Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 167/PMK.01/2012

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan perpajakan, perlu menambahkan fungsi pengawasan intern pada setiap instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

Memperhatikan :


Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/2670/M.PAN-RB/9/2012 tanggal 24 September 2012;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak diubah sebagai berikut :


1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi :
  1. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data;
  2. pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing;
  3. pemberian bimbingan teknis konsultasi;
  4. pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
  5. bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
  6. pengelolaan kinerja di lingkungan Kantor Wilayah;
  7. pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi;
  8. pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan; dan
  9. pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.
(2) Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasi dan teknis intensifikasi, bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan, dan pengelolaan kinerja di lingkungan Kantor Wilayah.
(3) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan pelaksanaan penagihan, pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi:
  1. bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
  2. bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
  3. pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
  4. pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
  5. penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review);
  6. bantuan pelaksanaan penagihan;
  7. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Wilayah; dan
  8. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah.
5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri atas:
  1. Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal;
  2. Seksi Administrasi Penyidikan; dan
  3. Seksi Bimbingan Penagihan.
6. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, dan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), pemantauan pengendalian internal, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil pelaksanaan teknis pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
(3) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak.
7. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi:
  1. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data;
  2. pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing;
  3. pemberian bimbingan teknis konsultasi;
  4. pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
  5. bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
  6. pengelolaan kinerja di lingkungan Kantor Wilayah;
  7. pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi;
  8. pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan; dan
  9. pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
8. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.
(2) Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasi dan teknis intensifikasi, bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan, dan pengelolaan kinerja di lingkungan Kantor Wilayah.
(3) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
9. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan pelaksanaan penagihan, pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, pemantauan pengendalian internal, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
10. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi:
  1. bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
  2. bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
  3. pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
  4. pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
  5. penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review);
  6. bantuan pelaksanaan penagihan;
  7. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Wilayah; dan
  8. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah.
11. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri atas:
  1. Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal;
  2. Seksi Administrasi Penyidikan; dan
  3. Seksi Bimbingan Penagihan.
12. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil pelaksanaan teknis pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
(3) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak.
13. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya terdiri atas:
  1. Subbagian Umum;
  2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
  3. Seksi Pelayanan;
  4. Seksi Penagihan;
  5. Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal;
  6. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
  7. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
  8. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
  9. Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV; dan
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.
14. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.
(2) Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing, serta penyiapan laporan kinerja.
(3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan.
(4) Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
(5) Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan, penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, dan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(6) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, bimbingan/himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, usulan pembetulan ketetapan pajak serta evaluasi hasil banding.
15. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

KPP Pratama terdiri atas:
  1. Subbagian Umum;
  2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
  3. Seksi Pelayanan;
  4. Seksi Penagihan;
  5. Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal;
  6. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan;
  7. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
  8. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
  9. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
  10. Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV; dan
  11. Kelompok Jabatan Fungsional.
16. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.
(2) Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata usaha penerimaan perpajakan, pengalokasian Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing, pelaksanaan i-SISMIOP dan SIG, serta penyiapan laporan kinerja.
(3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan.
(4) Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
(5) Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(6) Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi.
(7) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, bimbingan/himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, usulan pembetulan ketetapan pajak, usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta melakukan evaluasi hasil banding.
17. Diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yaitu Pasal 77A, Pasal 77B dan Pasal 77C, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 77A

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi bimbingan pendataan, penilaian, dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
(2) Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pendataan, penilaian, dan pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
(3) Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan bimbingan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak, bimbingan pendataan dan penilaian, serta bimbingan dan pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
(4) Bidang Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan urusan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
(5) Bidang Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
(6) KPP Minyak dan Gas Bumi juga mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(7) KPP Minyak dan Gas Bumi juga menyelenggarakan fungsi pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
(8) Seksi Pengolahan Data dan Informasi pada KPP Minyak dan Gas Bumi juga mempunyai tugas melakukan pelaksanaan i-SISMIOP dan SIG Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
(9) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV pada KPP Minyak dan Gas Bumi masing-masing juga mempunyai tugas melakukan usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.

Pasal 77B

(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 43, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 61, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada unit kepatuhan internal pada Kantor Wilayah, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala KPP.

Pasal 77C

(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah dan KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 43, Pasal 57, dan Pasal 61 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
18. Mengubah Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

    


Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta  
pada tanggal 6 November 2012
MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 6 November 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


AMIR SYAMSUDDIN




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1092