Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2019

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 202/PMK.04/2019

TENTANG

PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI BERUPA KENDARAAN
BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa barang impor berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah kewajiban pabean dan/atau pajak dalam rangka  impornya dipenuhi;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan efektifitas dalam memberikan pelayanan terhadap pengeluaran kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) sebagai barang impor untuk dipakai, perlu mengatur ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up);
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10A ayat (7) huruf a dan Pasal 10B ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa importir dapat mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara sebagai barang impor untuk dipakai setelah menyerahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya, menyerahkan pemberitahuan pabean dan jaminan, atau menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (9) dan Pasal 10B ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Berupa Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up);

Mengingat :

 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI BERUPA KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP).



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
  2. Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut maupun di udara.
  3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  5. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem Computer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  8. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  9. Data Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Data adalah elemen data Impor Kendaraan Bermotor.
  10. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua Pengguna Jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
  11. Data A adalah Data Kendaraan Bermotor yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanannya dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
  12. Data B adalah Data Kendaraan Bermotor yang pada saat impor mendapat pembebasan, keringanan, atau penangguhan pembayaran bea masuk dan/atau mendapat pembebasan pajak dalam rangka impor.
  13. Data C adalah Data B yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanannya dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.


BAB II
IMPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI
(COMPLETELY BUILT UP)

Bagian Kesatu
Pemberitahuan Pabean Impor

Pasal 2

(1) Pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai berupa Kendaraan Bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang dipersamakan sebagai Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor.
(2) Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
  1. tractor head atau Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Sub Pos 8701.20 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
  2. mobil bus atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk penumpang 10 (sepuluh) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.02 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
  3. mobil penumpang atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.03 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
  4. mobil barang atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.04 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
  5. Kendaraan Bermotor khusus atau Kendaraan Bermotor selain yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.05 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia; dan
  6. sepeda motor atau Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.11 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
(3) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk Kendaraan Bermotor yang:
  1. wajib membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang; atau     
  2. mendapat pembebasan, keringanan, atau penangguhan bea masuk dan/atau mendapat pembebasan pajak dalam rangka impor.
(4) Pengisian kolom uraian barang dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. jenis;
  2. tipe;
  3. merek;
  4. tahun pembuatan;
  5. nomor rangka;
  6. nomor mesin; dan
  7. kapasitas silinder.
(5) Tata cara pengisian uraian barang impor Kendaraan Bermotor dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam aplikasi pemberitahuan pabean impor tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Kedua
Data A
    
Pasal 3

(1) Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data A kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi:
  1. nomor urut;
  2. jenis;
  3. merek;
  4. tipe;
  5. tahun pembuatan;
  6. nomor rangka;
  7. nomor mesin;
  8. kapasitas silinder;
  9. nama importir;
  10. alamat importir;
  11. kantor pabean pengimporan;
  12. tempat pengimporan;
  13. nomor pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber; dan
  14. tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber.
(2) Penyampaian Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
(3) Dalam hal Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut menjadi Formulir A.
(4) Formulir A sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor.
(5) Bentuk Formulir A sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 4

(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan telah disetujui peruntukannya sebagai:
  1. penjualan secara lelang;
  2. hibah; atau
  3. penetapan status penggunaan,
diterbitkan Data A yang direkam dalam SKP pada Kantor Pabean.
(2) Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Bagian Ketiga
Data B

Pasal 5

(1) Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data B  kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi:
  1. nomor urut;
  2. jenis;
  3. merek;
  4. tipe;
  5. tahun pembuatan;
  6. nomor rangka:
  7. nomor mesin;
  8. kapasitas silinder;
  9. nama importir;
  10. alamat importir;
  11. kantor pabean pengimporan;
  12. tempat pengimporan;
  13. nomor pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber;
  14. tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber; dan
  15. nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan, keringanan, atau penangguhan bea masuk.
(2) Penyampaian Data B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
(3) Dalam hal Data B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut  menjadi Formulir B.
(4) Formulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor.
(5) Bentuk Formulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Keempat
Data C

Pasal 6

(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data C kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi:
  1. nama pemilik Kendaraan Bermotor;
  2. alamat;
  3. jenis Kendaraan Bermotor;
  4. merek dan tipe;
  5. tahun pembuatan;
  6. nomor rangka;
  7. nomor mesin;
  8. kapasitas silinder;
  9. nomor dan tanggal Formulir B;
  10. tanda nomor Kendaraan Bermotor;
  11. nomor dan tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) pada saat pelunasan bea masuk;
  12. nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pelunasan bea masuk dan/atau  pajak dalam rangka impor; dan
  13. nomor dan tanggal bukti penerimaan negara.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data C yang telah direkam dalam SKP pada Kantor Pabean kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal Data C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut  menjadi Formulir C.
(4) Formulir C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai surat keterangan pengimporan kendaraan Bermotor yang telah dipindahtangankan dan sebelumnya memperoleh fasilitas kepabeanan.
(5) Bentuk Formulir C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 7

(1) Data Impor Kendaraan Bermotor yang merupakan:
  1. impor sementara Kendaraan Bermotor melalui pos lintas batas negara; atau
  2. impor sementara Kendaraan Bermotor dengan menggunakan dokumen carnet atau ekspor yang digunakan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan dokumen carnet.,
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1).
(2) Ketentuan mengenai Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara Kendaraan Bermotor melalui pos lintas batas negara.
(3) Ketentuan mengenai Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menggunakan dokumen carnet atau ekspor yang digunakan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan dokumen carnet.

    

BAB III
PERBAIKAN DATA IMPOR KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 8

(1) Data Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1) yang telah disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilakukan perbaikan sepanjang:
  1. tidak mempengaruhi nilai pabean; dan
  2. belum diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
(2) Dalam hal perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpengaruh terhadap tarif dan/atau nilai pabean, perbaikan Data Impor Kendaraan Bermotor dapat dilakukan setelah selesainya proses penetapan Pejabat Bea dan Cukai, penelitian ulang, dan/atau audit.


Pasal 9

(1) Untuk melakukan perbaikan Data Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), importir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dilampiri dengan dokumen hasil cek fisik Kendaraan Bermotor yang telah ditandasahkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Atas permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan.
(3) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap, Kepala  Kantor Pabean memberikan keputusan persetujuan atau penolakan.
(4) Dalam hal permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat keterangan perbaikan Data.
(5) Dalam hal permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan perbaikan Data  beserta alasan penolakannya.
(6) Bentuk surat keterangan perbaikan Data dan surat penolakan perbaikan Data tercantum dalam Lampiran huruf E dan Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 10

Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami gangguan, Data Impor Kendaraan Bermotor yang telah direkam ke dalam SKP pada Kantor Pabean disampaikan secara manual dalam media penyimpanan elektronik kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.



BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, atas Impor Kendaraan Bermotor yang telah diajukan pemberitahuan impor barang yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor dilaksanakan secara manual melalui formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1672