TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 204/PMK.02/2021
TENTANG
EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS PENGGUNAAN DANA
BENDAHARA UMUM NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk menyesuaikan pelaksanaan evaluasi kinerja anggaran atas penggunaan dana bendahara Umum negara dengan redesain sistem perencanaan dan penganggaran dan meningkatkan kualitas evaluasi kinerja anggaran Bendahara Umum Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS PENGGUNAAN DANA BENDAHARA UMUM NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Menteri Keuangan melaksanakan EKA BUN dalam rangka pelaksanaan:
|
||||
(2) | EKA BUN dalam fungsi peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk:
|
||||
(3) | EKA BUN dalam fungsi akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana BUN kepada pemangku kepentingan |
Pasal 3
Hasil pelaksanaan EKA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan alokasi anggaran BA BUN tahun anggaran selanjutnya dan/atau penyesuaian anggaran tahun anggaran berkenaan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan EKA BUN, Menteri Keuangan dapat melibatkan:
a. | koordinator PPA BUN; |
b. | Pemimpin PPA BUN; |
c. | KPA BUN; dan/atau |
d. | pihak-pihak lain, yang antara lain meliputi akademisi, pakar, dan praktisi. |
Pasal 5
EKA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. | EKA BUN Reguler; dan |
b. | EKA BUN Non-Reguler. |
BAB II
EKA BUN REGULER
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) | EKA BUN Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
|
||||||
(2) | EKA BUN Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran BUN pada tingkatan:
|
||||||
(3) | Dalam melaksanakan EKA BUN Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan Pemimpin PPA BUN, dan/atau KPA BUN. | ||||||
(4) | Dalam melaksanakan koordinasi EKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemimpin PPA BUN dan KPA BUN melaksanakan EKA BUN yang berada dalam lingkup kewenangannya. | ||||||
(5) | Hasil EKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh Pemimpin PPA BUN dan KPA BUN kepada Menteri Keuangan. |
Bagian Kedua
EKA BUN atas Aspek Implementasi
Pasal 7
(1) | EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran BUN tingkat KPA BUN. | ||||||
(2) | EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengukur variabel-variabel sebagai berikut:
|
||||||
(3) | Capaian RO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diukur dengan membandingkan antara realisasi volume RO dengan target volume RO. | ||||||
(4) | Penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diukur dengan membandingkan antara realisasi anggaran dengan pagu dalam DIPA terakhir. | ||||||
(5) | Konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan memperhitungkan deviasi antara realisasi anggaran dengan rencana penarikan dana setiap bulan. |
Pasal 8
(1) | EKA BUN atas Aspek Implementasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
|
||||||||||||
(2) | Tahapan EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak disahkannya DIPA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. |
Pasal 9
(1) | Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
|
||||
(2) | Identifikasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap permasalahan yang terjadi terkait dengan penggunaan dana BUN dan memerlukan solusi perbaikan. | ||||
(3) | Inventarisasi berbagai indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada data dalam dokumen RKA BUN. |
Pasal 10
(1) |
Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam EKA BUN atas Aspek Implementasi yang meliputi:
|
||||||||||||
(2) | Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c bersumber dari dokumen RKA BUN dan dokumen pelaksanaan anggaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Menteri Keuangan dan/atau dokumen DIPA terakhir. | ||||||||||||
(3) | Data realisasi volume RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan data faktor pendukung dan kendala dalam pencapaian RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f didasarkan pada data dari KPA BUN. | ||||||||||||
(4) | Data dari KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui sistem informasi EKA BUN yang dikelola Kementerian Keuangan atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya sejak tahun anggaran dimulai atau setelah DIPA BUN ditetapkan. | ||||||||||||
(5) | Data realisasi volume RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh berdasarkan:
|
||||||||||||
(6) | Data realisasi penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersumber dari dokumen pencairan dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara-Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
Pasal 11
Tahap pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai capaian Kinerja Anggaran BUN masing-masing variabel aspek implementasi dengan cara membandingkan antara data realisasi dengan data target yang direncanakan.
Pasal 12
(1) | Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai EKA BUN atas Aspek Implementasi. | ||||||
(2) | Nilai EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan menjumlahkan hasil perkalian antara nilai capaian Kinerja Anggaran BUN setiap variabel aspek implementasi dengan bobot masing-masing variabel pada KPA BUN. | ||||||
(3) | Bobot masing-masing variabel pada aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
|
Pasal 13
Ketentuan mengenai tata cara pengukuran dan penilaian EKA BUN atas Aspek Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) | Tahap analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilakukan atas hasil pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian EKA BUN atas Aspek Implementasi. | ||||||||
(2) | Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
|
Pasal 15
(1) | Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan hasil analisis atas pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran BUN. | ||||||||
(2) | Rekomendasi yang diberikan dalam rangka EKA BUN atas Aspek Implementasi untuk tahun anggaran sebelumnya, ditujukan untuk:
|
||||||||
(3) | Rekomendasi yang diberikan dalam rangka EKA BUN atas Aspek Implementasi untuk tahun anggaran berjalan, ditujukan sebagai bahan masukan untuk kebijakan tahun anggaran berjalan. |
Pasal 16
Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f merupakan ringkasan dokumentasi atas keseluruhan tahapan EKA BUN atas Aspek Implementasi.
Bagian Ketiga
EKA BUN atas Aspek Manfaat
Pasal 17
(1) | EKA BUN atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran BUN tingkat PPA BUN. |
(2) | EKA BUN atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengukur variabel capaian Sasaran Program. |
(3) | Capaian Sasaran Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dengan membandingkan antara realisasi Indikator Kinerja Program dengan target Indikator Kinerja Program. |
Pasal 18
(1) | EKA BUN atas Aspek Manfaat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
|
||||||||||||
(2) | Tahapan EKA BUN atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak disahkannya DIPA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. |
Pasal 19
(1) | Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
|
||||
(2) | Inventarisasi dan identifikasi indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada dokumen RKA BUN dan/atau dokumen DIPA BUN. | ||||
(3) | Penyusunan desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk memperoleh data realisasi Indikator Kinerja Program. |
Pasal 20
(1) | Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam EKA BUN atas Aspek Manfaat, yang meliputi:
|
||||||
(2) | Data target Indikator Kinerja Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari dokumen RKA BUN dan dokumen pelaksanaan anggaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Menteri Keuangan dan/atau dokumen DIPA terakhir. | ||||||
(3) | Data realisasi Indikator Kinerja Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan data kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian target Indikator Kinerja Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada data dari PPA BUN. | ||||||
(4) | Data dari PPA BUN disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui sistem informasi EKA BUN yang dikelola Kementerian Keuangan atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dan paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun anggaran selanjutnya. |
Pasal 21
Tahap pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai capaian Kinerja Anggaran BUN pada variabel aspek manfaat dengan cara membandingkan data realisasi dengan data target yang direncanakan.
Pasal 22
(1) | Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan proses menghasilkan nilai EKA BUN atas Aspek Manfaat. |
(2) | Nilai EKA BUN atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarannya sama dengan capaian Sasaran Program. |
Pasal 23
Ketentuan mengenai tata cara pengukuran dan penilaian EKA BUN atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) | Tahap analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d dilakukan atas hasil pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran BUN atas aspek manfaat. | ||||||||
(2) | Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
|
Pasal 25
(1) | Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e disusun berdasarkan hasil analisis atas pengumpulan data, hasil pengukuran, dan hasil penilaian Kinerja Anggaran BUN. | ||||||||
(2) | Rekomendasi yang diberikan dalam rangka EKA BUN atas Aspek Manfaat untuk tahun anggaran sebelumnya, ditujukan untuk:
|
Pasal 26
Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f merupakan ringkasan dokumentasi atas keseluruhan tahapan EKA BUN atas Aspek Manfaat.
Bagian Keempat
EKA BUN atas Aspek Konteks
Pasal 27
(1) | EKA BUN atas Aspek Konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran BUN tingkat PPA BUN. | ||||||||||||||
(2) | EKA BUN atas Aspek Konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganalisis kualitas informasi Kinerja Anggaran BUN yang tercantum dalam dokumen RKA BUN dan/atau DIPA BUN, termasuk relevansinya dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah. | ||||||||||||||
(3) | Kualitas informasi Kinerja Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
||||||||||||||
(4) | EKA BUN atas Aspek Konteks dilakukan atas:
|
Pasal 28
(1) | EKA BUN atas Aspek Konteks dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
|
||||||||||
(2) | Tahapan EKA BUN atas Aspek Konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak disahkannya DIPA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. |
Pasal 29
(1) | Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
|
||||||
(2) | Model logika/arsitektur informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperlukan untuk mendapatkan gambaran ringkas mengenai hubungan antara RO, KRO, Output Program, Sasaran Program, beserta masing-masing indikatornya, kebijakan Pemerintah, serta kebutuhan pemangku kepentingan. | ||||||
(3) | Data yang digunakan dalam tahap persiapan model logika/arsitektur informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tahap inventarisasi dan identifikasi informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada data dalam dokumen RKA BUN dan/atau DIPA BUN. | ||||||
(4) | Desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk Pemerintah serta kepentingan. |
Pasal 30
(1) | Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam EKA BUN atas Aspek Konteks, yang meliputi:
|
||||||||||||||||
(2) | Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f bersumber dari dokumen RKA BUN dan/atau DIPA BUN. | ||||||||||||||||
(3) | Data kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g didasarkan pada kebijakan Pemerintah yang terkait. | ||||||||||||||||
(4) | Data kebutuhan dan/atau permasalahan yang terdapat dalam pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h didasarkan pada reviu dokumen, survei, observasi, dan/atau diskusi kelompok terarah (focus group discussion) yang melibatkan pemangku kepentingan. | ||||||||||||||||
(5) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang kredibel, baik lembaga yang berasal dari dalam negeri maupun lembaga yang berasal dari luar negeri. | ||||||||||||||||
(6) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas laporan hasil riset, laporan hasil survei, dan/atau data sensus. |
Pasal 31
(1) | Tahap analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan atas hasil pengumpulan data. | ||||||||||||
(2) | Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Pasal 32
(1) | Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d disusun berdasarkan hasil analisis EKA BUN atas Aspek Konteks. |
(2) | Rekomendasi yang diberikan dalam rangka EKA BUN atas Aspek Konteks ditujukan untuk perbaikan kualitas informasi Kinerja dalam RKA BUN tahun anggaran berkenaan dan/atau tahun anggaran selanjutnya. |
(3) | Perbaikan kualitas informasi Kinerja dalam RKA BUN tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran. |
Pasal 33
Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e merupakan ringkasan dokumentasi atas keseluruhan tahapan EKA BUN atas Aspek Konteks.
Bagian Kelima
Penilaian Kinerja Anggaran BUN
Pasal 34
(1) | Penilaian Kinerja Anggaran BUN merupakan proses untuk menghasilkan nilai Kinerja Anggaran BUN. | ||||||||
(2) | Nilai Kinerja Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Pasal 35
Nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan rata-rata nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat Sub BA BUN.
Pasal 36
Nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat Sub BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan rata-rata nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat PPA BUN lingkup kewenangan Sub BA BUN terkait.
Pasal 37
Nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat PPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan rata-rata dari:
a. | nilai EKA BUN atas Aspek Manfaat sebagai dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); dan |
b. | rata-rata nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat KPA BUN lingkup kewenangan unit PPA BUN terkait. |
Pasal 38
Nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d dihitung berdasarkan nilai EKA BUN atas Aspek Implementasi tingkat KPA BUN terkait.
Pasal 39
Nilai Kinerja Anggaran BUN tingkat BA BUN, Sub BA BUN, PPA BUN, dan KPA BUN dikelompokkan dalam kategori sebagai berikut:
a. | nilai Kinerja Anggaran BUN lebih dari 90% (sembilan puluh persen) termasuk dalam kategori Sangat Baik; |
b. | nilai Kinerja Anggaran BUN lebih dari 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 90% (sembilan puluh persen) termasuk dalam kategori Baik; |
c. | nilai Kinerja Anggaran BUN lebih dari 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) termasuk dalam kategori Cukup; |
d. | nilai Kinerja Anggaran BUN lebih dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen) termasuk dalam kategori Kurang; dan |
e. | nilai Kinerja Anggaran BUN sampai dengan 50% (lima puluh persen) termasuk dalam kategori Sangat Kurang. |
Pasal 40
Ketentuan mengenai tata cara penilaian Kinerja Anggaran BUN tingkat BA BUN, Sub BA BUN, PPA BUN, dan KPA BUN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
EKA BUN NON-REGULER
Pasal 41
(1) | EKA BUN Non-Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. |
(2) | Menteri Keuangan melaksanakan EKA BUN Non-Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran sebelumnya. |
Pasal 42
(1) | EKA BUN Non-Reguler dilaksanakan untuk menghasilkan informasi sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan, terutama kebijakan di bidang penganggaran. | ||||||
(2) | Menteri Keuangan menetapkan ruang lingkup EKA BUN Non-Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang meliputi:
|
Pasal 43
Data dan hasil EKA BUN Reguler dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan EKA BUN Non-Reguler.
Pasal 44
(1) | EKA BUN Non-Reguler dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
|
||||||||||
(2) | Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
|
||||||||||
(3) | Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ruang lingkup EKA BUN Non-Reguler yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). | ||||||||||
(4) | Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan data yang dihasilkan dalam tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3). | ||||||||||
(5) | Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4). | ||||||||||
(6) | Tahap pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa ringkasan dokumentasi atas keseluruhan tahapan EKA BUN Non-Reguler. |
BAB IV
VALIDITAS DATA DAN PEMERIKSAAN/PENGAWASAN
EKA BUN
Pasal 45
(1) | Pemimpin PPA BUN dan KPA BUN bertanggung jawab atas kebenaran data yang dilaporkan melalui sistem informasi EKA BUN yang dikelola Kementerian Keuangan dan/atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
(2) | Dalam rangka meningkatkan validitas data EKA BUN, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan konfirmasi/rekonsiliasi atas data yang dilaporkan ke dalam sistem informasi EKA BUN yang dikelola Kementerian Keuangan dan/atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 46
Menteri Keuangan dapat meminta aparat pemeriksa dan/atau pengawas keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengawasan terhadap tindak lanjut hasil EKA BUN.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
EKA BUN dilaksanakan oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 48
Pelaksanaan EKA BUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2022.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2016 tentang Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1468