TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 16/PMK.03/2013
TENTANG
RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN
DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN.
Pasal 1
(1) | Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan. |
(3) | Data dan informasi yang wajib diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rincian jenis data dan informasi. |
(4) | Termasuk dalam pengertian rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah penjelasan dan keterangan yang terkait dengan data yang diberikan. |
(5) | Rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara berkala sesuai dengan jadual penyampaian yang telah ditentukan. |
(6) | Direktur Jenderal Pajak memberikan bukti penerimaan data dan informasi yang disampaikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain apabila data dan informasi yang disampaikan telah lengkap sesuai dengan rincian jenis data dan informasi yang ditentukan. |
(7) | Dalam hal terdapat perubahan rincian jenis data dan informasi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dapat menyampaikan perubahan rincian jenis data dan informasi tersebut pada jadual penyampaian berikutnya. |
Pasal 2
(1) | Rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus diberikan dalam bentuk elektronik. |
(2) | Yang dimaksud dengan rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rincian jenis data dan informasi yang sifat dan bentuknya elektronik yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya, yang disimpan dalam media elektronik dan/atau yang masih berada dalam suatu jaringan elektronik. |
(3) | Rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan secara online atau secara langsung. |
(4) | Dalam hal penyampaian rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik dilakukan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyampaiannya dilakukan melalui jaringan komunikasi data yang tersedia. |
(5) | Dalam hal penyampaian rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik dilakukan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyampaiannya dilakukan dengan menggunakan media elektronik yang berupa sarana penyimpan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data. |
(6) | Dalam hal terjadi kegagalan dalam jaringan komunikasi yang mengakibatkan rincian jenis data dan informasi tidak dapat disampaikan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rincian jenis data dan informasi dapat disampaikan secara langsung. |
Pasal 3
(1) | Dalam hal rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum tersedia dalam bentuk elektronik, rincian jenis data dan informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk non elektronik. |
(2) | Penyampaian rincian jenis data dan informasi dalam bentuk non elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan sampai batas waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak jadual penyampaian yang pertama ditentukan. |
(3) | Setelah batas waktu paling lama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain harus memberikan rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik. |
Pasal 4
(1) | Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain harus menunjuk pejabat yang bertanggungjawab dan berwenang untuk memberikan rincian jenis data dan informasi yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dan penunjukan tersebut diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak harus menunjuk pejabat yang bertanggungjawab dan berwenang untuk menerima rincian jenis data dan informasi yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dan penunjukan tersebut diberitahukan kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. |
Pasal 5
(1) | Untuk tahap pertama, penetapan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), serta jadual penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta rincian jenis data dan informasi yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengubah Peraturan Menteri ini. |
(3) | Perubahan deskripsi pada kolom 4, bentuk data pada kolom 5, cara penyampaian pada kolom 6, dan jadual penyampaian pada kolom 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dilakukan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, setelah instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN