TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 143/PMK.04/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Gudang Berikat;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG GUDANG BERIKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Gudang Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Dalam rangka pengawasan terhadap Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. |
(3) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(4) | Berdasarkan manajemen risiko, terhadap Gudang Berikat dapat diberikan kemudahan kepabeanan dan cukai berupa:
|
Pasal 3
(1) | Di dalam Gudang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat. |
(2) | Penyelenggaraan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Gudang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. |
(3) | Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat. |
(4) | Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Gudang Berikat. |
(5) | Pengusahaan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
(6) | Barang impor dapat ditimbun dalam Gudang Berikat untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. |
(7) | Kegiatan yang dilakukan di dalam Gudang Berikat meliputi kegiatan penimbunan barang impor dan dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan/atau pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. |
(8) | Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. |
Pasal 4
(1) | Gudang Berikat dapat berbentuk:
|
(2) | Perusahaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
|
BAB II
PENDIRIAN GUDANG BERIKAT
Pasal 5
(1) | Gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
(2) | Dalam hal gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat berfungsi sebagai pendukung kegiatan industri pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan/atau industri jasa perminyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
(3) | Perusahaan dan/atau orang yang bertanggungjawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan persetujuan sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit. |
Pasal 6
(1) | Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Gudang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(2) | Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(3) | Pemberian izin PDGB untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(4) | Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. |
(5) | Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan izin PDGB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. |
(6) | Jangka waktu pemberlakuan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat melebihi jangka waktu pemberlakuan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
Pasal 7
(1) | Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, pihak yang akan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
|
(3) | Pihak yang akan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat harus sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(4) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:
|
(5) | Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal. |
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat. |
(7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
Pasal 8
(1) | Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat, pihak yang akan menjadi Pengusaha Gudang Berikat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
|
(3) | Pihak yang akan menjadi Pengusaha Gudang Berikat harus sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(4) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:
|
(5) | Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap. |
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat. |
(7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
Pasal 9
(1) | Untuk mendapatkan izin PDGB, pihak yang akan menjadi PDGB mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
|
(3) | Pihak yang akan menjadi PDGB harus sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(4) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:
|
(5) | Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap. |
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pemberian izin PDGB. |
(7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
Pasal 10
Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tentang saat akan dimulainya kegiatan Gudang Berikat.
Pasal 11
(1) | Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB, dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (5) sebelum penetapan dan/atau izin berakhir. |
(2) | Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dan dilampiri dengan:
|
(3) | Berdasarkan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai rekomendasi. |
(4) | Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap. |
(5) | Dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan perpanjangan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau Pasal 6 ayat (5). |
(6) | Dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(7) | Dalam hal perpanjangan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB, diajukan sebelum melewati batas waktu untuk melakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan izin tersebut telah berakhir, terhadap pemasukan barang ke Gudang Berikat tidak mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI. |
BAB III
PERLAKUAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
Pasal 12
(1) | Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Gudang Berikat:
|
(2) | Barang modal yang digunakan untuk penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat, barang modal dan/atau peralatan untuk pembangunan dan perluasan gudang, peralatan kantor, dan barang untuk dikonsumsi di Gudang Berikat yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Gudang Berikat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Barang dari Kawasan Berikat dan Toko Bebas Bea yang dimasukkan kembali ke Gudang Berikat yang merupakan barang retur dan/atau apkir (reject):
|
(4) | Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang. |
(5) | Atas penyerahan barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(6) | Atas penyerahan barang dari Gudang Berikat ke Kawasan Berikat dan Toko Bebas Bea, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB menerbitkan faktur pajak dengan cap Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(7) | Atas penyerahan barang dari Gudang Berikat ke Gudang Berikat lainnya, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang menyerahkan barang menerbitkan faktur pajak dengan cap Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 13
(1) | Pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, diberikan penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan/atau pembebasan Cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. |
(2) | Atas pengeluaran barang yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk barang impor yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk untuk tujuan ekspor. |
BAB IV
KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB , DAN LARANGAN
Pasal 14
Penyelenggara Gudang Berikat berkewajiban:
a. | memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum; | ||||
b. | menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan; | ||||
c. | menyediakan sarana/prasarana dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa:
|
||||
d. | menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dalam hal terdapat Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang belum memperpanjang jangka waktu sewa lokasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sewa; | ||||
e. | melaporkan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi apabila terdapat Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang tidak beroperasi; | ||||
f. | mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada Direktur Jenderal apabila terdapat perubahan nama, alamat, NPWP, serta nama dan alamat pemilik/penanggung jawab perusahaan; | ||||
g. | mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean apabila akan mengubah luas lokasi Gudang Berikat; | ||||
h. | menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya, buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun; | ||||
i. | menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; dan | ||||
j. | menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Gudang Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 15
Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB berkewajiban:
a. | memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum; | ||||
b. | membuat rekapitulasi bulanan atas pemasukan dan pengeluaran barang dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya; | ||||
c. | menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE); | ||||
d. | menyediakan sarana/prasarana dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa:
|
||||
e. | memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun adalah Barang Kena Cukai (BKC); | ||||
f. | mengajukan permohonan perubahan keputusan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB kepada Direktur Jenderal apabila terdapat perubahan nama, alamat, NPWP, serta nama dan alamat pemilik/penanggung jawab perusahaan; | ||||
g. | mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean apabila akan mengubah bentuk Gudang Berikat, jenis barang yang ditimbun, tujuan penerima barang, dan luas lokasi; | ||||
h. | melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang ditimbun di Gudang Berikat, bersama dengan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali pencacahan (stock opname) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; | ||||
i. | menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam Gudang Berikat secara tertib sehingga dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan pengeluaran sediaan barang secara sistematis, serta posisinya apabila dilakukan pencacahan (stock opname); | ||||
j. | menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun; | ||||
k. | menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; dan | ||||
l. | menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Gudang Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 16
(1) | Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang atas barang yang berada atau seharusnya berada di Gudang Berikat. |
(2) | Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dibebaskan dari tanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang, dalam hal barang:
|
Pasal 17
Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, dilarang:
BAB V
PEMASUKAN, PENGELUARAN,
DAN PEMUSNAHAN BARANG
Pasal 18
Pemasukan barang ke Gudang Berikat dapat dilakukan dari:
Pasal 19
(1) | Pengeluaran barang dari Gudang Berikat dilakukan dengan tujuan ke:
|
(2) | Atas pengeluaran barang dengan tujuan ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ke Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dilakukan pemeriksaan fisik kecuali terdapat indikasi adanya pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. |
(3) | Atas pengeluaran barang dengan tujuan ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
(4) | Atas pengeluaran barang dengan tujuan ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor. |
(5) | Atas pengeluaran barang dengan tujuan ke Gudang Berikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(6) | Atas pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Gudang Berikat lain yang ditujukan untuk didistribusikan ke Toko Bebas Bea dapat diberikan dengan persetujuan Direktur Jenderal. |
Pasal 20
(1) | Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dikenakan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI. | ||||||||||
(2) | Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan :
|
||||||||||
(3) | Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Gudang Berikat ditambah Bea Masuk. | ||||||||||
(4) | Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) untuk menghitung Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. |
Pasal 21
(1) | Untuk keperluan pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pengeluaran barang dari Gudang Berikat untuk tujuan ke luar daerah pabean. |
Pasal 22
(1) | Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan pemusnahan atas barang impor yang ditimbun di Gudang Berikat dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap barang yang busuk. |
(3) | Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara pemusnahan. |
BAB VI
PEMBERITAHUAN PABEAN
Pasal 23
(1) | Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Gudang Berikat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean. |
(2) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB. |
(3) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE), kecuali di Kantor Pabean yang belum menerapkan ketentuan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE). |
BAB VII
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN
Pasal 24
(1) | Dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi membekukan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB. |
(2) | Kepala Kantor Pabean yang mengawasi memberitahukan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. |
Pasal 25
(1) | Izin sebagai Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi atas nama Direktur Jenderal dalam hal Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB:
|
||||
(2) | Selama pembekuan, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB tidak diperkenankan untuk memasukkan barang ke Gudang Berikat. |
Pasal 26
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB:
Pasal 27
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB:
Pasal 28
(1) | Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau izin PDGB, dilakukan pencabutan dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB:
|
(2) | Pencabutan terhadap penetapan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(3) | Terhadap izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pencabutan, berakhirnya izin dan tidak dilakukan perpanjangan, atau permohonan perpanjangan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan atau berakhirnya izin harus melunasi semua Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang, baik berupa utang yang berasal dari hasil temuan audit maupun utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. |
(4) | Barang impor yang masih berada di Gudang Berikat yang telah dicabut izinnya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus:
|
(5) | Atas pengeluaran barang ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(6) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, atas barang yang berada di Gudang Berikat dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai. |
Pasal 29
Dalam hal penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat dicabut, PDGB yang berada di lokasi Penyelenggara Gudang Berikat dapat mengajukan:
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 30
(1) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap kegiatan Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan PDGB yang berada dalam pengawasannya. |
(2) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan manajemen risiko. |
Pasal 31
(1) | Dalam hal barang impor yang ditimbun oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), barang tersebut harus:
|
(2) | Dalam hal Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB tidak melakukan ekspor kembali atau melunasi pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) terlewati, izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB yang bersangkutan dibekukan sampai dengan barang dimaksud diekspor kembali atau diselesaikan pungutan yang terutang dan barang dimaksud telah dikeluarkan dari Gudang Berikat. |
Pasal 32
Sebelum dilakukan pencabutan izin, berdasarkan manejemen risiko terhadap Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB dapat dilakukan audit kepabeanan dan/atau audit cukai atau pemeriksaan sederhana.
Pasal 33
(1) | Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan/atau dari Gudang Berikat, Kepala Kantor Pabean harus melakukan penelitian secara mendalam. |
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, pelanggaran dimaksud harus segera ditindaklajuti dengan pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. |
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana kepabeanan dan cukai, bukti permulaan tersebut harus segera ditindaklajuti dengan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan. |
(4) | Dalam hal orang yang bertanggungjawab atas Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan orang tersebut merupakan warga negara asing, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang menangani bidang keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. |
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.04/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 549