TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 153 TAHUN 2023
TENTANG
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA
DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Pengembalian Penerimaan Negara dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang menyebabkan kelebihan Penerimaan Negara sebagai akibat dari:
|
||||||||||
(2) | Kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
|
Pasal 3
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian.
BAB II
DOKUMEN DASAR PENGEMBALIAN
Pasal 4
(1) | Dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
|
||||||||||||||||||||
(2) | Dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
|
||||||||||||||||||||
(3) | Dokumen dasar pengembalian berupa keputusan Pejabat Bea dan Cukai, keputusan Direktur Jenderal, atau keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
|
||||||||||||||||||||
(4) | Dokumen dasar pengembalian atas kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c meliputi:
|
||||||||||||||||||||
(5) | Dokumen dasar pengembalian atas kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan Bukti Penerimaan Negara. |
BAB III
PERMOHONAN PENGEMBALIAN
Pasal 5
(1) | Permohonan pengembalian Penerimaan Negara diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||
(2) | Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. | ||||||||||||||||
(3) | Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) dokumen dasar pengembalian. | ||||||||||||||||
(4) | Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
(5) | Dalam hal permohonan pengembalian diajukan atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), permohonan juga harus dilampiri dengan:
|
||||||||||||||||
(6) | Dalam hal permohonan pengembalian diajukan atas impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), permohonan juga harus dilampiri dengan pemberitahuan pabean ekspor. | ||||||||||||||||
(7) | Dalam hal permohonan pengembalian diajukan atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan dokumen dasar pengembalian berupa Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM), permohonan juga harus dilampiri dengan pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap kepabeanannya. |
BAB IV
PENELITIAN DAN PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN
Bagian Kesatu
Penelitian
Pasal 6
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. | ||||||||||||||||||||
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||||||||||||
(3) | Penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
|
||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal berdasarkan penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dinyatakan:
|
||||||||||||||||||||
(5) | Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian materiil terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, yang meliputi penelitian terhadap:
|
||||||||||||||||||||
(6) | Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan atas dokumen dasar berupa Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM) atau putusan badan peradilan pajak, penelitian terhadap setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d tidak dilakukan. | ||||||||||||||||||||
(7) | Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap dokumen dasar pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diperlukan konfirmasi data, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan dokumen dasar pengembalian. | ||||||||||||||||||||
(8) | Penelitian terhadap setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, dilakukan dengan melakukan pengecekan NTPN secara elektronik melalui aplikasi billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. | ||||||||||||||||||||
(9) | Dalam hal pelaksanaan penelitian terhadap setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilakukan atau terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat meminta konfirmasi kepada Kepala KPPN. | ||||||||||||||||||||
(10) | Dalam hal salinan putusan badan peradilan pajak belum diterima, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keberatan dan banding. |
Bagian Kedua
Penghitungan
Pasal 7
(1) | Pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setelah diperhitungkan dengan Utang pemohon. | ||||
(2) | Utang yang dapat diperhitungkan meliputi:
|
||||
(3) | Dalam hal pemohon mendapatkan penundaan atau pengangsuran pembayaran Utang, nilai pengembalian diperhitungkan sebagai pembayaran awal. | ||||
(4) | Pembayaran awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penundaan dan/atau pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai. |
Bagian Ketiga
Hasil Penelitian
Pasal 8
(1) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan perhitungan pengembalian dengan Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam laporan hasil penelitian. |
(2) | Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB V
KEPUTUSAN DAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN
Bagian Kesatu
Keputusan Pengembalian
Pasal 9
(1) | Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan:
|
||||||||||
(2) | Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Pengembalian terhadap persetujuan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam:
|
||||||||||
(3) | Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
|
||||||||||
(4) | Dalam hal pengembalian diberikan atas dokumen dasar pengembalian yang di dalamnya terdapat penerimaan pajak dalam rangka impor, Keputusan Pengembalian juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||
(5) | Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan terhadap penolakan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 10
Dalam hal terdapat pengembalian yang diperhitungkan dengan Utang, Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat Utang yang dibayar mencatat pembayaran Utang sesuai tanggal diterbitkannya Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Bagian Kedua
Tindak Lanjut Keputusan Pengembalian
Pasal 11
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan SPMKBC berdasarkan Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). |
(2) | SPMKBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan Pengembalian. |
(3) | Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan SPMKBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala KPPN mitra kerja paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penerbitan. |
(4) | Dalam hal terdapat pengembalian yang diperhitungkan dengan Utang, Kepala Kantor Bea dan Cukai mencantumkan nilai Utang yang diperhitungkan dalam potongan SPMKBC. |
(5) | Potongan SPMKBC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibukukan oleh Kepala KPPN sebagai Penerimaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara. |
(6) | SPMKBC dapat diterbitkan dan disampaikan kepada Kepala KPPN pada tahun anggaran berikutnya apabila Keputusan Pengembalian diterbitkan setelah batas waktu penyampaian SPMKBC pada akhir tahun anggaran. |
(7) | Dalam hal terdapat keterlambatan penerbitan SPMKBC lebih' dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan Pengembalian, pemohon dapat diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(8) | Ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak berlaku dalam hal keterlambatan disebabkan batas waktu penyampaian SPMKBC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. |
(9) | Pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian imbalan bunga di bidang kepabeanan dan cukai. |
Pasal 12
(1) | Pengeluaran pada SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mengurangi pendapatan tahun anggaran berjalan. |
(2) | Potongan SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) menambah pendapatan tahun anggaran berjalan. |
(3) | Akun pengeluaran pada SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan pada akun pendapatan yang sama pada saat diakuinya pendapatan bea dan cukai semula. |
(4) | Akun potongan pada SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dicatat pada akun pendapatan atas Utang yang diperhitungkan. |
Pasal 13
(1) | Kepala KPPN menerbitkan SP2D berdasarkan SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). |
(2) | Kepala KPPN menyampaikan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan SPMKBC. |
(3) | Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
Pasal 14
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai mencatat SP2D ke dalam catatan piutang, dalam hal SP2D merupakan pengembalian yang diperhitungkan dengan Utang pemohon. |
(2) | Dalam hal piutang yang diperhitungkan dengan pengembalian merupakan piutang yang dicatat di Kantor Bea dan Cukai lain, Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan SPMKBC memberitahukan SP2D kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang piutangnya diperhitungkan dengan pengembalian untuk dicatat ke dalam catatan piutang. |
(3) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 15
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan pengembalian Penerimaan Negara paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. | ||||
(2) | Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
|
||||
(3) | Kepala Kantor Wilayah melakukan rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal. |
BAB VII
PENGELOLAAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA
SECARA ELEKTRONIK
Pasal 16
(1) | Pelaksanaan:
|
||||||
(2) | Dalam hal sistem elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual. |
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. | permohonan pengembalian cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda; |
b. | permohonan pengembalian bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014 tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga dalam rangka Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2097); |
c. | permohonan pengembalian bea masuk dalam rangka tindakan anti dumping, tindakan imbalan dan tindakan pengamanan perdagangan yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 400); dan |
d. | permohonan pembayaran pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1076). |
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. | Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda; |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014 tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2097); |
c. | Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 400); dan |
d. | Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang, pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1076); |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1058