Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2013

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 167/PMK.07/2013

TENTANG

ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK
TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang  Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, penyaluran alokasi definitif Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan berdasarkan selisih antara alokasi definitif dengan penyaluran yang sudah dilakukan berdasarkan alokasi sementara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2013;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4893);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2013;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013;

 


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2013.

 


Pasal 1

 

(1) Alokasi definitif Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:
  1. DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota;
  2. DBH PBB Sektor Pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Bagian Daerah; dan
  3. DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21.
(2) Alokasi definitif DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB dan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013.

 


Pasal 2

(1) Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp2.602.945.338.193,00 (dua triliun enam ratus dua miliar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan Kota sebesar Rp1.691.914.469.817,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus empat belas juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah);
  2. Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan, ditetapkan sebesar Rp911.030.868.376,00 (sembilan ratus sebelas miliar tiga puluh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).
(2) Rincian alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2013 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 


Pasal 3

(1) Alokasi definitif PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp18.141.143.590.882,00 (delapan belas triliun seratus empat puluh satu miliar seratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) terdiri atas:
  1. Alokasi definitif PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi bagian daerah sebesar Rp17.454.044.243.559,00 (tujuh belas triliun empat ratus lima puluh empat miliar empat puluh empat juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah);
  2. Alokasi definitif PBB sektor pertambangan panas bumi bagian daerah sebesar Rp101.901.167.496,00 (seratus satu miliar sembilan ratus satu juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah);
  3. Alokasi definitif Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi bagian daerah sebesar Rp581.801.474.288,00 (lima ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah);
  4. Alokasi definitif Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan panas bumi bagian daerah sebesar Rp3.396.705.539,00 (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah).
(2) Rincian alokasi definitif dan lebih salur DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Sektor Pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 


Pasal 4

(1) Alokasi definitif dan lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Sektor Pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun  Anggaran 2013.
(2) Dalam hal terdapat lebih salur DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun  Anggaran 2013 akan diperhitungkan dengan penyaluran dana perimbangan tahun anggaran berikutnya.


Pasal 5

(1) Alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar Rp19.060.606.501.034,00 (sembilan belas triliun enam puluh miliar enam ratus enam juta lima ratus satu ribu tiga puluh empat rupiah) dengan rincian  sebagai berikut:
  1. DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp949.090.772.512,00 (sembilan ratus empat puluh sembilan miliar sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus dua belas rupiah);
  2. DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp18.111.515.728.522,00 (delapan belas triliun seratus sebelas miliar lima ratus lima belas juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu lima ratus dua puluh dua rupiah).
(2) Rincian Alokasi Definitif dan lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan PPh  Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun  Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 6

(1) Alokasi definitif dan lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) merupakan dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013.
(2) Dalam hal terdapat lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013 akan diperhitungkan dengan penyaluran dana perimbangan tahun anggaran berikutnya.


Pasal 7

Penyaluran alokasi definitif DBH Pajak Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


Pasal 8

    

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                                          


    



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 November 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


AMIR SYAMSUDIN

 


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1379