Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 177/PMK.04/2010

TENTANG

TATA LAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA
KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka mendukung Memorandum Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Northern Territory Australia tentang Kerjasama Pengembangan Ekonomi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan The Department of The Chief Minister of The Northern Territory of Australia, pada tanggal 22 Juli 2010 telah menandatangani Memorandum Kerjasama (Memorandum of Cooperation/MoC) tentang Fasilitas Pemeriksaan Pendahuluan Kepabeanan Di Darwin Australia Terhadap Barang Impor Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera;
  2. bahwa maksud dan tujuan dari MoC sebagaimana tersebut pada huruf a adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang kepabeanan guna mendukung kerjasama di bidang perdagangan yang saling menguntungkan antara Northern Territory Australia dan Negara Republik Indonesia;
  3. bahwa dalam rangka kelancaran arus barang dan/atau pengamanan penerimaan negara, berdasarkan penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pelaksanaan pemeriksaan pabean dapat dilakukan di luar daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA LAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA.



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  3. Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera adalah daerah pabean yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Papua dan Papua Barat.
  4. Darwin adalah ibukota Northern Territory Australia.
  5. Importir adalah orang yang melakukan kegiatan impor di Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera dari Northern Territory Australia.
  6. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  7. Pemeriksaan Pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Darwin terhadap barang yang akan diimpor dari Northern Territory Australia ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera.
  8. Customs Pre-Inspection Report adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Darwin, yang menyatakan bahwa atas barang impor tersebut telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan.

   


Pasal 2

Terhadap barang impor dari Northern Territory Australia yang akan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera dapat dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan.

  


Pasal 3

(1) Untuk dapat dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemilik barang atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Pejabat Bea Dan Cukai di Darwin dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke atas sarana pengangkut.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. uraian jenis barang;
  2. jumlah barang; dan
  3. lokasi tempat pemeriksaan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan:
  1. copy invoice;
  2. copy packing list; dan
  3. dokumen pendukung lainnya.


Pasal 4

(1) Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Darwin dengan melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai di Darwin dapat melakukan pemeriksaan fisik.
(3) Pemeriksaan fisik dilakukan di lokasi tempat pemeriksaan yang tercantum dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).


Pasal 5

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pendahuluan, Pejabat Bea Dan Cukai di Darwin menerbitkan Customs Pre-Inspection Report.        



Pasal 6

(1) Untuk pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia di kawasan pabean selain Pulau Jawa dan Sumatera dengan tujuan diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara, Importir atau kuasanya mengajukan pemberitahuan pabean impor dengan dilampiri Customs Pre-Inspection Report beserta dokumen pelengkap pabean dan dokumen lainnya yang diperlukan.
(2) Atas pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh Importir atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemenuhan kewajiban pabean hanya melakukan penelitian dokumen.
(3) Dalam hal terdapat petunjuk/indikasi yang kuat mengenai telah dan/atau akan terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk kemudian dilakukan pemeriksaan fisik.


Pasal 7

(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhan laut dan bandar udara di Darwin yang diangkut langsung dengan tujuan akhir ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera.
(2) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak berlaku terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipindahkapalkan di luar Daerah Pabean Indonesia.

   


Pasal 8

Pejabat Bea dan Cukai di Darwin wajib membuat laporan secara periodik mengenai kegiatan Pemeriksaan Pendahuluan dan memberikan informasi tentang peraturan kepabeanan dan cukai kepada pihak terkait.

 


Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara Pemeriksaan Pendahuluan, tatacara pengajuan permohonan, bentuk formulir isian dan dokumen laporan yang digunakan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  


Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2008 tentang Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 11

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 22 Juli 2010.  


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

    


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2010
MENTERI KEUANGAN,
                              
ttd.
                              
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

                              


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Oktober 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


ttd.     

                  

PATRIALIS AKBAR