TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 188/PMK.04/2010
TENTANG
IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA
PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas terdiri dari:
Pasal 3
(1) | Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut. |
(2) | Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan. |
BAB III
PEMBERITAHUAN PABEAN ATAS BARANG IMPOR YANG
DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT,
DAN PELINTAS BATAS
Pasal 4
(1) | Barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. |
(2) | Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai. |
Pasal 5
(1) | Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut pada saat kedatangan wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan CD. |
(2) | CD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diisi dengan lengkap dan benar. |
(3) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan pada tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
(4) | Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib memberitahukan barang yang dibawanya secara lisan kepada Pejabat Bea dan Cukai di PPLB. |
Pasal 6
(1) | Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dapat diselesaikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, atau kuasanya dengan menggunakan:
|
(2) | Barang Dagangan yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas, diselesaikan oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, pemilik Barang Dagangan (importir), atau kuasanya, dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). |
BAB IV
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PRIBADI
PENUMPANG, BARANG PRIBADI AWAK SARANA PENGANGKUT,
DAN BARANG PRIBADI PELINTAS BATAS
Pasal 7
(1) | Terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang semula dibawa ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean, diberikan pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor kembali barang yang telah diekspor. |
(2) | Terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang akan digunakan selama berada di daerah pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas meninggalkan daerah pabean, diberikan pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor sementara. |
(3) | Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembebasan bea masuk diberikan terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu. |
Bagian Kesatu
Barang Pribadi Penumpang
Pasal 8
(1) | Terhadap Barang Pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. |
(2) | Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
Pasal 9
(1) | Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
|
(2) | Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut. |
(3) | Dalam hal Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkanoleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan. |
Bagian Kedua
Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut
Pasal 10
(1) | Terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. |
(2) | Dalam hal Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
Pasal 11
(1) | Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dengan jumlah paling banyak:
|
(2) | Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari satu jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut. |
(3) | Dalam hal Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan. |
Bagian Ketiga
Barang Pribadi Pelintas Batas
Pasal 12
(1) | Terhadap Barang Pribadi Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:
|
||||||||||||
(2) | Dalam hal Barang Pribadi Pelintas Batas melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
BAB V
PEMERIKSAAN DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG DIBAWA OLEH
PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, DAN PELINTAS BATAS
Bagian Kesatu
Pemeriksaan dan Pengeluaran Barang Impor yang
Dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
Pasal 13
(1) | Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut harus mengeluarkan barang impor melalui:
|
||||||||||||||
(2) | Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:
|
||||||||||||||
(3) | Pengeluaran Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar sebagai barang “Lost and Found” sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, harus melalui Jalur Merah. | ||||||||||||||
(4) | Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau. |
Pasal 14
(1) | Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan:
|
||||||||||||
(2) | Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b tidak ditemukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut. |
Pasal 15
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
(2) | Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Atas pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai:
|
Pasal 16
Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), ditemukan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
(1) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran atas Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
(2) | Persetujuan pengeluaran atas Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang:
|
Pasal 18
Pada saat keberangkatan ke luar daerah pabean, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat meminta Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan fisik guna mengidentifikasi Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, jika hal tersebut akan mempermudah pemasukan kembali barang tersebut ke dalam daerah pabean dengan mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Bagian Kedua
Pemeriksaan dan Pengeluaran Barang Impor
yang Dibawa oleh Pelintas Batas
Pasal 19
(1) | Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor wajib memiliki KILB. |
(2) | KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi PPLB atas permohonan Pelintas Batas. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi PLB yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean memberikan KILB kepada Pelintas Batas tersebut dan dibuatkan BPBLB sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 20
(1) | Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib menunjukkan KILB kepada Pejabat Bea dan Cukai di PPLB. |
(2) | Pelintas Batas yang tidak dapat menunjukkan KILB tidak diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). |
(3) | Setelah menerima KILB dan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai di PPLB:
|
(4) | Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditemukan:
|
(5) | Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik tidak ditemukan barang dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut. |
Pasal 21
(1) | Persetujuan pengeluaran atas Barang Pribadi Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf d, diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai setelah Pelintas Batas melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
(2) | Persetujuan pengeluaran Barang Pribadi Pelintas Batas yang semula dibawa ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor kembali barang yang telah diekspor. |
Pasal 22
Pada saat keberangkatan ke luar daerah pabean, Pelintas Batas dapat meminta Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan fisik guna mengidentifikasi Barang Pribadi Pelintas Batas, jika hal tersebut akan mempermudah pemasukan kembali barang tersebut ke dalam daerah pabean dengan mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
BAB VI
BARANG KIRIMAN
Pasal 23
(1) | Terhadap Barang Kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman. |
(2) | Dalam hal Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
Pasal 24
(1) | Barang Kiriman wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. |
(2) | Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai. |
Pasal 25
(1) | Impor Barang Kiriman dilakukan melalui pos atau PJT. |
(2) | Terhadap Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. |
(4) | Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif. |
(5) | Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemeriksaan fisik tersebut disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT. |
(6) | Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan setelah dipenuhi kewajiban pabean dan mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai. |
Pasal 26
(1) | Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas Barang Kiriman melalui pos. |
(2) | Barang Kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada penerima Barang Kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi. |
Pasal 27
(1) | Penyelesaian impor Barang Kiriman melalui pos dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penanganan kantung pos, pelalubeaan serta pengawasannya. |
Pasal 28
(1) | PJT yang akan melaksanakan kegiatan impor Barang Kiriman harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | PJT dapat melaksanakan kegiatan impor Barang Kiriman setelah menyerahkan/mempertaruhkan jaminan tunai, jaminan bank, atau customs bond yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean. |
(4) | Penetapan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan memperhatikan jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dalam periode penangguhan pembayaran tertentu atas barang kiriman yang diberitahukan oleh PJT. |
Pasal 29
(1) | Barang Kiriman melalui PJT harus memenuhi ketentuan paling berat 100 (seratus) kilogram untuk setiap House Airway Bill (AwB) atau Bill of Lading (B/L). |
(2) | Pengecualian dari ketentuan mengenai Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap :
|
(3) | Atas Barang Kiriman melalui PJT yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberlakukan ketentuan umum di bidang impor. |
Pasal 30
(1) | Pengeluaran Barang Kiriman melalui PJT dilaksanakan setelah diajukan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). |
(2) | Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pabean melalui media elektronik atau secara manual. |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas Barang Kiriman melalui PJT. |
(4) | Bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya persetujuan pengeluaran barang. |
Pasal 31
(1) | Pengeluaran Barang Kiriman melalui PJT untuk tujuan tempat penimbunan berikat berlaku ketentuan mengenai prosedur pemasukan barang ke tempat penimbunan berikat. |
(2) | Pengeluaran Barang Kiriman melalui PJT yang terkena ketentuan pembatasan impor, dapat disetujui setelah semua persyaratan impornya dipenuhi. |
BAB VII
PENETAPAN TARIF BEA MASUK
Pasal 32
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas impor Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, Barang Pribadi Pelintas Batas, Barang Dagangan, dan Barang Kiriman.
Pasal 33
(1) | Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 didasarkan pada tarif bea masuk dari barang bersangkutan. |
(2) | Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 lebih dari 3 (tiga) jenis barang, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi. |
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34
(1) | Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas dilaksanakan di kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kawasan pabean. |
(3) | Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas dapat dilakukan di tempat lain setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
Pasal 35
Ketentuan mengenai tatacara penyampaian pemberitahuan pabean, pelayanan, dan pengawasan atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007 tentang Impor Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR