215/PMK.03/2010
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI
BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR NABATI DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS
(LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Nabati dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2010;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR NABATI, DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dibayarkan kepada Pengusaha ditanggung oleh Pemerintah. |
(2) | Alokasi anggaran Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai dengan APBN Tahun Anggaran 2010 dan perubahannya. |
Pasal 3
Kuasa Pengguna Anggaran Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg adalah Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg adalah sebesar tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku dikalikan dengan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dibayarkan kepada Pengusaha.
Pasal 5
(1) | Besarnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang akan direalisasikan didasarkan pada jumlah pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg hasil penelitian dan verifikasi oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dituangkan dalam berita acara. |
(2) | Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan besarnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. |
Pasal 6
Tata cara pencairan dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR