PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2/PMK.010/2018
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR
PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
- bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya yang berlaku sampai dengan tanggal 20 Januari 2018; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, diatur dalam hal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menerima permohonan perpanjangan Tindakan Pengamanan maka Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia melakukan penyelidikan untuk membuktikan bahwa perpanjangan Tindakan Pengamanan masih diperlukan untuk mencegah atau memulihkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri, yang masih melakukan upaya penyesuaian;
- bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri akibat dari terjadinya peningkatan kembali jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya serta ditemukan hubungan kausal antara terjadinya peningkatan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya dengan ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri;
- bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf d, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor 1178/M-DAG/SD/10/2017 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor 1328/MDAG/SD/11/2017, Menteri Perdagangan menyampaikan usulan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA.
Pasal 1
(1) |
Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |
(2) |
Produk impor berupa I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- I section dengan tinggi atau lebar 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pos tarif HS. ex. 7228.70.10; dan
- I section dengan tinggi atau lebar 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi yang dikerjakan lebih lanjut, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7228.70.90.
|
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No. |
Periode |
Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
1. |
Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini. |
17,75% (tujuh belas koma tujuh puluh lima persen) |
2. |
Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya tahun pertama. |
17,50 % (tujuh belas koma lima puluh persen) |
3. |
Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya tahun kedua. |
17,25 % (tujuh belas koma dua puluh lima persen) |
Pasal 3
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang diproduksi dari negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) |
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
- tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
- tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.
|
(2) |
Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). |
Pasal 5
Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Pasal 6
Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2018.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 9