Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2012

  • 17 Desember 2012
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 203/PMK.07/2012

TENTANG

ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2010 DAN TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
    
bahwa dalam rangka penetapan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011;

Mengingat :
 
  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;
 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2010 DAN TAHUN ANGGARAN 2011.
            

Pasal 1      

(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) merupakan penerimaan pajak yang belum dibagihasilkan kepada daerah.
(2) Alokasi Kurang Bayar DBH PBB disebabkan oleh:
  1. selisih kurang antara alokasi definitif DBH dengan DBH berdasarkan realisasi penerimaan;
  2. penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2011 yang belum dibagihasilkan; atau
  3. salah salur oleh Bank Operasional III.            

Pasal 2

(1) Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah sebesar Rp223.098.071.841,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan puluh delapan juta tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), terdiri atas:
a. Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp66.358.587.743,00 (enam puluh enam miliar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah), terdiri atas:
1) Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada kabupaten dan kota adalah sebesar Rp43.133.082.193,00 (empat puluh tiga miliar seratus tiga puluh tiga juta delapan puluh dua ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah); dan
2) Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai Insentif kepada kabupaten dan kota adalah sebesar Rp23.225.505.550,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus lima ribu lima ratus lima puluh rupiah).
b. Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp151.461.444.780,00 (seratus lima puluh satu miliar empat ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).
c. Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp5.278.039.318,00 (lima triliun dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan belas rupiah), terdiri atas:
1) Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp229.324.494,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah); dan
2) Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp5.048.714.824,00 (lima miliar empat puluh delapan juta tujuh ratus empat belas ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).
(2) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 

Pasal 3

(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember tahun 2013.
(2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                  
                                    



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.

AMIR SYAMSUDIN



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1261