TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 210/PMK.07/2010
TENTANG
ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN
KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
(1) | Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah. |
(2) | Bagian Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. |
Pasal 2
(1) | Alokasi Definitif BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 merupakan koreksi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2009 tentang Alokasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010. |
(2) | Alokasi Definitif BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 secara keseluruhan adalah sebesar Rp1.366.477.076.080,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh enam ribu delapan puluh rupiah). |
(3) | Alokasi Definitif BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 masing-masing kabupaten dan kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 3
(1) | Penyaluran alokasi BPHTB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan. |
(2) | Penyaluran alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota tahap III didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan tahap II. |
(3) | Penyaluran alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR