PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 152/PMK.04/2010
TENTANG
KODEMASUK DAN PRODUKSI
KENDARAAN
BERMOTOR KE
DAN DARI DAERAH YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Anggap:
- bahwa kendaraan bermotor adalah barang bergerak, sehingga untuk kepentingan pengawasan dan keamanan hak-hak negara, terhadap kepemilikan kendaraan bermotor tersebut perlu diatur oleh beberapa lembaga terkait di pihak berwenang;
- bahwa sesuai dengan Pasal 1 gambar 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perpajakan, dan Pajak serta Pengawasan tentang penggabungan dan Produksi Barang Dari dan Ke dan Dari dan Berada di Daerah yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan kawasan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Kabupaten Pabean sehingga bebas dari pengenaan pemasukan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak;
- bahwa dalam rangka pengamanan hak-hak negara dan pencegahan penyalahgunaan dokumen kendaraan bermotor asal di luar Kabupaten Pabean, perlu dilakukan peningkatan pengawasan terhadap masuknya kendaraan bermotor yang berasal dari luar negeri di luar Kabupaten Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
- bahwa dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pemasukan dan produksi kendaraan bermotor ke dan dari daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu ditetapkan kewajiban untuk menerbitkan surat masuk dan penerbitan berupa formulir oleh Kantor Pabean, di samping kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Bab 8 ayat (3), Bab 12 ayat (6), Bab 13 ayat (10), Bab 14 ayat (4), Bab 16 ayat (9), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 20 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kemiskinan, Perpajakan, dan Pajak dan Pengawasan atas Penggabungan dan Produksi Barang Ke dan Dari dan Berada di Daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kode Masuk dan Produksi Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
Mengingat:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembar Nasional Republik Indonesia 1983 Nomor 49, Lembar Nasional Tambahan Nomor 3262) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembar Nasional Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Lembar Nasional Tambahan Nomor 4999);
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembar Nasional Republik Indonesia 1983 Nomor 50, Lembar Nasional Tambahan Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembar Nasional Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Lembar Nasional Tambahan Republik Indonesia Nomor 4893);
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak atas Kenaikan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembar Nasional Republik Indonesia 1983 Nomor 51, Lembar Nasional Tambahan Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembar Nasional Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Lembar Nasional Tambahan Nomor 5069);
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kemiskinan (Lembar Nasional Republik Indonesia 1995 Nomor 75 Lembar Nasional Tambahan Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembar Nasional Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Lembar Nasional Tambahan Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.04/2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.04/2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
- Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- Kantor Pabean di Kawasan Bebas yang selanjutnya disebut Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kawasan Bebas tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean.
- Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 01 yang selanjutnya disebut SKPKB-01 adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dengan mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPh pasal 22.
- Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 02A yang selanjutnya disebut SKPKB-02A adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas dengan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.
- Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 02B yang selanjutnya disebut SKPKB-02B adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas lainnya ke Kawasan Bebas.
- Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 03 yang selanjutnya disebut SKPKB-03 adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dengan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.
- Formulir Free Trade Zone yang selanjutnya disebut Formulir FTZ adalah formulir yang berbentuk surat keterangan pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dengan melunasi bea masuk, PPN dan/atau PPh Pasal 22.
BAB II
PEMASUKAN, PENGELUARAN KEMBALI, DAN PENGELUARAN
KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN BEBAS
Bagian Pertama
Pemasukan Kendaraan Bermotor
ke Kawasan Bebas
Pasal 2
(1) |
Pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas dapat dilakukan dari:
- luar Daerah Pabean;
- Tempat Penimbunan Berikat;
- Kawasan Bebas Lainnya; atau
- tempat lain dalam Daerah Pabean.
|
(2) |
Pemasukan kendaraan bermotor dari luar Daerah Pabean, dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. |
(3) |
Jumlah dan jenis kendaraan bermotor yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. |
Bagian Kedua
Pengeluaran Kembali Kendaraan Bermotor
dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean
Pasal 3
(1) |
Pemasukan kendaraan bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean. |
(2) |
Tata cara pengeluaran kembali kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Bebas. |
Bagian Ketiga
Pengeluaran Kendaraan Bermotor
dari Kawasan Bebas
Pasal 4
(1) |
Pengeluaran kendaraan bermotor dapat dilakukan dari Kawasan Bebas ke:
- luar Daerah Pabean;
- Kawasan Bebas Lainnya; atau
- tempat lain dalam Daerah Pabean.
|
(2) |
Terhadap pengeluaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- pengeluaran hanya untuk kendaraan bermotor asal Tempat Penimbunan Berikat, tempat lain dalam Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas; dan
- kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
|
(3) |
Tata cara pengeluaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Bebas dan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. |
BAB III
PEMERIKSAAN PABEAN
Pasal 5
(1) |
Terhadap pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean. |
(2) |
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. |
(3) |
Pemeriksaan fisik barang dilakukan atas:
- pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas; dan
- pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean,
yang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan. |
(4) |
Pemeriksaan fisik barang dilakukan di Kawasan Pabean atau di tempat lain di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya. |
(5) |
Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Pejabat dengan tingkat pemeriksaan fisik 100 % (seratus persen). |
(6) |
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Bebas. |
BAB IV
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMASUKAN DAN
PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 6
(1) |
Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diterbitkan SKPKB-01. |
(2) |
Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, diterbitkan SKPKB-02A. |
(3) |
Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari Kawasan Bebas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, diterbitkan SKPKB-02B. |
(4) |
Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diterbitkan SKPKB-03. |
(5) |
Terhadap pengeluaran kendaraan bermotor yang dilakukan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c, diterbitkan Formulir FTZ. |
(6) |
Bentuk dan isi SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, dan Formulir FTZ adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 7
SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, dan Formulir FTZ diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 8
(1) |
SKPKB-01 diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. |
(2) |
SKPKB-02A diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. |
(3) |
SKPKB-02B diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan:
- PPFTZ dengan kode PPFTZ-02;
- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang; dan
- SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, atau SKPKB-03 yang diterbitkan oleh Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas lainnya.
|
(4) |
SKPKB-03 diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ dengan kode PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. |
(5) |
Formulir FTZ diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. |
Pasal 9
(1) |
Setiap unit kendaraan bermotor diterbitkan 1 (satu) SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03 atau Formulir FTZ. |
(2) |
SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, atau Formulir FTZ masing-masing dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan:
- lembar kesatu untuk pengusaha;
- lembar kedua dan ketiga untuk Kepolisian Republik Indonesia;
- lembar keempat untuk Badan Pengusahaan Kawasan; dan
- lembar kelima untuk Kantor Pabean.
|
(3) |
SKPKB-01 dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna merah dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu. |
(4) |
SKPKB-02A dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna kuning dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu. |
(5) |
SKPKB-02B dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna putih dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu. |
(6) |
SKPKB-03 dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna biru dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu. |
(7) |
Formulir FTZ dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna hijau dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu. |
Pasal 10
(1) |
SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, dan Formulir FTZ disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) |
Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap penatausahaan SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, dan Formulir FTZ. |
BAB V
KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI SARANA PENGANGKUT
KE DAN DARI KAWASAN BEBAS
Pasal 11
(1) |
Pemasukan sarana pengangkut asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dengan tujuan untuk dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dan pengeluaran kembali sarana pengangkut asal tempat lain dalam Daerah Pabean dari Kawasan Bebas, dikecualikan dari kewajiban:
- penyampaian Pemberitahuan Pabean PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03; dan
- penerbitan SKPKB-01, SKPKB-02B, SKPKB-03, atau Formulir FTZ.
|
(2) |
Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor angkutan darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya, dan dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya ke Kawasan Bebas. |
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal kendaraan bermotor sebagai sarana pengangkut telah memiliki registrasi kendaraan bermotor dari Kepolisian Republik Indonesia di tempat lain dalam Daerah Pabean. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
- Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta perubahannya, tidak berlaku sepanjang telah diatur secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Terhadap kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean yang telah dimasukkan ke Kawasan Bebas sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 13
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Bertempat di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundang di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAM,
ttd.
PATRIALIS AKBAR