Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 146/PMK.04/2010

TENTANG

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI
KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

   

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu pengaturan mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  2. bahwa pengaturan di bidang cukai untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, melengkapi pengaturan di bidang kepabeanan dan perpajakan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang telah ada sebelumnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kena Cukai Ke dan Dari Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
  3. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
  4. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  5. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
  6. Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  7. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  8. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
  9. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya disingkat dengan PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas.
  10. Dokumen Cukai Free Trade Zone yang selanjutnya disingkat dengan CK-FTZ adalah dokumen cukai untuk pemberitahuan dalam rangka pemasukan Barang Kena Cukai ke Kawasan Bebas atau pengeluaran Barang Kena Cukai dari Kawasan Bebas, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
  11. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    


BAB II
PEMASUKAN BARANG KENA CUKAI KE KAWASAN BEBAS

Pasal 2

(1) Pemasukan Barang Kena Cukai dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(2) Pemasukan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui kawasan pabean dalam pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
(3) Atas pemasukan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembebasan cukai.
(4) Jumlah dan jenis Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimasukkan sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.

 

Pasal 3

(1) Pemasukan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol dari Pabrik di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(2) Pemasukan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui kawasan pabean dalam pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
(3) Atas Pemasukan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembebasan cukai.
(4) Jumlah dan jenis Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimasukkan sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.


Pasal 4

(1) Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dibuat oleh Pabrik di Kawasan Bebas untuk konsumsi penduduk di Kawasan Bebas diberikan pembebasan cukai.
(2) Jumlah dan jenis Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.

    


BAB III
PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI DARI KAWASAN BEBAS  

Pasal 5

Pengeluaran Barang Kena Cukai dari Pabrik di Kawasan Bebas berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.



Pasal 6

(1) Pengeluaran Barang Kena Cukai dari Pabrik di Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean wajib dilunasi cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelunasan cukai, kecuali terhadap Barang Kena Cukai yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(2) Pengeluaran Barang Kena Cukai berupa Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol dari Pabrik di Kawasan Bebas atau ke Kawasan Bebas lainnya masih terutang cukai sampai dengan barang kena cukai tersebut selesai dimasukkan ke Kawasan Bebas lainnya.


BAB IV
PENGANGKUTAN & PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI

Pasal 7

 

(1) Pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilindungi dengan CK-FTZ.
(2) CK-FTZ merupakan dokumen pelengkap untuk PPFTZ.
(3) CK-FTZ digunakan untuk melindungi pengangkutan Barang Kena Cukai berupa:
  1. Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol yang belum dilunasi cukainya yang berasal dari Pabrik di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas;
  2. Barang Kena Cukai berupa Etil Alkohol yang belum dilunasi cukainya yang berasal dari Pabrik di Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya;
  3. Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dikeluarkan dari Pabrik di Kawasan Bebas untuk konsumsi penduduk di Kawasan Bebas yang bersangkutan atau ke Kawasan Bebas lainnya; dan/atau
  4. Barang Kena Cukai berupa Etil Alkohol atau Minuman Mengandung Etil Alkohol yang sudah dilunasi cukainya yang dikeluarkan dari Pabrik di Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
(4) Pengangkutan Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang sudah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan CK-FTZ.
(5) Bentuk formulir, isi, dan petunjuk pengisian CK-FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Tata cara penyelesaian CK-FTZ adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 8

(1) Terhadap Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau atau Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, yang memenuhi kriteria:
  1. berasal dari Luar Daerah Pabean;
  2. dibuat oleh Pengusaha Pabrik di Tempat Lain dalam Daerah Pabean; atau
  3. dibuat oleh Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas yang bersangkutan,
wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kemasan penjualan eceran.
(2) Terhadap Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan tulisan “Khusus Kawasan Bebas” pada kemasan penjualan ecerannya.
(3) Tulisan “Khusus Kawasan Bebas” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat permanen menyatu dengan desain kemasan penjualan eceran Barang Kena Cukai yang bersangkutan.
(4) Kewajiban untuk mencantumkan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab:
  1. Pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dalam hal Barang Kena Cukai berasal dari Luar Daerah Pabean; atau
  2. Pengusaha Pabrik yang membuat Barang Kena Cukai dalam hal barang kena cukai berasal dari Kawasan Bebas atau Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.

  


BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

Pelanggaran atas ketentuan pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7, dan/atau pelanggaran atas ketentuan kewajiban pencantuman tulisan “Khusus Kawasan Bebas” pada kemasan penjualan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terhadap Barang Kena Cukai yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Barang Kena Cukai yang berasal dari luar daerah pabean dilakukan penindakan sesuai peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan; atau
  2. Barang Kena Cukai yang berasal dari Pabrik di Tempat Lain dalam Daerah Pabean atau Pabrik di Kawasan Bebas harus dilunasi cukainya.


Pasal 10

(1) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) untuk barang kena cukai berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang berasal dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, pencantuman tulisan “Khusus Kawasan Bebas” dapat dibuat di atas bahan yang sudah dilekatkan pada kemasan penjualan eceran di negara asalnya.
(2) Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal pemasukan ke Kawasan Bebas paling lambat tanggal 31 Desember 2010.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11  

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

   



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

                                          


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Agustus 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA


ttd.                                       


PATRIALIS AKBAR