Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010

  • 27 Agustus 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 148/PMK.07/2010

TENTANG

BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

    

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.



Pasal 1

Terhadap Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang digunakan oleh Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.



Pasal 2

Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Agustus 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


ttd.


PATRIALIS AKBAR