TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 162/PMK.07/2016
TENTANG
RINCIAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL
MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA YANG DIALOKASIKAN DALAM
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA YANG DIALOKASIKAN DALAM PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016.
Pasal 1
Kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, meliputi:
Pasal 2
Kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dengan rincian sebagai berikut:
a. | kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 6.672.917.949.667,00 (enam triliun enam ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah); |
b. | kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp9.576.643.753.000,00 (sembilan triliun lima ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
|
c. | kurang bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp37.097.114.000,00 (tiga puluh tujuh miliar sembilan puluh tujuh juta seratus empat belas ribu rupiah). |
Pasal 3
Kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, dengan rincian sebagai berikut:
a. | kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012, Tahun Anggaran 2013, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 645.119.361.584,00 (enam ratus empat puluh lima miliar seratus sembilan belas juta tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah), yang terdiri atas:
|
b. | kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2012, Tahun Anggaran 2013, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 888.207.082.607,00 (delapan ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tujuh juta delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh rupiah), yang terdiri atas:
|
c. | kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 3.180.917.763.213,00 (tiga triliun seratus delapan puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga belas rupiah), yang terdiri atas:
|
d. | kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 139.437.444.969,00 (seratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas:
|
Pasal 4
Lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, dengan rincian sebagai berikut:
a. | lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 145.166.843.295,00 (seratus empat puluh lima miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus empat puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah); |
b. | lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 536.780.251.029,00 (lima ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu dua puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas:
|
c. | lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 21.848.895.963,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah). |
Pasal 5
Lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, dengan rincian sebagai berikut:
a. | lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 259.080.205.428,00 (dua ratus lima puluh sembilan miliar delapan puluh juta dua ratus lima ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah), yang terdiri atas;
|
b. | lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 5.476.792.050.352,00 (lima triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta lima puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) yang terdiri atas:
|
c. | lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 1.696.833.478.555,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
|
d. | lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 260.822.887.309,00 (dua ratus enam puluh miliar delapan ratus dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan rupiah); dan |
e. | lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2015 berupa Iuran Tetap sebesar Rp 1.729.510.948,00 (satu miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta lima ratus sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah). |
Pasal 6
(1) | Kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dan Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, berasal dari Penerimaan Negera Bukan Pajak Sumber Daya Alam Kehutanan dan Mineral dan Batubara yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya dan dialokasikan secara proporsional berdasarkan realisasi penyaluran tahun anggaran berkenaan serta koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan data. |
(2) | Kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, termasuk koreksi atas alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi Tahun Anggaran 2010 sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang berasal dari PT. Pertamina EP Kerja Sama Operasi (KSO) Santika Pendopo Energy dan koreksi atas lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Gas Bumi Tahun Anggaran 2014 se-Provinsi Jawa Timur. |
Pasal 7
(1) | Setiap rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 disalurkan secara sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Lebih bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diperhitungkan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil yang penggunaannya tidak ditentukan dan/atau Dana Alokasi Umum pada Tahun Anggaran 2017 dan/atau tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 8
Ketentuan mengenai:
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1627