Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 TAHUN 2024

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2024

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK PADA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu mengatur kembali Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  2. bahwa pengaturan mengenai uang kuliah tunggal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sehingga Peraturan Menteri Keuangan dimaksud perlu dicabut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

 

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT.



Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi penerimaan dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak:
a. yang bersifat volatil, berupa:
1. pengujian laboratorium; dan
2. pelatihan; dan
b. kebutuhan mendesak, berupa denda administratif di bidang sumber daya air.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula.

 

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

   

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif di bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dikenakan terhadap kegiatan meliputi:
a. pengambilan air dan/atau penggunaan daya air;
b. konstruksi pada sumber air yang tidak menggunakan air; dan/atau
c. pengalihan alur sungai.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif di bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
a. pengambilan air dan/atau penggunaan daya air: D = Td x V x J x K
Keterangan:
= denda administratif dalam satuan rupiah (Rp). Td = tarif denda dalam satuan rupiah (Rp).
= volume berdasarkan debit air yang dimohonkan dalam satuan meter kubik (m3) per bulan atau berdasarkan produksi listrik yang dihasilkan dalam satuan Kilowatt hour (Kwh) per bulan.
= jangka waktu pelanggaran dalam satuan bulan.
= koefisien berupa persentase yang ditentukan berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
b. konstruksi pada sumber air yang tidak menggunakan air:
1. konstruksi melintang sumber air: DML = ((5L) x (L + 2S)) x N x K
Keterangan:
DML = denda administrasi konstruksi melintang sumber air dalam satuan rupiah (Rp).
= lebar sumber air dalam satuan meter (m).
N = nilai jual objek pajak terbaru dari tanah setempat atau terdekat dalam satuan rupiah per meter persegi (Rp/m2).
= sempadan sungai dalam satuan meter (m). K = koefisien berupa persentase yang ditentukan berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
2. konstruksi sejajar sumber air: DSJ = P x W x N x K
Keterangan:
DSJ = denda administratif konstruksi sejajar sumber air dalam satuan rupiah (Rp).
P = panjang konstruksi yang dibangun dalam satuan meter (m).
W = lebar/diameter konstruksi yang dibangun dalam satuan meter (m).
N = nilai jual objek pajak terbaru dari tanah setempat atau terdekat dalam satuan rupiah per meter persegi (Rp/m2).
K = koefisien berupa persentase yang ditentukan berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
c. pengalihan alur sungai: D = L x N x K
Keterangan:
D = denda administratif dalam satuan rupiah (Rp).
L = luas pelanggaran dalam satuan meter persegi (m2) yang ditentukan berdasarkan luas sungai yang telah dialihkan yang meliputi badan air beserta sempadannya.
N = nilai jual objek pajak ruas sungai yang telah dialihkan ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak tanah terdekat lokasi ruas sungai yang telah dialihkan pada tahun diterimanya permohonan izin (Rp/m2).
K = koefisien berupa persentase yang ditentukan berdasarkan jenis dan bentuk kegiatan.
(3) Dalam hal terdapat beberapa nilai jual objek pajak tanah terdekat lokasi ruas sungai yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, digunakan nilai rata-rata nilai jual objek pajak.
(4) Simulasi   pengenaan   tarif   denda   administratif di bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Tarif denda dalam satuan rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air.


Pasal 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif di bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dikenakan sebesar 0% (nol persen) terhadap kegiatan bukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang dilakukan oleh:

a. instansi pemerintah;
b. orang perseorangan atau kelompok masyarakat; dan
c. badan sosial.

 


Pasal 5

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 tidak termasuk biaya perjalanan dinas bagi petugas/peneliti.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 2 tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi bagi peserta pelatihan.
(3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya.


Pasal 6

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b. masyarakat tidak mampu;
c. mahasiswa;
d. keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar;
e. penyelenggaraan kegiatan sosial;
f. penyelenggaraan kegiatan kenegaraan; dan/atau
g. kebijakan pemerintah.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(4) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

   


Pasal 7

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib disetor ke Kas Negara.



Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1426); dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1054),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 9

Peraturan Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2024  
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ASEP N. MULYANA
 




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 225