Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.011/2011

  • 19 September 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 155/PMK.011/2011

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA
ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN
DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA
ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH
DALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA
DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a butir 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, atas bunga atau imbalan surat berharga Negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional tersedia pagu anggaran untuk pembayaran pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a butir 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2011;

 

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;

 


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2011.

 


Pasal 1

(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga Negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional ditanggung oleh Pemerintah.
(3) Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia.
(4) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
  1. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; dan
  2. Surat berharga syariah negara atau sukuk Negara adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
(5) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto dan premium surat berharga negara yang diterbitkan di pasar perdana internasional.
(6) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak yang memberikan jasa kepada pemerintah dalam rangka penerbitan surat berharga Negara di pasar perdana internasional antara lain agen penjual, konsultan hukum internasional, bursa efek di luar negeri, agen fiscal, dan agen pembayar serta lembaga rating, tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal.
(7) Penghasilan yang diperoleh dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penjualan surat berharga negara di pasar perdana internasional.


Pasal 2

(1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dan perubahannya.


Pasal 3

(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
  1. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah;
  2. membuat Surat Perintah Membayar; dan
  3. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah.

        

Pasal 4

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.

 


Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2011
MENTERI KEUANGAN,
    
ttd

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 September 2011

MENTERI HUKUM DAN  HAK ASASI MANUSIA,

          

ttd


PATRIALIS AKBAR

 


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 588