Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 135/PMK.04/2010

TENTANG

PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN
BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN
INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa Sekretariat Negara melalui surat Nomor: B-6540/Setneg/Setmen/KTLN/04/2010 tanggal 16 April 2010 menyampaikan usulan badan-badan internasional untuk dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2009;
  2. bahwa badan-badan internasional yang diusulkan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam surat Sekretariat Negara sebagaimana tersebut pada huruf a, meliputi usulan perubahan nama beberapa badan internasional yaitu Colombo Plan Australia, Colombo Plan Inggris, Colombo Plan India, Colombo Plan Jepang, Kerjasama Teknik Jerman-Republik Indonesia, Colombo Plan Canada, IPECC (Pakistan-Republik Indonesia, Colombo Plan New Zealand, PROJECT HOPE (The People Health Foundation, Inc), FPP International (Foster Parents Plan Int.), FADO (Flemmish Organization for Assistance on Development), AWB (Asian Wetland Bureau), dan CCF (Christian Childrens’s Fund), serta usulan penambahan badan internasional baru yaitu JETRO (Japan External Trade Organization) dan CWS (Church World Services);
  3. bahwa badan-badan internasional sebagaimana diusulkan oleh Sekretariat Negara sebagaimana tersebut huruf b, telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk sesuai ketentuan di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketigabelas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2009;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

    


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.



Pasal I 

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2009, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Juli 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


ttd.


PATRIALIS AKBAR


 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 362