Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 147/PMK.05/2021
 
TENTANG
 
PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

     
Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan saldo anggaran lebih telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih;
  2. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan saldo anggaran lebih secara lebih efektif dan mengakomodir perkembangan kebutuhan sumber pembiayaan yang semakin dinamis melalui penggunaan saldo anggaran lebih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur kembali ketentuan pengelolaan saldo anggaran lebih yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih;

     
Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);

     

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH.
 

BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN selama 1 (satu) periode pelaporan.
3. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan SiKPA tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, di tambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
4. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang dibuka oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
5. Sub Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Sub RKUN adalah rekening yang dibuka di Bank Sentral oleh BUN/Kuasa BUN untuk memperlancar penerimaan negara, pengeluaran negara dan/atau melakukan optimalisasi dana RKUN.
6. Rekening Lainnya adalah rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada Bank Sentral selain RKUN dan Sub RKUN.
7. Rekening Lain Bank Indonesia Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disebut Rekening Lain BI Pengelolaan SAL adalah Rekening Lainnya yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada Bank Sentral yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer atau penempatan SAL dalam instrumen keuangan jangka pendek.
8. Rekening Penerimaan adalah rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada bank umum yang digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari pada bank/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
9. Rekening Pengeluaran adalah rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada bank umum yang dioperasikan sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai kegiatan pemerintah sesuai rencana pengeluaran.
10. Rekening Kas Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut Rekening Kas BLU adalah rekening yang digunakan untuk mengelola uang negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di bank umum.
11. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
12. Instrumen Keuangan Jangka Pendek adalah kontrak yang mengakibatkan timbulnya aset keuangan jangka pendek (paling lama 1 tahun) bagi pemerintah dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya.

  
     

BAB II
PERHITUNGAN SAL
 
Pasal 2

 

(1) SAL awal tahun anggaran berjalan merupakan SAL akhir yang tercantum dalam Undang-Undang mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran sebelumnya.
(2) SAL akhir periode pelaporan tahun anggaran berjalan diperoleh dari SAL awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah SiLPA/SiKPA, ditambah atau dikurangi penyesuaian dan/atau koreksi, serta dikurangi penggunaan SAL selama 1 (satu) periode pelaporan.
(3) SiLPA/SiKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari surplus/defisit tahun anggaran berjalan ditambah realisasi pembiayaan neto selama 1 (satu) periode pelaporan.
(4) Surplus/defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari realisasi pendapatan negara dikurangi realisasi belanja negara selama 1 (satu) periode pelaporan.
(5) Pembiayaan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan selama 1 (satu) periode pelaporan.



Pasal 3

SAL akhir periode pelaporan tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan saldo yang disimpan oleh:

a. BUN;
b. bendahara pengeluaran;
c. bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan/atau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja BLU; dan
d. bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan/atau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja kementerian negara/lembaga.



Pasal 4

 

(1) Saldo yang disimpan oleh BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. saldo yang disimpan dalam rekening milik BUN; dan/atau
b. saldo dalam bentuk Instrumen Keuangan Jangka Pendek.
(2) Rekening milik BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. RKUN;
b. Sub RKUN;
c. Rekening Lainnya;
d. Rekening Penerimaan; dan
e. Rekening Pengeluaran.
(3) Instrumen Keuangan Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. penempatan uang;
b. Surat Berharga Negara (SBN);
c. reverse repo; dan/atau
d. Instrumen Keuangan Jangka Pendek lainnya.
(4) Dalam rangka pengelolaan SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara dapat melakukan:
a. pemindahbukuan antar rekening; atau
b. pemindahan dana/Instrumen Keuangan Jangka Pendek,
atas saldo yang disimpan oleh BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


     

Pasal 5

 

(1) Saldo yang disimpan oleh bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa uang persediaan.
(2) Uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. uang persediaan pada rekening bendahara pengeluaran;
b. uang persediaan pada kas tunai (cash on hand) bendahara pengeluaran;
c. uang persediaan dalam bentuk surat perintah bayar; dan
d. uang persediaan dalam bentuk kuitansi yang belum dipertanggungjawabkan ke KPPN.



Pasal 6

 

(1) Saldo yang disimpan oleh bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan/atau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. saldo pada Rekening Kas BLU;
b. saldo kas tunai (cash on hand) bendahara satuan kerja BLU; dan/atau
c. saldo dalam bentuk Instrumen Keuangan Jangka Pendek.
(2) Rekening Kas BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. rekening operasional BLU; dan
b. rekening pengelolaan kas BLU.
(3) Instrumen Keuangan Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. penempatan uang;
b. SBN;
c. reverse repo; dan/atau
d. Instrumen Keuangan Jangka Pendek lainnya.
(4) Saldo yang disimpan oleh bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan/atau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan saldo yang berasal dari akumulasi selisih antara pendapatan BLU dan belanja BLU yang telah disahkan oleh KPPN.

 

     
Pasal 7

 

(1) Saldo yang disimpan oleh bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan/atau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kas hibah langsung kementerian negara/lembaga.
(2) Kas hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari akumulasi selisih antara pendapatan hibah langsung kementerian negara/lembaga dan belanja yang bersumber dari pendapatan hibah, yang telah disahkan oleh KPPN.



BAB III
PENGGUNAAN SAL
 
Pasal 8

 

(1) SAL digunakan untuk:
a. pemenuhan kebutuhan kas temporer;
b. pemenuhan pembiayaan anggaran; dan/atau
c. stabilisasi.
(2) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan serta awal tahun anggaran berikutnya.
(3) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(4) SAL yang dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SAL yang berada pada Rekening, Lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL.



Pasal 9

 

(1) Penggunaan SAL untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan memindahbukukan dana SAL dari Rekening Lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) ke Rekening Lain BI Pengelolaan SAL dan selanjutnya diteruskan ke RKUN.
(2) SAL yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikembalikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Pengembalian SAL yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memindahkan dana dari RKUN ke Rekening Lain BI Pengelolaan SAL dan selanjutnya diteruskan ke Rekening Lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

  
     

Pasal 10

 

(1) Penggunaan SAL untuk pemenuhan pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi penggunaan SAL untuk:
a. membiayai defisit yang melampaui target yang ditetapkan dalam APBN;
b. memenuhi kebutuhan pengeluaran negara dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN;
c. memenuhi pembiayaan lainnya yang besarannya ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN; dan
d. memenuhi pembiayaan anggaran lainnya yang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN.
(2) Penggunaan SAL untuk pemenuhan pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang mengenai APBN.
(3) Penggunaan SAL untuk pemenuhan pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memindahbukukan dana SAL dari Rekening Lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) ke RKUN.



Pasal 11


Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.


     

Pasal 12


 

(1) Penggunaan SAL untuk stabilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang mengenai APBN.
(2) Penggunaan SAL untuk stabilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memindahbukukan dana SAL dari Rekening Lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) ke RKUN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.


     

BAB IV
PENEMPATAN SAL PADA

INSTRUMEN KEUANGAN JANGKA PENDEK
 
Pasal 13

 

(1) BUN/Kuasa BUN dapat menempatkan SAL yang berada pada Rekening Lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) pada Instrumen Keuangan Jangka Pendek.
(2) Penempatan SAL pada Instrumen Keuangan Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan serta awal tahun anggaran berikutnya.
(3) Instrumen Keuangan Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penempatan uang;
b. SBN;
c. reverse repo; dan/atau
d. Instrumen Keuangan Jangka Pendek lainnya.
(4) Instrumen Keuangan Jangka Pendek sebagaimana dimaksud ayat (3) harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. dapat segera diperjualbelikan secara bebas/dicairkan; dan
b. berisiko rendah.
(5) Penempatan SAL pada Instrumen Keuangan Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memindahbukukan dana SAL dari Rekening Lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) ke Rekening Lain BI Pengelolaan SAL.
(6) Dalam hal dilakukan pelepasan Instrumen Keuangan Jangka Pendek:
a. nilai pokok SAL yang ditempatkan pada Instrumen Keuangan Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan ke Rekening Lain BI Pengelolaan SAL untuk selanjutnya diteruskan ke Rekening Lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); dan
b. remunerasi, jasa giro, bagi hasil, dan/atau selisih lebih dari harga jual dengan harga beli (capital gain) atas penempatan Instrumen Keuangan Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan ke RKUN sebagai penerimaan negara bukan pajak.



Pasal 14


Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan SAL pada Instrumen Keuangan Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
 

BAB V
AKUNTANSI DAN PELAPORAN SAL
 
Pasal 15


SAL dilaporkan dalam laporan perubahan SAL pemerintah pusat dalam laporan keuangan pemerintah pusat.
 

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 16


Dalam hal Rekening Lain BI Pengelolaan SAL belum tersedia, penggunaan SAL untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan penempatan SAL pada Instrumen Keuangan Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan melalui RKUN.
 

Pasal 17


Untuk tahun anggaran 2021, penggunaan SAL untuk memenuhi pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
 

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 18


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1571), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 19


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

BENNY RIYANTO
 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1208