Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144/PMK.011/2010

TENTANG


PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi secara menyeluruh antara Negara anggota ASEAN dan Negara Republik India, pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India) dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2004;
  2. bahwa untuk menindaklanjuti persetujuan kerangka kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India (Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India) dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010;
  3. bahwa berdasarkan modalitas yang termuat dalam persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah dijadualkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA);

Mengingat :

   

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84);
  4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 77);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

    

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :   


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA).



Pasal 1 

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara anggota ASEAN dan Negara Republik India dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. 
(2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Penetapan tarif bea masuk untuk tahun 2010 adalah sebagaimana ditetapkan pada kolom (5) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mulai berlaku sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
  2. Penetapan tarif bea masuk untuk tahun 2011 adalah sebagaimana ditetapkan pada kolom (6) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
  3. Penetapan tarif bea masuk untuk tahun 2012 adalah sebagaimana ditetapkan pada kolom (7) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.

   


Pasal 2

Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif bea masuk dalam rangka AIFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form AI) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas AIFTA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) pada pemberitahuan impor barang; dan
  3. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka AIFTA, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.


Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.

    


Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

    


Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan.  


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


    



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,
                    
ttd.
                    
AGUS D. W. MARTOWARDOJO

     


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Agustus 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

            

ttd.     

            

PATRIALIS AKBAR