Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 134/PMK.01/2011

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa dalam rangka penanganan dan pengolahan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, perlu membentuk Kantor Pengolahan Data Eksternal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

Memperhatikan :


Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/1907/M.PAN-RB/08/2011 tanggal 12 Agustus 2011;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL.



BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Kantor Pengolahan Data Eksternal adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
(2) Kantor Pengolahan Data Eksternal dipimpin oleh seorang Kepala.


Pasal 2

Kantor Pengolahan Data Eksternal mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.



Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data Eksternal menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
  2. pelaksanaan pemindaian dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
  3. pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
  4. pelayanan peminjaman dokumen kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  5. pelaksanaan transfer data, dukungan operasional sistem, dan penjaminan kualitas pemindaian; dan
  6. pelaksanaan administrasi kantor.


BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

Kantor Pengolahan Data Eksternal terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional;
  3. Seksi Perekaman dan Transfer Data; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.
(2) Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, klarifikasi, penyimpanan, dan pengarsipan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta peminjaman dokumen kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dukungan operasional sistem, jaringan, dan aplikasi.
(3) Seksi Perekaman dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan perekaman data dan pemindaian dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta penjaminan kualitas hasil pemindaian dan pemantauan transfer data.

        

BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal yang bersangkutan.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB IV
TATA KERJA

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Kantor Pengolahan Data Eksternal serta dengan instansi lain di luar Kantor Pengolahan Data Eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.



Pasal 9

Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 10

Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.



Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.



Pasal 12

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.



Pasal 13

Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.



Pasal 14

(1) Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal dan Kepala Subbagian Tata Usaha menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Pengolahan Data Eksternal.
(3) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal.


BAB V
LOKASI DAN WlLAYAH KERJA

Pasal 15

(1) Kantor Pengolahan Data Eksternal berlokasi di Jakarta.
(2) Wilayah kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal meliputi seluruh Indonesia.


BAB VI
ESELONISASI

Pasal 16

(1) Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal adalah jabatan struktural eselon III.b.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.



Pasal 18

Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011.



Pasal 19

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN
    
ttd
    
AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Agustus 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

    

ttd


PATRIALIS AKBAR






BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 507