PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 140/PMK.02/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 195/PMK.02/2014 TENTANG STANDAR STRUKTUR BIAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya;
- bahwa untuk memperkuat penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam proses penganggaran, perlu mengoptimalkan peran standar struktur biaya sebagai salah satu instrumen penganggaran berbasis kinerja dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1680);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1473);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 195/PMK.02/2014 TENTANG STANDAR STRUKTUR BIAYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1473), diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) |
Standar Struktur Biaya diberlakukan pada keluaran (output) barang infrastruktur, barang noninfrastruktur, Jasa regulasi, dan jasa layanan nonregulasi. |
(2) |
Batasan besaran biaya pendukung terhadap total biaya keluaran (output) barang infrastruktur adalah sebesar 6% (enam persen). |
(3) |
Batasan besaran biaya pendukung terhadap total biaya keluaran (output) barang noninfrastruktur adalah sebesar 7% (tujuh persen). |
(4) |
Batasan besaran biaya pendukung terhadap total biaya keluaran (output) jasa regulasi adalah sebesar 7% (tujuh persen). |
(5) |
Batasan besaran biaya pendukung terhadap total biaya keluaran (output) jasa layanan nonregulasi adalah sebesar 9% (sembilan persen). |
|
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersifat batas tertinggi baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
|
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2021
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1138