TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 134/PMK.01/2011
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/1907/M.PAN-RB/08/2011 tanggal 12 Agustus 2011;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) | Kantor Pengolahan Data Eksternal adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. |
(2) | Kantor Pengolahan Data Eksternal dipimpin oleh seorang Kepala. |
Pasal 2
Kantor Pengolahan Data Eksternal mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data Eksternal menyelenggarakan fungsi:
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Kantor Pengolahan Data Eksternal terdiri atas:
Pasal 5
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. |
(2) | Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, klarifikasi, penyimpanan, dan pengarsipan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta peminjaman dokumen kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dukungan operasional sistem, jaringan, dan aplikasi. |
(3) | Seksi Perekaman dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan perekaman data dan pemindaian dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta penjaminan kualitas hasil pemindaian dan pemantauan transfer data. |
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
(1) | Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. |
(2) | Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal yang bersangkutan. |
(3) | Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. |
(4) | Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Kantor Pengolahan Data Eksternal serta dengan instansi lain di luar Kantor Pengolahan Data Eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 9
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 11
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 12
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 13
Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 14
(1) | Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. |
(2) | Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal dan Kepala Subbagian Tata Usaha menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Pengolahan Data Eksternal. |
(3) | Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal. |
BAB V
LOKASI DAN WlLAYAH KERJA
Pasal 15
(1) | Kantor Pengolahan Data Eksternal berlokasi di Jakarta. |
(2) | Wilayah kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal meliputi seluruh Indonesia. |
BAB VI
ESELONISASI
Pasal 16
(1) | Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal adalah jabatan struktural eselon III.b. |
(2) | Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b. |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 18
Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
Pasal 19
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 507