Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 193/PMK.010/2021

TENTANG

TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA
ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tarif cukai hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  2. bahwa tarif cukai hasil tembakau ditetapkan secara terencana, adil, dan berkesinambungan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat, dan untuk menampung perkembangan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, perlu melakukan pengaturan tarif cukai secara tersendiri;
  3. bahwa pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyepakati target penerimaan cukai untuk tahun 2022 pada tanggal 28 September 2021;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya;

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
  2. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
  3. Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya selanjutnya disebut Hasil Tembakau.
  4. Rokok Elektrik adalah Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
  5. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, Tembakau Iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  6. Rokok Elektrik Padat adalah rokok elektrik berbentuk padatan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
  7. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
  8. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap.
  9. Tembakau Molasses adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap.
  10. Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup.
  11. Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.
  12. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  13. Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam daerah pabean.
  14. Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
  15. Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.
  16. Merek Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Merek adalah huruf, angka, atau gabungan keduanya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan hasil pengolahan tembakau lainnya yang diberitahukan sebagai identitas Hasil Tembakau oleh Pengusaha Pabrik hasil pengolahan tembakau lainnya atau Importir dalam rangka penetapan tarif cukai.
  17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  19. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


Pasal 2

Rokok Elektrik meliputi:

  1. Rokok Elektrik Padat;
  2. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka; dan
  3. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup;


Pasal 3

HPTL meliputi:

  1. Tembakau Molasses;
  2. Tembakau Hirup (Snuff Tobacco); dan
  3. Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco).


BAB II
TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN

Pasal 4

(1) Tarif cukai Hasil Tembakau produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram Hasil Tembakau.
(2) Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(3) Tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 5

Harga Jual Eceran per mililiter, cartridge, atau gram untuk setiap rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan Harga Jual Eceran per mililiter, cartridge, atau gram untuk jenis Hasil Tembakau dari jenis dan Merek Hasil Tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.



Pasal 6

Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran harus dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp25,00 (dua puluh lima rupiah).



BAB III
PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pasal 7

(1) Tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk masing-masing Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir ditetapkan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai Hasil Tembakau.
(2) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan Kepala Kantor dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri ini yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek.


Pasal 8

(1) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan:
  1. pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atau
  2. ekspor Hasil Tembakau dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor.
(2) Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai Hasil Tembakau yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir harus mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan mengenai penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak pengajuan pemesanan pita cukai terakhir atau realisasi ekspor terakhir.
(4) Dalam hal suatu Merek Hasil Tembakau terkait dengan tindak pidana di bidang cukai maka tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan permohonan penetapan tarif hanya dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


Pasal 9

(1) Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau berdasarkan:
  1. permohonan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau oleh Pengusaha Pabrik atau importir;
  2. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  3. hasil penelitian lebih lanjut Kepala Kantor, dalam hal:
    1. desain kemasan yang bersangkutan menyerupai desain kemasan milik Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga tidak mudah untuk membedakannya;
    2. Merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan Merek yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
    3. hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan Hasil Tembakau yang bersangkutan tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai.
(2) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menetapkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau.


Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal.



BAB IV
PEMANTAUAN HARGA TRANSAKSI PASAR

Pasal 11

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar di wilayah kerja masing-masing pada periode pemantauan secara berkala.
(2) Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai.


BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 12

Hasil Tembakau yang diimpor bersamaan dengan peralatan untuk mengkonsumsinya, diperlakukan sebagai komoditi/barang yang terpisah dari peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsinya.



BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir HPTL berupa ekstrak dan esens tembakau sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau mengajukan permohonan penetapan tarif cukai untuk Merek baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Permohonan penetapan tarif cukai untuk Merek baru diajukan dengan memperhatikan rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
2) Tarif cukai yang diajukan dalam permohonan sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
3) Harga Jual Eceran yang diajukan dalam permohonan tidak boleh lebih rendah dari batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai atas Merek HPTL berupa Tembakau Molasses, Tembakau Hirup, dan Tembakau Kunyah sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penetapan kembali tarif dilakukan dengan memperhatikan rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
2) tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
3) Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan tarif cukai untuk Merek baru dan penetapan kembali tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.


Pasal 14

Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai dan ekspor berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan 31 Desember 2021;
  2. penetapan tarif cukai untuk Merek baru dan penetapan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan
  3. batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2022.


Pasal 15

Ketentuan mengenai tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan impor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.



BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


BENNY RIYANTO




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1385