TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 187/PMK.05/2021
TENTANG
SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
SSRG bertujuan untuk memberikan fasilitas kredit/pembiayaan kepada penerima SSRG guna menjaga kesinambungan produksi Komoditi.
BAB III
SASARAN PEMBIAYAAN
Pasal 3
(1) | Penerima SSRG terdiri atas:
|
||||||
(2) | Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan individu yang dapat bergabung dalam kelompok usaha berupa:
|
||||||
(3) | SSRG dapat diberikan kepada penerima selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan usaha produktif individu/badan usaha dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. | ||||||
(4) | Penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang berupa individu merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan sebagaimana tercantum dalam kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik. | ||||||
(5) | Penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang berupa badan usaha dibuktikan dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak badan usaha. | ||||||
(6) | Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) divalidasi melalui SIKP. | ||||||
(7) | Untuk memperoleh SSRG, Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan usaha produktif individu/badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus menjalankan usaha yang bermitra dengan Petani. | ||||||
(8) | Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. |
BAB IV
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Pasal 4
(1) | Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai KPA. | ||||
(2) | KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas realisasi anggaran belanja SSRG. | ||||
(3) | Penetapan dan perubahan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. | ||||
(4) | KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
|
BAB V
PENYEDIAAN DAN PENGALOKASIAN
DANA SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 5
(1) | Dalam rangka mendukung SSRG, disediakan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin. | ||||
(2) | Penyediaan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengacu pada:
|
||||
(3) | Tata cara penyediaan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara. |
Pasal 6
(1) | Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. |
(2) | Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara. |
(3) | DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin. |
BAB VI
SKEMA PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Penetapan Penyalur SSRG dan Plafon Penyaluran SSRG
Pasal 7
(1) | Bank/LKNB dapat menjadi Penyalur SSRG dengan memenuhi kriteria paling sedikit:
|
||||||||||
(2) | Bank/LKNB yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Penyalur SSRG. | ||||||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Utama/Pimpinan Bank/LKNB kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. | ||||||||||
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
|
||||||||||
(5) | Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta dokumen lain yang dibutuhkan kepada Bank/LKNB. | ||||||||||
(6) | Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5). | ||||||||||
(7) | Terhadap permohonan yang disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Bank/LKNB yang memenuhi kriteria sebagai Penyalur SSRG beserta plafon penyaluran SSRG. | ||||||||||
(8) | Plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
|
||||||||||
(9) | Terhadap permohonan yang tidak disetujui, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan pemberitahuan kepada Bank/LKNB. |
Pasal 8
(1) | Penyalur SSRG dapat mengajukan permohonan penambahan plafon penyaluran SSRG kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan KPA. | ||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri komitmen tertulis penyediaan dana penyaluran SSRG yang telah disesuaikan dengan kebutuhan Penyalur SSRG. | ||||||
(3) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan penilaian penambahan plafon penyaluran SSRG berdasarkan komitmen tertulis penyediaan dana penyaluran SSRG yang telah disesuaikan dengan kebutuhan Penyalur SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan:
|
||||||
(4) | Dalam melakukan penilaian penambahan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA dapat melibatkan pihak terkait. | ||||||
(5) | Berdasarkan hasil penilaian penambahan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), KPA menyusun dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. | ||||||
(6) | Berdasarkan permohonan penambahan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rekomendasi KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dapat menetapkan atau menolak penambahan plafon penyaluran SSRG. | ||||||
(7) | Terhadap permohonan penambahan plafon penyaluran SSRG yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyalur SSRG. | ||||||
(8) | Permohonan penambahan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format huruf A yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 9
Dalam melaksanakan SSRG, Penyalur SSRG menyeleksi calon penerima SSRG, memberikan kredit/pembiayaan, dan mengadministrasikan SSRG
Bagian Kedua
Pola Penyaluran
Pasal 10
(1) | Penyalur SSRG menyalurkan SSRG kepada penerima SSRG melalui pembiayaan konvensional atau pembiayaan syariah. | ||||
(2) | Penyalur SSRG menyalurkan SSRG kepada penerima SSRG dengan pola penyaluran:
|
||||
(3) | Penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penyalur SSRG secara langsung kepada penerima SSRG. | ||||
(4) | Penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Penyalur SSRG kepada penerima SSRG melalui Lembaga Linkage. | ||||
(5) | Penyaluran SSRG melalui Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai kesepakatan antara Penyalur SSRG dengan Lembaga Linkage. | ||||
(6) | Penyalur SSRG dan Lembaga Linkage bertanggung jawab atas penyaluran yang dilakukan kepada penerima SSRG. |
Bagian Ketiga
PKP dan Rencana Pembiayaan Tahunan
Pasal 11
(1) | Berdasarkan penetapan Penyalur SSRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), KPA dan Direktur Utama/pejabat yang diberikan kewenangan pada Penyalur SSRG menandatangani PKP. | ||||||
(2) | PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
|
Pasal 12
(1) | Berdasarkan penetapan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) atau penetapan tambahan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), Penyalur SSRG menyusun rencana pembiayaan tahunan SSRG. | ||||||
(2) | Rencana pembiayaan tahunan SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyalur SSRG kepada:
|
Pasal 13
(1) | Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan terhadap SSRG yang penyalurannya berdasarkan penetapan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) atau penetapan tambahan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) untuk masing-masing Penyalur SSRG. | ||||
(2) | Dalam hal penyaluran SSRG melebihi plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap kelebihan penyaluran tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin. | ||||
(3) | Penyalur SSRG harus memenuhi total baki debet realisasi penyaluran SSRG dari waktu ke waktu:
|
||||
(4) | Dalam hal Penyalur SSRG tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPA melakukan penilaian untuk mengurangi plafon penyaluran SSRG. | ||||
(5) | Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPA menetapkan pengurangan plafon. |
Bagian Keempat
Jaminan/Agunan
Pasal 14
Resi Gudang digunakan sebagai jaminan/agunan SSRG tanpa dipersyaratkan adanya jaminan/agunan lain.
Bagian Kelima
Penyaluran kepada Penerima SSRG
Pasal 15
(1) | SSRG diberikan kepada penerima SSRG dengan:
|
||||||
(2) | Dalam hal penerima SSRG merupakan Petani yang tergabung dalam kelompok usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), plafon penyaluran paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan jumlah Petani pada kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau Koperasi. | ||||||
(3) | Penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bersamaan dapat menjadi debitur kredit program lainnya dengan kolektibilitas lancar kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. | ||||||
(4) | Penerima SSRG dibebankan Suku Bunga/Margin yang berlaku selama jangka waktu SSRG dan paling lama 1 (satu) tahun tidak termasuk perpanjangan jangka waktu SSRG. | ||||||
(5) | Jangka waktu SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai jangka waktu jatuh tempo Resi Gudang dan paling lama 1 (satu) tahun. | ||||||
(6) | Besaran Suku Bunga/Margin yang dibebankan kepada penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mengacu pada Suku Bunga/Margin kredit program KUR sejenis SSRG. | ||||||
(7) | Penerima SSRG dapat melakukan pembayaran pokok dan bunga/margin secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara penerima SSRG dan Penyalur SSRG dengan memperhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima SSRG. |
Pasal 16
(1) | Penyalur SSRG menetapkan penerima SSRG setelah melakukan penilaian terhadap keabsahan Resi Gudang yang dijadikan sebagai jaminan/agunan. |
(2) | Penetapan penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan asas-asas pembiayaan yang sehat. |
(3) | Dalam menetapkan penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalur SSRG tidak mengenakan provisi kredit dan biaya komitmen kepada penerima SSRG. |
Bagian Keenam
Subsidi Bunga/Subsidi Margin
Pasal 17
(1) | Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin selama jangka waktu SSRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan paling lama 1 (satu) tahun tidak termasuk perpanjangan jangka waktu pinjaman. |
(2) | Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mengacu pada besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin kredit program KUR sejenis SSRG. |
(3) | Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin dihitung dengan formula sebagai berikut: |
Besaran Subsidi x Baki Debet x hari bunga atau hari margin 360 | |
(4) | Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan sesuai dengan format huruf B yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketujuh
Penjaminan SSRG
Pasal 18
(1) | Penyalur SSRG dapat menjaminkan SSRG kepada perusahaan penjaminan. |
(2) | Penjaminan oleh perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. |
(3) | Imbal jasa penjaminan atau imbal jasa kafalah yang diperlukan untuk penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Penyalur SSRG. |
Bagian Kedelapan
Pengajuan Tagihan Subsidi Bunga/subsidi Margin
Pasal 19
(1) | Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada penerima SSRG melalui Penyalur SSRG. | ||||||||
(2) | Terhadap Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalur SSRG mengajukan tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin secara bulanan kepada KPA. | ||||||||
(3) | Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:
|
||||||||
(4) | Pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin SSRG dilakukan berdasarkan data penyaluran SSRG dari Penyalur SSRG dan data Resi Gudang yang disampaikan oleh Pusat Registrasi berdasarkan data SIRG. | ||||||||
(5) | Prosedur penyampaian data Resi Gudang oleh Pusat Registrasi didasarkan pada pedoman pelaksanaan SSRG yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. | ||||||||
(6) | Kebenaran data dalam dokumen pendukung tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab Penyalur SSRG. |
Pasal 20
(1) | KPA melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diajukan oleh Penyalur SSRG. | ||||
(2) | Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||
(3) | Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPA menggunakan SIKP yang terintegrasi dengan SIRG. | ||||
(4) | Dalam hal berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen tagihan belum lengkap dan/atau terdapat kesalahan dalam perhitungan tagihan, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Penyalur SSRG. | ||||
(5) | Penyalur SSRG harus menyampaikan kelengkapan dokumen tagihan dan/atau hasil perbaikan atas kesalahan perhitungan tagihan kepada KPA sesuai pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima pemberitahuan dimaksud. | ||||
(6) | Dalam hal setelah 5 (lima) hari kerja setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Penyalur SSRG belum menyampaikan kelengkapan dokumen tagihan dan/atau hasil perbaikan atas kesalahan perhitungan tagihan, KPA mengembalikan dokumen tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada Penyalur SSRG. | ||||
(7) | Dokumen tagihan yang telah memenuhi ketentuan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin. |
Pasal 21
(1) | Dalam hal penetapan penerima SSRG tidak sesuai dengan keabsahan Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), terhadap Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang telah dibayarkan untuk penerima SSRG oleh Penyalur SSRG, KPA harus:
|
||||
(2) | Penyetoran ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. |
Pasal 22
(1) | KPA menetapkan standar prosedur operasi atas pengujian dan pembayaran tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin. |
(2) | Standar prosedur operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. |
(3) | Dalam penyusunan standar prosedur operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA meminta pendapat aparat pengawas intern pemerintah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. |
Pasal 23
Tata cara pencairan dana untuk pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 24
(1) | Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan SSRG dilakukan oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
(2) | Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). | ||||
(3) | KPA dapat menggunakan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan evaluasi terhadap PKP. |
BAB VIII
LAPORAN
Pasal 25
(1) | Penyalur SSRG menyusun dan menyampaikan laporan bulanan penyaluran SSRG kepada KPA paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya. |
(2) | KPA menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan secara triwulanan. |
(3) | Penyalur SSRG menyampaikan laporan lain terkait pelaksanaan SSRG dalam hal diperlukan dan diminta secara khusus oleh Menteri Keuangan dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. |
BAB IX
SISTEM INFORMASI
Pasal 26
(1) | Penatausahaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin SSRG oleh KPA dan Penyalur SSRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (3), Pasal 19, dan Pasal 21 ayat (1), dilakukan dengan menggunakan SIKP yang sudah terintegrasi dengan SIRG. | ||||
(2) | Penggunaan SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penggunaan SIKP. | ||||
(3) | Integrasi SIKP dengan SIRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. | ||||
(4) | Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Badan Pengawas. | ||||
(5) | Direktur Sistem Manajemen Investasi dan Pimpinan Pusat Registrasi menindaklanjuti nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan menandatangani perjanjian kerja sama. | ||||
(6) | Dalam rangka penatausahaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin SSRG, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku penyelenggara SIKP menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA dan Penyalur SSRG mengenai:
|
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. | KPA yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang tetap melaksanakan kewenangannya sampai dengan dilakukan penetapan KPA berdasarkan Peraturan Menteri ini; | ||||
2. | Pembayaran atas tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang; | ||||
3. | Subsidi Bunga/Subsidi Margin atas penyaluran SSRG yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan penagihan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang; | ||||
4. | Penyalur SSRG yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang tetap menjadi Penyalur SSRG berdasarkan Peraturan Menteri ini; | ||||
5. | Penyalur SSRG sebagaimana dimaksud pada angka 4 menyampaikan komitmen tertulis penyediaan dana penyaluran SSRG yang telah disesuaikan dengan kebutuhan Penyalur SSRG kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan KPA untuk dilakukan penetapan plafon penyaluran SSRG sesuai Peraturan Menteri ini; | ||||
6. | PKP yang telah dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; | ||||
7. | Besaran Suku Bunga/Margin yang dibebankan kepada Penerima SSRG dan tingkat bunga SSRG yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan atau penggantian terhadap besaran Suku Bunga/Margin yang dibebankan kepada Penerima SSRG dan tingkat bunga SSRG berdasarkan Peraturan Menteri ini; | ||||
8. | Dalam hal integrasi SIKP dan SIRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) belum dapat dilaksanakan:
|
||||
9. | Dalam hal integrasi SIKP dan SIRG telah dilaksanakan, Bank/LKNB yang telah ditetapkan menjadi Penyalur SSRG sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b wajib memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (4) huruf d; | ||||
10. | Penerima SSRG yang telah ditetapkan oleh Penyalur SSRG berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang tetap memperoleh haknya atas Subsidi Bunga/Subsidi Margin SSRG sampai dengan berakhirnya kredit/pembiayaan; dan | ||||
11. | Pengajuan tagihan SSRG oleh Penyalur SSRG dan pengujian tagihan SSRG oleh KPA atas penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang. |
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Penyaluran SSRG dapat dilakukan sepanjang dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 423), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2021s
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1375